PUTUSAN
Nomor 3/B/PK/Pjk/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
beralamat di Jalan Jenderal ADF No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini
memberikan kuasa kepada:
1. | Catur FGH, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak; |
2. | HIJ, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, |
3. | DEF, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, |
4. | ABD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-204/PJ./2014, tanggal 03 Februari 2014, |
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
MELAWAN,
XYZ, beralamat di Jalan Raya
JKL Purwakarta,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
MAHKAMAH AGUNG TERSEBUT,
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.47881/PP/ M.IV/16/2013, tanggal 22 Oktober 2013 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor
KEP-2063/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 29 September 2011 Tentang Keberatan
Wajib Pajak atas SKPKB PPN Nomor 00027/207/06/409/10 tanggal 16 Juli
2010 Masa Pajak Februari 2006, yang Pemohon Banding terima tanggal 04
Oktober 2011, yang memutuskan menolak permohonan keberatan Pemohon
Banding dan menambah atas SKPKB PPN Nomor 00027/207/06/409/10 tanggal
16 Juli 2010 Masa Pajak Februari 2006, dengan ini perkenankanlah
Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor KEP-2063/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 29 September 2011
dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2000;
Bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2063/ WPJ.09/
BD.06/2011 tanggal 29 September 2011, yang perhitungannya Pemohon
Banding sajikan sebagai berikut:
Uraian | Menurut Wajib Pajak |
Menurut Pemeriksa-DJP |
Menurut Keberatan – DJP |
Penyerahan yang terutang PPN | 1.003.428.450 | 3.023.048.370 | 3.043.919.860 |
PPN Keluaran | 100.342.845 | 302.304.837 | 304.391.986 |
Kredit Pajak (Pajak Masukan) | 3993943.150 | 399.943.150 | 399.943.150 |
PPN yang kurang (lebih) dibayar | (299.600.305) | (97.638.313) | (95.551.164) |
Dikompensasi ke masa pajak berikutnya |
299.600.305 | 299.600.305 | 299.600.305 |
PPN yang masih kurang (lebih) dibayar |
0 0 0 |
201.961.9920 201.961.992 |
204.049.1410 204.049.141 |
Sanksi adm pasal 13 (2) UU KUP | |||
Sanksi adm pasal 13 (3) UU KUP | |||
PPN yang masih harus dibayar | 0 | 403.923.984 | 408.098.282 |
Bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-2063/WPJ.09/ BD.06/2011
Tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Nomor 00027/207/06/409/10
tanggal 16 Juli 2010 Masa Pajak Februari 2006, Pemohon Banding tidak
setuju atas koreksi DPP PPN sebesar Rp2.040.491.410,00
Menurut Terbanding
Bahwa Koreksi DPP PPN dilakukan karena adanya penerimaan kas masuk yang
ada di General Ledger
dan Terbanding tidak dapat menyakini bukti-bukti/dokumen yang telah
diberikan oleh Pemohon Banding, karena untuk jumlah pinjaman dengan
nilai yang sangat besar hanya dibuatkan dokumen berupa surat perjanjian
pinjaman dari Pemohon Banding tanpa Akta Notaris;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN sebesar
Rp2.040.491.410,00, karena:
Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh pendapatan yang Pemohon
Banding peroleh dari usaha dalam SPT Masa PPN Tahun 2006;
Bahwa Pemohon Banding sangat keberatan dengan koreksi Terbanding yang
dilakukan berdasarkan arus kas masuk dan tidak mempertimbangkan
dokumen-dokumen pendukung yang Pemohon Banding serahkan, seperti surat
perjanjian pinjam- meminjam;
Bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan dalam tanggapan hasil
penelitian keberatan bahwa uang masuk tidak seluruhnya berasal dari
penjualan tetapi ada peneriman yang diperoleh dan transaksi-transaksi
sebagai berikut:
- Penerimaan penjualan - Penerimaan pinjaman - Deviden - Hutang Lain-lain (tukar giro) - Jasa Giro (bunga deposito) - Lain-lain/keuntungan kurs   Jumlah |
Rp 25.929.943.422,00 Rp 28.454.142.862,00 Rp  1.600.000.000,00 Rp      28.150.000,00 Rp      24.023.834,00 Rp    132.685.415,00 Rp 56.168.945.533,00 |
Bahwa penerimaan pinjaman sebesar Rp1.761.827.162,00 (Februari)
merupakan pinjaman sementara dan pemegang saham dan pemilik uang untuk
menambah kas guna kelancaran cashflow
perusahaan agar supaya tetap bisa beroperasi. Dana pinjaman ini
digunakan untuk membayar bahan baku, biaya listrik, gaji dan upah
karyawan. Apabila dana telah tersedia Pemohon Banding akan membayar
kembali utang-utang tersebut. Sehingga untuk efisiensi biaya, Pemohon
Banding tidak membuat surat perjanjian pinjam-meminjam tersebut di
hadapan notaris;
Bahwa penerimaan pinjaman ini bersumber dan investor Pemohon Banding
yaitu CCX Ltd di Hongkong sebagai penyandang dana
bagi kelancaran cashflow
perusahaan. Saat ini Pemohon Banding sama sekali tidak mempunyai
fasilitas pinjaman dan bank manapun sehingga perusahaan sangat
tergantung pada penerimaan pinjaman untuk kelancaran operasi perusahaan;
Bahwa selain itu, dapat Pemohon Banding sampaikan pula bahwa Pemohon
Banding telah dilakukan pemeriksaan pajak tahun 2001 s.d. 2005, dimana
pihak pemeriksa pajak telah mengakui adanya pinjaman tersebut;
Bahwa untuk koreksi peredaran usaha lainnya sebesar Rp278.664.248,00
(Rp2.040.491.410 – Rp1.761.827.162,00 (Februari), Pemohon Banding tidak
tahu pada pos mana koreksi dari Terbanding tersebut;
Bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus
dibatalkan;
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding diatas, menurut
pendapat Pemohon Banding penghitungan PPN Masa Pajak Februari 2006 yang
seharusnya adalah sebagai berikut:
Uraian | SPT – Pemohon Banding |
Penyerahan yang terutang PPN PPN Keluaran |
1.003.428.450 100.342.845 |
Kredit Pajak (Pajak Masukan) | 399.943.150 |
PPN yang kurang (lebih) dibayar Dikompensasi ke masa pajak berikutnya PPN yang masih kurang (lebih) dibayar Sanksi adm pasal 13 (2) UU KUP Sanksi adm pasal 13 (3) UU KUP |
(299.600.305) 299.600.305 0 0 0 |
PPN yang masih harus dibayar | 0 |
Menimbang, bahwa amar Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.47881/PP/ M.IV/16/2013, tanggal 22 Oktober
2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2063/WPJ.09/
BD.06/2011 tanggal 29 September 2011, tentang Keberatan atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa
Masa Pajak Februari 2006 Nomor 00027/207/06/409/10 tanggal 16 Juli
2010, atas nama: PT XYZ, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000,
beralamat di Jalan Raya JKL Purwakarta, alamat surat:
Jl. KLM No. 13, Jakarta Pusat 10120, sehingga Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2006 dihitung sebagai berikut:
DPP PPN Pajak Keluaran Kredit Pajak Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnya Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar Sanksi Administrasi Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar |
Rp 1.003.428.450,00 Rp   100.342.845,00 (Rp  399.943.150,00) (Rp  299.600.305,00) Rp   299.600.305,00 Rp                     0,00 Rp                     0,00 Rp                     0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47881/PP/M.IV/ 16/2013,
tanggal 22 Oktober 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali pada tanggal 21 November 2013, kemudian terhadapnya oleh
Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-204/PJ./2014 tanggal 03 Februari 2014,
diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Februari 2014, sebagaimana ternyata
dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-325/5.2/PAN/2014,
dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Februari 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 07 Mei
2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Mei
2014;
Menimbang, bahwa permohonan
peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan
kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan
dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang
Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009, juncto
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka
permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN
PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat
keberatan
dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara
lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 21
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan atas bukti-bukti
berupa dokumen pendukung yang telah dilakukan uji bukti, Majelis
berpendapat bahwa sesuai dengan pembahasan dalam sengketa SKPKB PPh
Badan Tahun 2006 Nomor XX-0X0XXX-X00X, yang membatalkan koreksi
positif peredaran usaha, maka koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2006 sebesar
Rp2.040.491.410,00 juga tidak dapat dipertahankan;
- Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar
pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
-
- Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak
(selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak), antara lain
menyebutkan:
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat
(1)â€;
Memori penjelasan Pasal 76
menyebutkan:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil,
sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan’ Oleh
karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan,
beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti
dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta
dan hal-hal yang diajukan oleh para pihakâ€;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakimâ€;
Memori
penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakanâ€;
- Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
-
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
(selanjutnya disebut UU PPN), menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1A ayat (1):
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:- Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu
perjanjian; - Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian
sewa beli dan perjanjian leasing; - Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau
melalui juru lelang; - Pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang
Kena Pajak; - Persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut
tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada
saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas
perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan; - Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau
sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang; - Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi.
- Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pasal 4
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh Pengusaha; - Impor Barang Kena Pajak;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh Pengusaha; - Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean; - Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean; atau - Ekspor barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
-
- Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU KUP),
antara lain menyatakan sebagai berikut:
- Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
28 ayat (3):
Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan
memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha
yang sebenarnya;
Pasal 29 ayat (3) huruf a:
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
- Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau
catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang
berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha,
pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; - Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang
dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; - Memberikan keterangan yang diperlukan.
- Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini
adalah
koreksi DPP PPN Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp2.040.491.410,00
yang berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Purwakarta Nomor
LAP-57/WPJ.09/KP.1005/2010 tanggal 13 Juli 2010 diketahui merupakan
bagian dari koreksi DPP PPN Keluaran Masa Pajak Januari s.d Desember
2006 berdasarkan hasil equalisasi dengan peredaran usaha pada Pajak
Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2006 hasil pemeriksaan; - Bahwa atas sengketa koreksi peredaran usaha pada PPh Badan Tahun
Pajak
2006 sebesar Rp31.048.173.672,00 tidak dipertahankan oleh Mejelis Hakim
Pengadilan Pajak sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan
Pajak Nomor Put.47879/PP/M.IV/15/2013 tanggal 22 Oktober 2013. - Bahwa atas putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47879/PP/
M.IV/15/2013
tanggal 22 Oktober 2013 terkait sengketa koreksi peredaran usaha
sebesar Rp31.048.173.672,00, Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke MA
bersamaan dengan pengajuan Peninjauan Kembali atas Put.47881/PP/
M.IV/16/2013 ini. - Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku
dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak
sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.47881/PP/M.IV/16/2013 tanggal 22 Oktober 2013 serta berdasarkan
penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap
pada persidangan, maka telah dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa pokok sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan
Pajak
PPN Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp2.040.491.410,00 yang
berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Purwakarta Nomor
LAP-57/WPJ.09/KP.1005/2010 tanggal 13 Juli 2010 diketahui merupakan
bagian dari koreksi DPP PPN Keluaran Masa Pajak Januari s.d Desember
2006 berdasarkan equalisasi dengan Peredaran Usaha PPh Badan hasil
pemeriksaan dengan SPT Masa PPN. - Bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar
Rp31.048.173.672,00
di PPh Badan berdasarkan pengujian arus uang yang berasal dari
penerimaan kas/bank sebesar Rp28.454.142.812,00 yang dicatat oleh
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pinjaman
dan penerimaan piutang usaha sebesar Rp3.553.172.093,00 yang belum
dilaporkan sebagai peredaran usaha tahun 2006. - Bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Termohon
Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) tidak dapat menyakini otentisitas dan kebenarannya karena
untuk jumlah pinjaman dengan nilai yang sangat besar hanya dibuatkan
dokumen berupa surat perjanjian pinjaman dari pihak Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) tanpa diaktakan notaries. - Bahwa dalam Laporan Keuangan Audited Tahun 2006 dari KAP XXC,
XXD & XXY atas catatan laporan keuangan point 15
menyatakan hutang kepada CCX merupakan hutang yang berasal dari
pengalihan hutang perusahaan (Termohon Peninjauan Kembali/semula
Pemohon Banding) kepada PT. YGH berdasarkan akta notaris HJK, SH No.12
tanggal 25 Nopember 2005, telah terjadi
perjanjian pengalihan hutang (cessie) dari PT. YGH di
Jakarta kepada CCX di Belize senilai
Rp259.944.396.418,00; - Bahwa selama proses penelitian keberatan, Termohon Peninjauan
Kembali
(semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan bukti dokumen pendukung
lainnya atas pinjaman tersebut baik penerimaan maupun pelunasannya.
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya memberikan
bukti dokumen yang sama dengan yang disampaikan pada waktu pemeriksaan
berupa surat perjanjian pinjaman untuk setiap transaksi pemberian
pinjaman dan pelunasan pinjaman yang tanpa akta notaries. - Bahwa atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding)
tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak
setuju dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan yang
pada intinya sebagai berikut:- Bahwa penerimaan pinjaman sebesar Rp28.454.142.862,00
merupakan
pinjaman sementara dari pemegang saham dan pemilik uang untuk menambah
kas guna kelancaran cashflow perusahaan agar supaya tetap bisa
beroperasi.
- Bahwa penerimaan pinjaman sebesar Rp28.454.142.862,00
Bahwa dana pinjaman ini digunakan
untuk membayar bahan
baku, biaya listrik, gaji dan upah karyawan. Apabila dana telah
tersedia Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan
membayar kembali utang-utang tersebut. Sehingga untuk efisiensi biaya,
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak membuat
surat perjanjian pinjam-meminjam tersebut di hadapan notaries.
-
-
- Bahwa penerimaan pinjaman ini bersumber dari investor
Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu CCX Ltd di Hongkong
sebagai penyandang dana bagi kelancaran
cashflow perusahaan.
Bahwa saat ini Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) sama sekali tidak mempunyai fasilitas pinjaman dari
bank manapun sehingga perusahaan sangat tergantung pada penerimaan
pinjaman untuk kelancaran operasi perusahaan.
- Bahwa penerimaan pinjaman ini bersumber dari investor
-
-
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dalam persidangan dan
mendengarkan
keterangan dari pihak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
dan pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Majelis
Hakim memutuskan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas sengketa koreksi DPP
PPN Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp2.040.491.410,00 dan tidak
mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.47881/PP/M.IV/16/2013 dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dalam persidangan dan
– | Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan atas bukti-bukti berupa dokumen pendukung yang telah dilakukan uji bukti, Majelis dalam pembahasan sengketa SKPKB PPh Badan Tahun 2006 Nomor XX-0X0XXX-X00X atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp31.048.173.672,00 yang merupakan Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 berpendapat sebagai berikut:
|
||||||||
– | Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan atas bukti-bukti berupa dokumen pendukung yang telah dilakukan uji bukti, Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan pembahasan dalam sengketa SKPKB PPh Badan Tahun 2006 Nomor XX-0X0XXX-X00X, yang membatalkan koreksi positif peredaran usaha, maka koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp2.040.491.410,00 juga tidak dapat dipertahankan; |
- Bahwa terhadap pendapat Majelis yang tidak mempertahankan koreksi
positif DPP PPN Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp2.040.491.410,00
yang berasal dari equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan
Tahun Pajak 2006, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
menyatakan sangat keberatan dengan argumentasi sebagai berikut:
1. | Bahwa sengketa banding atas koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp31.048.173.672,00 merupakan sengketa pembuktian yang dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus dapat membuktikan bahwa atas selisih penerimaan kas/bank sebesar Rp31.048.173.672,00 tersebut bukan merupakan penjualan yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 2006 sebagaimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalilkan; |
||||||||||||||||||
2. | Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) diperoleh dengan pengujian arus uang dengan perhitungan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
3. | Bahwa atas putusan Majelis terkait Penerimaan dari Kas Masuk (penjualan) sebesar Rp 25.929.943.422,00 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak setuju karena pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta pembuktian yang nyata-nyata terungkap di persidangan (hasil uji bukti) dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
4. | Bahwa atas putusan Majelis terkait Penerimaan dari Kas Masuk, yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah transaksi pinjaman, sebesar Rp28.454.142.862,00; Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan karena pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta pembuktian yang nyata-nyata terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan uraian sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
5. | Bahwa atas putusan Majelis terkait Penerimaan Piutang Usaha sebesar Rp3.553.172.093,00,00;Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat tidak setuju karena pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta pembuktian yang nyata-nyata terungkap di persidangan, dengan uraian penjelasan sebagai berikut:
|
- Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pendapat Majelis
yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) atas DPP PPN Masa Pajak Februari 2006 sebesar
Rp2.040.491.410,00 yang berasal dari equalisasi dengan peredaran usaha
pada PPh Badan Tahun Pajak 2006 telah bertentangan dengan fakta
pembuktian yang nyata-nyata telah terungkap di persidangan, sehingga
bertentangan dengan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak dan ketentuan
peraturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 1A ayat (1) dan Pasal 4
UU PPN serta Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) UU KUP. - Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum
petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara
jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah
memutus perkara a quo atas sengketa Koreksi atas DPP PPN Masa Pajak
Februari 2006 sebesar Rp2.040.491.410,00 tidak didasarkan pada
bukti-bukti dan fakta yang ada, serta tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan
amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di
Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru dan harus
dibatalkan. Dengan demikian maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.47881/PP/M.IV/16/2013 tanggal 22 Oktober 2013 tersebut harus
dibatalkan.Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put.47881/PP/M.IV/16/2013 tanggal 22 Oktober 2013 yang menyatakan:
-
- Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon
Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-2063/WPJ.09/BD.06/2011
tanggal 29 September 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak
Februari 2006 Nomor: 00027/207/06/409/10 tanggal 16 Juli 2010, atas
nama: PT XYZ, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, beralamat di
Jalan Raya JKL Purwakarta, alamat surat: Jl. KLM No. 13, Jakarta Pusat
10120, sehingga Pajak Pertambahan
Nilai Masa Pajak Februari 2006 dihitung menjadi sebagaimana perhitungan
tersebut diatas adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor KEP-2063/WPJ.09/ BD.06/2011 tanggal 29 September 2011,
tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Februari 2006 Nomor
00027/207/06/409/10 tanggal 16 Juli 2010, atas nama Pemohon Banding,
NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar
menjadi Nihil adalah sudah benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
PPN
Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp2.040.491.410,00 tidak dapat
dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari
Termohon tidak dapat menggugurkan fakta yang terungkap dalam
persidangan yang tlah teruji dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan
Pajak, karena dalam perkara a quo memiliki keterkaitan dan hubungan
hukum (innerlijke samenhang) pada sengketa SKPKB PPh Badan Tahun 2006
Tahun 2006 Nomor XX-0X0XXX-X00X dan permohonan Peninjauan Kembali Nomor
1B/ PK/PJK/2015 dimana Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan
Kembali) telah mengungkapkan dokumen dan dat-data pendukung yang telah
dilakukan uji bukti pada pemeriksaan yang telah membatalkan koreksi
positif peredaran usaha dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang
Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena dalam
perkara a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; - Bahwa dengan demikian, tidak tedapat putusan Pengadilan Pajak
yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan, pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015 oleh Dr. H. HHG, SH., MH.,
Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M.
HHL, SH., MS., dan Dr.H. HHJ, SH., M.Hum., Hakim-Hakim
Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota
Majelis tersebut dan dibantu oleh PQR, SH. MH., Panitera
Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota Majelis: Dr. H.M. HHL, SH., MS.ttd. Dr. H. HHJ, SH., M.Hum. |
Ketua Majelis:ttd. Dr. H. HHG, SH., MH. ttd. |
Panitera Pengganti :
ttd.
PQR, SH.MH.
Biaya-biaya
1. 2. 3. |
Meterai ……………..  Rp       6.000,00 Readaksi ……………  Rp       5.000,00 Adiministrasi ……….  Rp 2.489.000,00 Jumlah ……………….  Rp 2.500.000,00 |
MAHKAMAH AGUNG R.I:
a.n. Penitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,RTY, SH.
NIP. XX0000XXX
Source: ortax.org
Discussion about this post