Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Hukum Pengadilan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 3/B/PK/Pjk/2015

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2018-05-16
in Pengadilan
Reading Time: 22 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

PUTUSAN
Nomor 3/B/PK/Pjk/2015

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
beralamat di Jalan Jenderal ADF No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini
memberikan kuasa kepada:

1. Catur
FGH, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. HIJ,
Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan
Banding,
3. DEF,
Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
4. ABD,
Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-204/PJ./2014, tanggal 03 Februari 2014,

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

MELAWAN,

XYZ, beralamat di Jalan Raya
JKL Purwakarta,

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

MAHKAMAH AGUNG TERSEBUT,

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.47881/PP/ M.IV/16/2013, tanggal 22 Oktober 2013 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut:

Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor
KEP-2063/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 29 September 2011 Tentang Keberatan
Wajib Pajak atas SKPKB PPN Nomor 00027/207/06/409/10 tanggal 16 Juli
2010 Masa Pajak Februari 2006, yang Pemohon Banding terima tanggal 04
Oktober 2011, yang memutuskan menolak permohonan keberatan Pemohon
Banding dan menambah atas SKPKB PPN Nomor 00027/207/06/409/10 tanggal
16 Juli 2010 Masa Pajak Februari 2006, dengan ini perkenankanlah
Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor KEP-2063/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 29 September 2011
dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2000;

Bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2063/ WPJ.09/
BD.06/2011 tanggal 29 September 2011, yang perhitungannya Pemohon
Banding sajikan sebagai berikut:

Uraian Menurut Wajib
Pajak
Menurut
Pemeriksa-DJP
Menurut
Keberatan
– DJP
Penyerahan yang terutang PPN 1.003.428.450 3.023.048.370 3.043.919.860
PPN Keluaran 100.342.845 302.304.837 304.391.986
Kredit Pajak (Pajak Masukan) 3993943.150 399.943.150 399.943.150
PPN yang kurang (lebih) dibayar (299.600.305) (97.638.313) (95.551.164)
Dikompensasi ke masa pajak
berikutnya
299.600.305 299.600.305 299.600.305
PPN yang masih kurang (lebih)
dibayar
0
0
0
201.961.9920
201.961.992
204.049.1410
204.049.141
Sanksi adm pasal 13 (2) UU KUP
Sanksi adm pasal 13 (3) UU KUP
PPN yang masih harus dibayar 0 403.923.984 408.098.282

Bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-2063/WPJ.09/ BD.06/2011
Tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Nomor 00027/207/06/409/10
tanggal 16 Juli 2010 Masa Pajak Februari 2006, Pemohon Banding tidak
setuju atas koreksi DPP PPN sebesar Rp2.040.491.410,00

Menurut Terbanding

Bahwa Koreksi DPP PPN dilakukan karena adanya penerimaan kas masuk yang
ada di General Ledger
dan Terbanding tidak dapat menyakini bukti-bukti/dokumen yang telah
diberikan oleh Pemohon Banding, karena untuk jumlah pinjaman dengan
nilai yang sangat besar hanya dibuatkan dokumen berupa surat perjanjian
pinjaman dari Pemohon Banding tanpa Akta Notaris;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN sebesar
Rp2.040.491.410,00, karena:

Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh pendapatan yang Pemohon
Banding peroleh dari usaha dalam SPT Masa PPN Tahun 2006;

Bahwa Pemohon Banding sangat keberatan dengan koreksi Terbanding yang
dilakukan berdasarkan arus kas masuk dan tidak mempertimbangkan
dokumen-dokumen pendukung yang Pemohon Banding serahkan, seperti surat
perjanjian pinjam- meminjam;

Bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan dalam tanggapan hasil
penelitian keberatan bahwa uang masuk tidak seluruhnya berasal dari
penjualan tetapi ada peneriman yang diperoleh dan transaksi-transaksi
sebagai berikut:

-  Penerimaan
penjualan
-  Penerimaan pinjaman
-  Deviden
-  Hutang Lain-lain (tukar giro)
-  Jasa Giro (bunga deposito)
-  Lain-lain/keuntungan kurs
   Jumlah
RpÂ
25.929.943.422,00
Rp  28.454.142.862,00
Rp    1.600.000.000,00
Rp         28.150.000,00
Rp         24.023.834,00
Rp  Â
   132.685.415,00
Rp  56.168.945.533,00

Bahwa penerimaan pinjaman sebesar Rp1.761.827.162,00 (Februari)
merupakan pinjaman sementara dan pemegang saham dan pemilik uang untuk
menambah kas guna kelancaran cashflow
perusahaan agar supaya tetap bisa beroperasi. Dana pinjaman ini
digunakan untuk membayar bahan baku, biaya listrik, gaji dan upah
karyawan. Apabila dana telah tersedia Pemohon Banding akan membayar
kembali utang-utang tersebut. Sehingga untuk efisiensi biaya, Pemohon
Banding tidak membuat surat perjanjian pinjam-meminjam tersebut di
hadapan notaris;

Bahwa penerimaan pinjaman ini bersumber dan investor Pemohon Banding
yaitu CCX Ltd di Hongkong sebagai penyandang dana
bagi kelancaran cashflow
perusahaan. Saat ini Pemohon Banding sama sekali tidak mempunyai
fasilitas pinjaman dan bank manapun sehingga perusahaan sangat
tergantung pada penerimaan pinjaman untuk kelancaran operasi perusahaan;

Bahwa selain itu, dapat Pemohon Banding sampaikan pula bahwa Pemohon
Banding telah dilakukan pemeriksaan pajak tahun 2001 s.d. 2005, dimana
pihak pemeriksa pajak telah mengakui adanya pinjaman tersebut;

Bahwa untuk koreksi peredaran usaha lainnya sebesar Rp278.664.248,00
(Rp2.040.491.410 – Rp1.761.827.162,00 (Februari), Pemohon Banding tidak
tahu pada pos mana koreksi dari Terbanding tersebut;

Bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus
dibatalkan;

Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding diatas, menurut
pendapat Pemohon Banding penghitungan PPN Masa Pajak Februari 2006 yang
seharusnya adalah sebagai berikut:

Uraian SPT – Pemohon
Banding
Penyerahan yang terutang PPN
PPN Keluaran
1.003.428.450
100.342.845
Kredit Pajak (Pajak Masukan) 399.943.150
PPN yang kurang (lebih) dibayar
Dikompensasi ke masa pajak berikutnya
PPN yang masih kurang (lebih) dibayar
Sanksi adm pasal 13 (2) UU KUP
Sanksi adm pasal 13 (3) UU KUP
(299.600.305)
299.600.305
0
0
0
PPN yang masih harus dibayar 0

Menimbang, bahwa amar Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.47881/PP/ M.IV/16/2013, tanggal 22 Oktober
2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2063/WPJ.09/
BD.06/2011 tanggal 29 September 2011, tentang Keberatan atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa
Masa Pajak Februari 2006 Nomor 00027/207/06/409/10 tanggal 16 Juli
2010, atas nama: PT XYZ, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000,
beralamat di Jalan Raya JKL Purwakarta, alamat surat:
Jl. KLM No. 13, Jakarta Pusat 10120, sehingga Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2006 dihitung sebagai berikut:

DPP PPN
Pajak Keluaran
Kredit Pajak
Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar
Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnya
Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar
Sanksi Administrasi
Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar
RpÂ
1.003.428.450,00
Rp     100.342.845,00
(Rp Â
399.943.150,00)
(Rp   299.600.305,00)
Rp  Â
299.600.305,00
Rp                    Â
0,00
Rp
                   Â
0,00
Rp
                   Â
0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47881/PP/M.IV/ 16/2013,
tanggal 22 Oktober 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali pada tanggal 21 November 2013, kemudian terhadapnya oleh
Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-204/PJ./2014 tanggal 03 Februari 2014,
diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Februari 2014, sebagaimana ternyata
dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-325/5.2/PAN/2014,
dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Februari 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 07 Mei
2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Mei
2014;

Menimbang, bahwa permohonan
peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan
kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan
dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang
Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009, juncto
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka
permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN
PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat
    keberatan
    dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara
    lain berbunyi sebagai berikut:
    Halaman 21
    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan atas bukti-bukti
    berupa dokumen pendukung yang telah dilakukan uji bukti, Majelis
    berpendapat bahwa sesuai dengan pembahasan dalam sengketa SKPKB PPh
    Badan Tahun 2006 Nomor XX-0X0XXX-X00X, yang membatalkan koreksi
    positif peredaran usaha, maka koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak
    Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2006 sebesar
    Rp2.040.491.410,00 juga tidak dapat dipertahankan;
  1. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar
    pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
    1. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
      Pajak
      (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak), antara lain
      menyebutkan:
      Pasal 76:
      “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta
      penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
      sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat
      (1)â€;
      Memori penjelasan Pasal 76
      menyebutkan:
      “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil,
      sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan’ Oleh
      karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan,
      beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti
      dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta
      dan hal-hal yang diajukan oleh para pihakâ€;
      Pasal 78:
      “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
      pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
      yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakimâ€;
      Memori
      penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
      “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan perpajakanâ€;
    1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
      Pajak
      Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
      sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
      (selanjutnya disebut UU PPN), menyatakan sebagai berikut:
      Pasal 1A ayat (1):
      Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

      1. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu
        perjanjian;
      2. Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian
        sewa beli dan perjanjian leasing;
      3. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau
        melalui juru lelang;
      4. Pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang
        Kena Pajak;
      5. Persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut
        tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada
        saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas
        perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan;
      6. Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau
        sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang;
      7. Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi.

Pasal 4
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
    dilakukan oleh Pengusaha;
  2. Impor Barang Kena Pajak;
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
    oleh Pengusaha;
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah
    Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam
    Daerah Pabean; atau
  6. Ekspor barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
    1. Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
      dan Tata
      Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
      Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU KUP),
      antara lain menyatakan sebagai berikut:
Pasal
28 ayat (3):
Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan
memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha
yang sebenarnya;
Pasal 29 ayat (3) huruf a:
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

  1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau
    catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang
    berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha,
    pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  2. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang
    dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
  3. Memberikan keterangan yang diperlukan.
  • Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini
    adalah
    koreksi DPP PPN Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp2.040.491.410,00
    yang berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Purwakarta Nomor
    LAP-57/WPJ.09/KP.1005/2010 tanggal 13 Juli 2010 diketahui merupakan
    bagian dari koreksi DPP PPN Keluaran Masa Pajak Januari s.d Desember
    2006 berdasarkan hasil equalisasi dengan peredaran usaha pada Pajak
    Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2006 hasil pemeriksaan;
  • Bahwa atas sengketa koreksi peredaran usaha pada PPh Badan Tahun
    Pajak
    2006 sebesar Rp31.048.173.672,00 tidak dipertahankan oleh Mejelis Hakim
    Pengadilan Pajak sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan
    Pajak Nomor Put.47879/PP/M.IV/15/2013 tanggal 22 Oktober 2013.
  • Bahwa atas putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47879/PP/
    M.IV/15/2013
    tanggal 22 Oktober 2013 terkait sengketa koreksi peredaran usaha
    sebesar Rp31.048.173.672,00, Pemohon Peninjauan Kembali (semula
    Terbanding) mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke MA
    bersamaan dengan pengajuan Peninjauan Kembali atas Put.47881/PP/
    M.IV/16/2013 ini.
  • Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
    berlaku
    dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak
    sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor
    Put.47881/PP/M.IV/16/2013 tanggal 22 Oktober 2013 serta berdasarkan
    penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali
    (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap
    pada persidangan, maka telah dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa pokok sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan
    Pajak
    PPN Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp2.040.491.410,00 yang
    berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Purwakarta Nomor
    LAP-57/WPJ.09/KP.1005/2010 tanggal 13 Juli 2010 diketahui merupakan
    bagian dari koreksi DPP PPN Keluaran Masa Pajak Januari s.d Desember
    2006 berdasarkan equalisasi dengan Peredaran Usaha PPh Badan hasil
    pemeriksaan dengan SPT Masa PPN.
  2. Bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar
    Rp31.048.173.672,00
    di PPh Badan berdasarkan pengujian arus uang yang berasal dari
    penerimaan kas/bank sebesar Rp28.454.142.812,00 yang dicatat oleh
    Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pinjaman
    dan penerimaan piutang usaha sebesar Rp3.553.172.093,00 yang belum
    dilaporkan sebagai peredaran usaha tahun 2006.
  3. Bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Termohon
    Peninjauan
    Kembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (semula
    Terbanding) tidak dapat menyakini otentisitas dan kebenarannya karena
    untuk jumlah pinjaman dengan nilai yang sangat besar hanya dibuatkan
    dokumen berupa surat perjanjian pinjaman dari pihak Termohon Peninjauan
    Kembali (semula Pemohon Banding) tanpa diaktakan notaries.
  4. Bahwa dalam Laporan Keuangan Audited Tahun 2006 dari KAP XXC,
    XXD & XXY atas catatan laporan keuangan point 15
    menyatakan hutang kepada CCX merupakan hutang yang berasal dari
    pengalihan hutang perusahaan (Termohon Peninjauan Kembali/semula
    Pemohon Banding) kepada PT. YGH berdasarkan akta notaris HJK, SH No.12
    tanggal 25 Nopember 2005, telah terjadi
    perjanjian pengalihan hutang (cessie) dari PT. YGH di
    Jakarta kepada CCX di Belize senilai
    Rp259.944.396.418,00;
  5. Bahwa selama proses penelitian keberatan, Termohon Peninjauan
    Kembali
    (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan bukti dokumen pendukung
    lainnya atas pinjaman tersebut baik penerimaan maupun pelunasannya.
    Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya memberikan
    bukti dokumen yang sama dengan yang disampaikan pada waktu pemeriksaan
    berupa surat perjanjian pinjaman untuk setiap transaksi pemberian
    pinjaman dan pelunasan pinjaman yang tanpa akta notaries.
  6. Bahwa atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula
    Terbanding)
    tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak
    setuju dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan yang
    pada intinya sebagai berikut:

    1. Bahwa penerimaan pinjaman sebesar Rp28.454.142.862,00
      merupakan
      pinjaman sementara dari pemegang saham dan pemilik uang untuk menambah
      kas guna kelancaran cashflow perusahaan agar supaya tetap bisa
      beroperasi.

Bahwa dana pinjaman ini digunakan
untuk membayar bahan
baku, biaya listrik, gaji dan upah karyawan. Apabila dana telah
tersedia Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan
membayar kembali utang-utang tersebut. Sehingga untuk efisiensi biaya,
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak membuat
surat perjanjian pinjam-meminjam tersebut di hadapan notaries.

      1. Bahwa penerimaan pinjaman ini bersumber dari investor
        Termohon
        Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu CCX Ltd di Hongkong
        sebagai penyandang dana bagi kelancaran
        cashflow perusahaan.
        Bahwa saat ini Termohon Peninjauan Kembali (semula
        Pemohon Banding) sama sekali tidak mempunyai fasilitas pinjaman dari
        bank manapun sehingga perusahaan sangat tergantung pada penerimaan
        pinjaman untuk kelancaran operasi perusahaan.
    1. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dalam persidangan dan
      mendengarkan
      keterangan dari pihak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
      dan pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Majelis
      Hakim memutuskan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding Termohon
      Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas sengketa koreksi DPP
      PPN Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp2.040.491.410,00 dan tidak
      mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
      sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor
      Put.47881/PP/M.IV/16/2013 dengan pertimbangan sebagai berikut:
– Berdasarkan
hasil pemeriksaan dalam persidangan atas bukti-bukti
berupa dokumen pendukung yang telah dilakukan uji bukti, Majelis dalam
pembahasan sengketa SKPKB PPh Badan Tahun 2006 Nomor XX-0X0XXX-X00X
atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp31.048.173.672,00 yang merupakan
Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006
berpendapat sebagai berikut:

a. Penerimaan
dari kas masuk (penjualan) sebesar Rp25.929.943.422,00
Bahwa berdasarkan hasil uji bukti atas data/dokumen berupa SPT Masa PPN
per bulan, bukti kas/bank perbulan, perhitungan rekonsiliasi Dasar
Pengenaan Pajak PPN per bulan, buku besar penjualan, buku besar piutang
dagang, voucher bank masuk/kas keluar, invoice penjualan, daftar
lampiran perhitungan penerimaan kas/bank untuk mencari penjualan Dasar
Pengenaan Pajak setahun, rincian Dasar Pengenaan Pajak SK PPN yang
disajikan oleh Terbanding, Majelis berkesimpulan bahwa penjualan
menurut Terbanding dihitung dari penerimaan kas/bank yang menurut
Pemohon Banding buku Kas /bank terdiri dari:

  1. Pembayaran piutang atas penjualan kredit,
  2. Penjualan tunai,
  3. Penjualan bahan baku,
  4. PPN Keluaran atas penjualan tunai & bahan baku,
  5.  Selisih kurs karena penjualan dalam bentuk USD,
  6. Biaya administrasi Bank,

Bahwa sehingga menurut Majelis jumlah penjualan dari penerimaan Kas
masuk bulan Januari s.d. Desember tahun 2006 sebesar Rp
26.889.084.705,00,dengan rincian per bulan sebagai berikut:

Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
Jumlah
871.223.264,00
1.003.428.452,00
1.946.515.047,00
2.308.699.539,00
2.191.314.230,00
2.697.645.987,00
2.223.306.882,00
3.251.969.530,00
2.890.612.658,00
1.894.526.111,00
2.805.636.155,00
2.804.206.850,00
26.889.084.705,00

dan jumlah tersebut sama dengan yang telah dilaporkan dalam SPT masa
PPN masa Januari s.d. Desember tahun 2006; Berdasarkan uraian tersebut
Majelis berpendapat bahwa perhitungan penjualan dari arus kas masuk
yang dilakukan Terbanding tidak dapat dipertahankan;

b. Penerimaan
dari kas masuk sebesar Rp28.454.142.862,00
Bahwa Majelis berpendapat bahwa penerimaan kas/bank dari Pemegang saham
sebesar Rp28.454.142.812,00 merupakan hutang kepada Pemegang saham dan
bukan merupakan hasil penjualan, sehingga koreksi Terbanding atas
penjualan dari penerimaan kas masuk sebesar Rp28.454.142.812,00 tidak
dapat dipertahankan;
c. Penerimaan
Piutang Usaha sebesar Rp3.553.172.093,00
bahwa Majelis berpendapat bahwa penjualan Pemohon Banding seharusnya
dihitung sesuai dengan hasil uji bukti atas dokumen sebagaimana
dilakukan pada perhitungan penjualan dari penerimaan kas masuk pada
butir a, sehingga koreksi Terbanding dari penerimaan Piutang Usaha
sebesar Rp3.553.172.093,00 tidak dapat dipertahankan;
– Bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan atas bukti-bukti
berupa dokumen pendukung yang telah dilakukan uji bukti, Majelis
berpendapat bahwa sesuai dengan pembahasan dalam sengketa SKPKB PPh
Badan Tahun 2006 Nomor XX-0X0XXX-X00X, yang membatalkan koreksi positif
peredaran usaha, maka koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp2.040.491.410,00
juga tidak dapat dipertahankan;
  1. Bahwa terhadap pendapat Majelis yang tidak mempertahankan koreksi
    positif DPP PPN Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp2.040.491.410,00
    yang berasal dari equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan
    Tahun Pajak 2006, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
    menyatakan sangat keberatan dengan argumentasi sebagai berikut:
1. Bahwa
sengketa banding atas koreksi positif peredaran usaha sebesar
Rp31.048.173.672,00 merupakan sengketa pembuktian yang dalam hal ini
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus dapat
membuktikan bahwa atas selisih penerimaan kas/bank sebesar
Rp31.048.173.672,00 tersebut bukan merupakan penjualan yang tidak
dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 2006 sebagaimana Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) dalilkan;
2. Bahwa
koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) diperoleh
dengan pengujian arus uang dengan perhitungan sebagai berikut:

a.Â
Penerimaan dari kas Masuk (penjualan)
b.  Penerimaan dari Kas Masuk (cfm PB:pinjaman)
c.  Ditambah saldo piutang dagang akhir
     Dikurangi saldo piutang dagang awal
     Peredaran usaha cfm Terbanding
     Peredaran usaha cfm Pemohon Banding
     Korekai Peredaran usaha
Rp
25.919.943.422,00
Rp 28.454.142.862,00
Rp   5.636.580.459,00
Rp   2.083.408.366,00
Rp 57.937.258.377,00
Rp 26.889.084.705,00
Rp 31.048.173.672,00
3. Bahwa atas
putusan Majelis terkait Penerimaan dari Kas Masuk (penjualan) sebesar
Rp 25.929.943.422,00
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak setuju
karena pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta
pembuktian yang nyata-nyata terungkap di persidangan (hasil uji bukti)
dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,
yaitu sebagai berikut:

1. Bahwa
Majelis Hakim telah mengabaikan fakta bahwa
perhitungan penerimaan kas atas penjualan sebesar Rp26.889.084.705,00
dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah baru
muncul pada saat persidangan dan dinyatakan secara tertulis dalam
penjelasan tertulis dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) Nomor 043/IPC/VIII/12 tanggal 14 Agustus 2012, dalam berbagai
dokumen sebelumnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
telah menyatakan bahwa penerimaan kas atas penjualan adalah sebesar
Rp25.929.943.422,00;
2. Bahwa
berdasarkan dokumen-dokumen berikut ini:

  • Risalah Pembahasan Pemeriksaan yang merupakan
    lampiran Berita Acara
    Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 09 Juli 2010;
  • Surat Permohonan Keberatan Termohon Peninjauan
    Kembali (semula
    Pemohon Banding) atas SKPKB PPh Badan 2006 dengan Nomor 012/IPC/PJ/10
    tanggal 01 Oktober 2010;
  • Surat Permohonan Banding dari Termohon Peninjauan
    Kembali (semula
    Pemohon Banding) atas Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
    Terbanding) tentang keberatan atas SKPKB PPh Badan 2006 dengan surat
    Nomor 013/IPC/PJ/XII/11 tanggal 20 Desember 2011, terdapat fakta-fakta
    yang membuktikan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
    Banding) telah menyatakan bahwa jumlah penerimaan kas atas penjualan
    2006 adalah sebesar Rp25.929.943.422,00.
3. Bahwa
dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
tidak hanya dilihat pada Risalah Pembahasan saja, tetapi juga pada
seluruh rangkaian proses pemeriksaan. Esensi yang menjadi dasar koreksi
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah ketiadaan dokumen
yang mendukung kebenaran materil pencatatan penerimaan kas dan
(eksistensi) dari transaksi pinjaman tersebut, sehingga dalam proses
pemeriksaan ini dengan tidak disampaikannya dokumen pendukung dan tidak
memberikan keterangan lain kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding), yang kemudian oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) dimunculkan dalam persidangan, maka Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) nyata-nyata telah melanggar
ketentuan perpajakan Pasal 29 ayat (3) huruf a dan c UU KUP.
4. Bahwa
pertimbangan Majelis juga telah mengabaikan fakta, bahwa dalam
proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah
memberikan kesempatan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) secara cukup dan patut untuk menyampaikan dokumen
pendukung dan keterangan lain terkait penerimaan kas dan transaksi
pinjaman yang menjadi sengketa sebagaimana tertuang dalam Surat
Permintaan Buku, Catatan, Data dan Informasi Tambahan Nomor
S-371/WPJ.09/BD.0602/2010 tanggal 15 Desember 2010.
5. Bahwa
faktanya dalam proses keberatan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) tidak pernah menyampaikan data dan keterangan
lainnya sebagaimana yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) dalam penjelasan tertulis Nomor
043/IPC/VIII/12 tanggal 14 Agustus 2012 dalam persidangan yang kemudian
dijadikan dasar oleh Majelis dalam memutuskan perkara.
6. Bahwa
dengan dipertimbangkannya dokumen dan keterangan lain yang
terbukti tidak ada pada saat pemeriksaan dan proses keberatan, namun
dimunculkan pada proses persidangan, Majelis Hakim telah mengabaikan
ketentuan yuridis formal dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
(selanjutnya disebut dengan UU KUP 2007), yang menyatakan:
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi,
atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada
saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan
belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan,
data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan
dalam penyelesaian keberatannya;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya mempertimbangkan
ketentuan dalam Pasal 26A ayat (4) UU KUP 2007, karena apabila Majelis
mempertimbangkan data-data yang disampaikan pada saat persidangan,
sedangkan data-data tersebut tidak pernah disampaikan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan, maka hal tersebut
akan menjadi preseden buruk di masa depan dimana Wajib Pajak
menyampaikan dokumen pendukung bukan pada saat pemeriksaan tetapi pada
saat persidangan banding.
4. Bahwa atas putusan Majelis
terkait Penerimaan dari Kas Masuk, yang
menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah
transaksi pinjaman, sebesar Rp28.454.142.862,00;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat
keberatan karena pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai
dengan fakta pembuktian yang nyata-nyata terungkap di persidangan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan
uraian sebagai berikut:

1. Bahwa
bukti-bukti dan keterangan tersebut secara faktual baru ada dalam
sidang banding dan tidak pernah ada dalam pemeriksaan dan keberatan
sedangkan atas dokumen tersebut telah diminta pada saat pemeriksaan
dengan demikian menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding),
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi
ketentuan dalam Pasal 29 ayat (3) UU KUP.
2. Bahwa
sesuai dengan bukti berupa loan
agreement (working capital)
tanggal 07 Februari 2007 antara Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) dengan CCX,
terdapat fakta bahwa
penandatangan dari pihak CCX
tidak diketahui
identitasnya.
3. Bahwa
sesuai dengan bukti berupa Memorandum
of Understanding antara
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan CCX dan Memorandum of Understanding antara
Pemegang Saham
Utama (TUV) dengan CCX terdapat
fakta penandatangan dari pihak CCX tidak diketahui
identitasnya.
4. Bahwa
sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata menyatakan suatu perjanjian
harus memenuhi syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum yaitu:

  1. Kesepakatan pihak
  2. Kecakapan untuk membuat perikatan
  3. Menyangkut hal tertentu
  4. Adanya causa yang halal

Bahwa dua syarat pertama (a dan b) disebut sebagai syarat subyektif
dan dua syarat terakhir (c dan d) disebut sebagai syarat obyektif Bahwa
sesuai dengan fakta tersebut di atas, menurut Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) dengan melihat ketentuan Pasal 29 ayat (3)
UU KUP dan dengan adanya fakta tidak diketahui identitas penandatangan
dari pihak Fortune Group Investment maka perjanjian tersebut tidak
memenuhi syarat subyektif.

Bahwa dengan demikian dalil Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) yang menyatakan uang masuk berasal dari pinjaman CCX, menurut Pemohon Peninjauan
Kembali (semula
Terbanding) tidak terbukti karena tidak ada perjanjian yang mempunyai
kekuatan hukum yang mendasarinya.

5. Bahwa
Majelis telah mengabaikan fakta-fakta dan telah salah dalam
menyimpulkan fakta-fakta persidangan sebagai berikut:

  • Bukti berupa Laporan Keuangan Audited Tahun 2006 dari
    KAP XXC, XXD & XXY atas catatan laporan keuangan point 15
    menyatakan hutang kepada Fortune merupakan hutang yang berasal dari
    pengalihan hutang perusahaan (Termohon Peninjauan Kembali/ semula
    Pemohon Banding) kepada PT. YGH berdasarkan akta notaris HJK, SH No. 12
    tanggal 25 Nopember 2005, telah terjadi
    perjanjian pengalihan hutang (cessie) dari PT. YGH di
    Jakarta kepada Fortune Group Investment di Belize.
  • Bukti berupa Loan Agreement (Working Capital)
    tertanggal 07 Februari
    2007 antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan
    CCX, diatur angka 2. Jangka Waktu Pinjaman point
    2.1 Perjanjian Pinjaman (Modal Kerja) menyatakan pemberi pinjaman
    (CCX) setuju untuk memberikan kepada peminjam
    (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding) dan peminjam
    setuju untuk menerima dari pemberi pinjaman suatu fasilitas pinjaman
    dengan jumlah pokok maksimal Rp10.000.000.000.

Bahwa sesuai dengan hal tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa:

  1. Dalil Termohon Peninjauan Kembali (semula
    Pemohon Banding) yang menyatakan uang masuk dari pemegang saham karena
    CCX Ltd tidak dapat mencairkan pinjaman modal kerja ke PT. XYZ, karena
    PT. XYZ masih terikat oleh para Kreditur (PT. YGH & DDG, Tbk)
    sampai proses akuisisi hutang sudah diselesaikan dan ditandatangani
    tidak sesuai dengan bukti bahwa Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)
    antara PT. YGH dengan CCX akta nomor 12 tanggal 25 November 2005 dari
    notaris HJK dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2)
    dan Laporan Keuangan Audited Tahun 2006 dari KAP XXC, XXD & XXY
    atas catatan laporan keuangan point 15.
  2. Dalil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
    Banding) yang
    menyatakan sesuai dengan Pasal 2.1 pada Loan Agreement, di sebutkan
    bahwa Pinjaman dan Pencairan uang pinjaman. Maksud dari pasal tersebut
    adalah bahwa CCX Ltd dapat memberikan pinjaman kepada PT. XYZ maksimal
    Rp10.000.000.000,00. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
    Banding) beranggapan pinjaman maksimal Rp10.000.000.000,00 tersebut
    adalah perbulan, menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
    tidak beralasan karena dalam ketentuan tersebut tidak diatur bahwa
    pinjaman maksimal sebesar Rp10.000.000.000,00 adalah perbulan, faktanya
    uang masuk yang dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula
    Terbanding) adalah sebesar Rp28.454.142.862,00 melebihi batas yang
    ditentukan oleh perjanjian tersebut.

Bahwa dengan demikian sesuai fakta tersebut diatas Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) berpendapat terdapat uang masuk sebesar
Rp28.454.142.862,00 yang bukan merupakan pinjaman dan bukan berasal
dari CCX yang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1)
UU PPh.

6. Bahwa
meskipun Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan beban
pembuktian dan alat bukti yang digunakan, namun Majelis Hakim telah
bersikap tidak berimbang dalam pembuktian di persidangan, karena tanpa
adanya pembuktian cukup atas dalil yang sudah disampaikan oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dan Majelis Hakim tidak
mempertahankan koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding);
7. Bahwa
dari mulai proses pemeriksaan dan dilanjutkan dengan proses
keberatan telah terjadi sengketa atas selisih penerimaan sebesar
Rp28.454.142.862,00 yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) penerimaan senilai tersebut merupakan penerimaan
pinjaman, akan tetapi sampai dengan proses keberatan selesai Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan
bukti-bukti yang memadai terkait transaksi yang disebut pinjaman,
sehingga kebenaran material atas pinjaman tersebut tidak dapat diyakini;
8. Bahwa putusan Majelis
atas kebenaran materil transaksi pinjaman
dimaksud tidak dapat diyakini kebenarannya, karena tanpa adanya
pengujian dan pembuktian yang memadai dalam persidangan yakni:

  • Tidak ada pengujian penelusuran identitas pemberi
    pinjaman yang
    memadai untuk dapat diklarifikasi kebenaran pinjaman dalam hal ini
    identitas penandatangan dari CCX
    Ltd;
  • Majelis mengabaikan fakta bahwa tidak terdapat
    keterangan dan
    penjelasan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
    mengenai arus uang pencairan pinjaman dari CCX Ltd ke pemegang saham yang
    kemudian disalurkan ke Termohon Peninjauan
    Kembali (semula Pemohon Banding) dan sebaliknya arus uang pelunasan
    pinjaman ke CCX Ltd.
  • Tidak ada pengujian terhadap SPT Tahunan PPh dari
    para pemegang saham
    untuk dapat diketahui adanya atau tidaknya pengakuan utang piutang
    dengan CCX terkait
    pernyataan Termohon Peninjauan Kembali
    (semula Pemohon Banding) yaitu “ dapat
    memberikan pinjaman kepada PT XYZ maksimal
    Rp10.000.000.000,00 dan pencairan-nya dilakukan melalui Pemegang saham
    dan dianggap sebagai hutang pribadi Pemegang saham kepada CCXâ€;
9. Bahwa
demi kebenaran dan keadilan Majelis Hakim seharusnya lebih
mempertimbangkan substansi daripada legal maupun formal transaksi
pinjaman dimaksud sesuai dengan azas materiil (substance over form
rule) yang dianut oleh peraturan perundang-undangan perpajakan kita,
karena secara substansi transaksi pinjaman dimaksud tidak dapat
diyakini kebenarannya;
5. Bahwa atas putusan Majelis
terkait Penerimaan Piutang Usaha sebesar Rp3.553.172.093,00,00;Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) menyatakan sangat tidak
setuju karena pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan
fakta pembuktian yang nyata-nyata terungkap di persidangan, dengan
uraian penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa selisih penerimaan
sebesar Rp3.553.172.093,00
adalah selisih saldo akhir Piutang Dagang sebesar Rp5.636.580.459,00
dengan saldo awal Piutang Usaha sebesar Rp2.083.408.366,00berdasarkan
pengujian arus piutang sebagai berikut:

Penerimaan
Kas/Bank atas penjualan
Penerimaan Kas/Bank (Pinjaman cfm PB)
Dikurangi Saldo awal Piutang Usaha
Saldi akhir Piutang Usaha
Peredaran Usaha cfm Terbanding
Peredaran Usaha cfm Terbanding
Peredaran Usaha cfm Pemohon Banding
Koreksi Peredaran Usaha
Â
25.929.943,00
28.454.142.862
(2.083.408.366)
Â
5.636.580.459
57.937.258.377
26.889.084.705
31.048.173.672
2. Bahwa
metode pengujian arus piutang yang dilakukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah benar dan telah
berdasarkan data angka-angka dari Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding).
3. Bahwa
dalam persidangan tidak ada pembuktian terkait
selisih senilai Rp3.553.172.093,00 apakah bukan penjualan yang belum
dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
4. Bahwa
meskipun Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk
menentukan beban pembuktian dan alat bukti yang digunakan, namun
Majelis Hakim telah bersikap tidak berimbang dalam pembuktian di
persidangan, karena tanpa adanya pembuktian cukup atas dalil yang sudah
disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),
dan Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi yang dilakukan Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding).
5. Bahwa
berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan
bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas
Peredaran Usaha sebesar Rp31.048.173.672,00,00 telah dilakukan
berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang kuat dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  1. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pendapat Majelis
    yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula
    Terbanding) atas DPP PPN Masa Pajak Februari 2006 sebesar
    Rp2.040.491.410,00 yang berasal dari equalisasi dengan peredaran usaha
    pada PPh Badan Tahun Pajak 2006 telah bertentangan dengan fakta
    pembuktian yang nyata-nyata telah terungkap di persidangan, sehingga
    bertentangan dengan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak dan ketentuan
    peraturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 1A ayat (1) dan Pasal 4
    UU PPN serta Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) UU KUP.
  2. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum
    petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara
    jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah
    memutus perkara a quo atas sengketa Koreksi atas DPP PPN Masa Pajak
    Februari 2006 sebesar Rp2.040.491.410,00 tidak didasarkan pada
    bukti-bukti dan fakta yang ada, serta tidak sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan
    amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di
    Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru dan harus
    dibatalkan. Dengan demikian maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor
    Put.47881/PP/M.IV/16/2013 tanggal 22 Oktober 2013 tersebut harus
    dibatalkan.Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
    Put.47881/PP/M.IV/16/2013 tanggal 22 Oktober 2013 yang menyatakan:
    • Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon
      Banding
      terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
      KEP-2063/WPJ.09/BD.06/2011
      tanggal 29 September 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
      Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak
      Februari 2006 Nomor: 00027/207/06/409/10 tanggal 16 Juli 2010, atas
      nama: PT XYZ, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, beralamat di
      Jalan Raya JKL Purwakarta, alamat surat: Jl. KLM No. 13, Jakarta Pusat
      10120, sehingga Pajak Pertambahan
      Nilai Masa Pajak Februari 2006 dihitung menjadi sebagaimana perhitungan
      tersebut diatas adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor KEP-2063/WPJ.09/ BD.06/2011 tanggal 29 September 2011,
tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Februari 2006 Nomor
00027/207/06/409/10 tanggal 16 Juli 2010, atas nama Pemohon Banding,
NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar
menjadi Nihil adalah sudah benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
    PPN
    Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp2.040.491.410,00 tidak dapat
    dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan
    Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari
    Termohon tidak dapat menggugurkan fakta yang terungkap dalam
    persidangan yang tlah teruji dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan
    Pajak, karena dalam perkara a quo memiliki keterkaitan dan hubungan
    hukum (innerlijke samenhang) pada sengketa SKPKB PPh Badan Tahun 2006
    Tahun 2006 Nomor XX-0X0XXX-X00X dan permohonan Peninjauan Kembali Nomor
    1B/ PK/PJK/2015 dimana Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan
    Kembali) telah mengungkapkan dokumen dan dat-data pendukung yang telah
    dilakukan uji bukti pada pemeriksaan yang telah membatalkan koreksi
    positif peredaran usaha dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang
    Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena dalam
    perkara a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak tedapat putusan Pengadilan Pajak
    yang
    nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang
    berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
    14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan, pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK
tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015 oleh Dr. H. HHG, SH., MH.,
Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M.
HHL, SH., MS., dan Dr.H. HHJ, SH., M.Hum., Hakim-Hakim
Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota
Majelis tersebut dan dibantu oleh PQR, SH. MH., Panitera
Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;

Anggota
Majelis:
Dr. H.M. HHL, SH., MS.ttd.

Dr. H. HHJ, SH., M.Hum.

Ketua
Majelis:ttd.

Dr. H. HHG, SH., MH. ttd.

Panitera Pengganti :

ttd.

PQR, SH.MH.

Biaya-biaya

1.
2.
3.
Meterai
…………….. Â
Rp        6.000,00
Readaksi …………… Â
Rp        5.000,00
Adiministrasi ……….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……………….   Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I:
a.n. Penitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,RTY, SH.
NIP. XX0000XXX

Source: ortax.org

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 701/B/PK/PJK/2012

Next Post

Perhitungan Pajak

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Perhitungan Pajak

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In