Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Artikel

Perhitungan Pajak

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2018-07-08
in Artikel, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Aditya T. Handoko Bwoga
Prime Consulting

Membicarakan masalah perpajakan memang menjadi suatu hal yang menarik, banyak perdebatan, argument dan bermacam– macam penafsiran peraturan. Dalam tulisan ini penulis tidak akan membicarakan hal tersebut. Hal berikut akan bersifat lebih general dan merupakan kebutuhan dalam mencari menemukan hasil yang lebih cepat.

Seperti di dalam menu Windows, kita mengenal adanya Shortcut, demikian pula dalam perpajakan kita mengenal adanya Shortcut. Shortcut yang akan kita bahas ini merupakan jalan pintas dalam penghitungan pajak.

Seperti kita ketahui tarif progressive pajak sesuai dengan Pasal 17 Undang – undang Pajak Penghasilan No. 17 tahun 2000 baik untuk PPh perorangan/Pasal 21 dan PPh Badan adalah sebagai berikut :

I. Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
a. sampai dengan Rp. 25.000.000 5%
b. diatas Rp. 25.000.000 s.d. Rp. 50.000.000 10%
c. di atas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.000 15%
d. di atas Rp. 100.000.000 s.d. Rp. 200.000.00 25%
e. di atas Rp. 200.000.000 35

II. Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
a. sampai dengan Rp. 50.000.000 10%
b. di atas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.000 15%
c. di atas Rp. 100.000.000 30%

Dengan adanya lapisan tarif seperti itu maka, untuk penghasilan kena pajak orang pribadi sebesar Rp. 75.000.000 maka perhitungan pajak terhutang akan dihitung sebagai berikut :

– Rp. 25.000.000 x 5%  = Rp. 1.250.000
– Rp. 25.000.000 x 10%  = Rp. 2.500.000
– Rp. 25.000.000 x 15%  = Rp. 3.750.000
Total PPh terhutang  = Rp. 7.500.000

Untuk mendapatkan perhitugan tersebut maka kita harus melakukan pemilahan untuk lapisan tarif yang akan kita gunakan dalam menghitung pajak terutang. Pertama untuk lapisan tarif Rp. 25.000.000 kemudian lapisan tarif kedua dan seterusnya.

Coba kita perhatikan dengan perhitungan dibawah ini, misalkan penghasilan untuk orang pribadi adalah Rp. 75.000.000, maka pajak yang akan terutang adalah :

(Rp. 75.000.000 x 15%) – Rp. 3.750.000 = Rp. 7.500.000 .

Dengan menggunakan cara tersebut maka hasil perhitungan akan sama, tanpa harus melakukan perhitungan untuk masing – masing tarif. Bagaimana rumus atas keseluruhan shortcut tersebut baik untuk orang pribadi atau wajib pajak badan. Berikut rumus bakunya :

WP orang pribadi

Lapisan PKP Cakupan tarif Pengurang
a. sampai dengan Rp. 25.000.000 5% Rp. 0
b. sampai dengan Rp. 50.000.000 10% Rp. 1.250.000
c. sampai dengan Rp. 100.000.000 15% Rp. 3.750.000
d. sampai dengan Rp. 200.000.000 25% Rp. 13.750.000
e. di atas Rp. 200.000.000 35% Rp. 33.750.000

Jadi misalkan PKP dari WP orang pribadi tersebut adalah Rp. 175.000.000 maka WP tersebut berada dalam lapisan tarif 25%. Dengan demikian pajak yang terutang adalah :

(Rp. 175.00.000 x 25%) – Rp. 13.750.000 = Rp. 30.000.000

Hasil tersebut akan sama dengan hitungan konservatif yang kita lakukan dengan melalui masing – masing lapisan tarif. Bagaimana dengan Pehitungan untuk PKP atas Wajib Pajak badan. Berikut Shortcut yang disarankan.

WP Badan

Lapisan PKP Cakupan tarif Pengurang
a. sampai dengan Rp. 50.000.000 10% Rp. 0
b. sampai dengan Rp. 100.000.000 15% Rp. 2.500.000
c. di atas Rp. 100.000.000 30% Rp. 17.500.000

Sebagai contoh jika suatu WP Badan mempunyai PKP sebesar Rp. 350.000.000 maka penghitungan untuk mencari PPh terutang dengan Shortcut ini adalah .

(Rp. 350.000.000 x 30%) – Rp. 17.500.000 = Rp. 87.500.000

Memang dengan menggunakan program Microsoft Excell maka perhitungan pajak akan lebih mudah, akan tetapi bagaimana jika saat ujian dan yang tersedia adalah kalkulator, maka tentunya Shortcut ini akan sangat membantu anda dalam menghemat waktu.

Source: ortax.org

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 3/B/PK/Pjk/2015

Next Post

Ketidakadilan Pemajakan atas Penghasilan Karyawan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Ketidakadilan Pemajakan atas Penghasilan Karyawan

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In