Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Artikel

Perhitungan Pajak

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2018-07-08
inArtikel, Nasional
Reading Time: 3min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Aditya T. Handoko Bwoga
Prime Consulting

Membicarakan masalah perpajakan memang menjadi suatu hal yang menarik, banyak perdebatan, argument dan bermacam– macam penafsiran peraturan. Dalam tulisan ini penulis tidak akan membicarakan hal tersebut. Hal berikut akan bersifat lebih general dan merupakan kebutuhan dalam mencari menemukan hasil yang lebih cepat.

Seperti di dalam menu Windows, kita mengenal adanya Shortcut, demikian pula dalam perpajakan kita mengenal adanya Shortcut. Shortcut yang akan kita bahas ini merupakan jalan pintas dalam penghitungan pajak.

Seperti kita ketahui tarif progressive pajak sesuai dengan Pasal 17 Undang – undang Pajak Penghasilan No. 17 tahun 2000 baik untuk PPh perorangan/Pasal 21 dan PPh Badan adalah sebagai berikut :

I. Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
a. sampai dengan Rp. 25.000.0005%
b. diatas Rp. 25.000.000 s.d. Rp. 50.000.00010%
c. di atas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.00015%
d. di atas Rp. 100.000.000 s.d. Rp. 200.000.0025%
e. di atas Rp. 200.000.00035
Baca juga:   Terdampak Pandemi, Pemerintah Diharap Beri Relaksasi Cukai bagi IHT

II. Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
a. sampai dengan Rp. 50.000.00010%
b. di atas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.00015%
c. di atas Rp. 100.000.00030%

Dengan adanya lapisan tarif seperti itu maka, untuk penghasilan kena pajak orang pribadi sebesar Rp. 75.000.000 maka perhitungan pajak terhutang akan dihitung sebagai berikut :

– Rp. 25.000.000 x 5%= Rp. 1.250.000
– Rp. 25.000.000 x 10%= Rp. 2.500.000
– Rp. 25.000.000 x 15%= Rp. 3.750.000
Total PPh terhutang= Rp. 7.500.000

Untuk mendapatkan perhitugan tersebut maka kita harus melakukan pemilahan untuk lapisan tarif yang akan kita gunakan dalam menghitung pajak terutang. Pertama untuk lapisan tarif Rp. 25.000.000 kemudian lapisan tarif kedua dan seterusnya.

Baca juga:   Dana pemulihan ekonomi nasional sudah terserap Rp 254 triliun

Coba kita perhatikan dengan perhitungan dibawah ini, misalkan penghasilan untuk orang pribadi adalah Rp. 75.000.000, maka pajak yang akan terutang adalah :

(Rp. 75.000.000 x 15%) – Rp. 3.750.000 = Rp. 7.500.000 .

Dengan menggunakan cara tersebut maka hasil perhitungan akan sama, tanpa harus melakukan perhitungan untuk masing – masing tarif. Bagaimana rumus atas keseluruhan shortcut tersebut baik untuk orang pribadi atau wajib pajak badan. Berikut rumus bakunya :

WP orang pribadi

Lapisan PKPCakupan tarifPengurang
a. sampai dengan Rp. 25.000.0005%Rp. 0
b. sampai dengan Rp. 50.000.00010%Rp. 1.250.000
c. sampai dengan Rp. 100.000.00015%Rp. 3.750.000
d. sampai dengan Rp. 200.000.00025%Rp. 13.750.000
e. di atas Rp. 200.000.00035%Rp. 33.750.000

Jadi misalkan PKP dari WP orang pribadi tersebut adalah Rp. 175.000.000 maka WP tersebut berada dalam lapisan tarif 25%. Dengan demikian pajak yang terutang adalah :

(Rp. 175.00.000 x 25%) – Rp. 13.750.000 = Rp. 30.000.000

Baca juga:   Proyek Kereta Cepat Dihentikan, Benarkah Masalah Pengelolaan ?

Hasil tersebut akan sama dengan hitungan konservatif yang kita lakukan dengan melalui masing – masing lapisan tarif. Bagaimana dengan Pehitungan untuk PKP atas Wajib Pajak badan. Berikut Shortcut yang disarankan.

WP Badan

Lapisan PKPCakupan tarifPengurang
a. sampai dengan Rp. 50.000.00010%Rp. 0
b. sampai dengan Rp. 100.000.00015%Rp. 2.500.000
c. di atas Rp. 100.000.00030%Rp. 17.500.000

Sebagai contoh jika suatu WP Badan mempunyai PKP sebesar Rp. 350.000.000 maka penghitungan untuk mencari PPh terutang dengan Shortcut ini adalah .

(Rp. 350.000.000 x 30%) – Rp. 17.500.000 = Rp. 87.500.000

Memang dengan menggunakan program Microsoft Excell maka perhitungan pajak akan lebih mudah, akan tetapi bagaimana jika saat ujian dan yang tersedia adalah kalkulator, maka tentunya Shortcut ini akan sangat membantu anda dalam menghemat waktu.

Source: ortax.org

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 3/B/PK/Pjk/2015

Next Post

Ketidakadilan Pemajakan atas Penghasilan Karyawan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Ketidakadilan Pemajakan atas Penghasilan Karyawan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 461 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
BI Siapkan Seluruh Jurus Pulihkan Ekonomi RI Akibat Pandemi Corona

Gubernur BI: Ekonomi RI Menunjukkan Ketahanan yang Kuat, Stabilitas Terjaga

0
BI Siapkan Seluruh Jurus Pulihkan Ekonomi RI Akibat Pandemi Corona

Gubernur BI: Ekonomi RI Menunjukkan Ketahanan yang Kuat, Stabilitas Terjaga

2021-01-27
Airlangga Klaim PSBB Jawa Bali Disambut Baik Pelaku Pasar Modal

Menko Airlangga: Pertumbuhan ekonomi 2021 di kisaran 4,5% hingga 5,5%

2021-01-27
Jokowi Keluhkan Biaya Logistik Antar Daerah RI Masih Mahal

Jokowi Lantik 5 Dewan Pengawas LPI

2021-01-27
Kapolri Listyo Sigit Janji Bantu Pemerintah Pulihkan Ekonomi akibat Pandemi

Kapolri Listyo Sigit Janji Bantu Pemerintah Pulihkan Ekonomi akibat Pandemi

2021-01-27

Recent News

BI Siapkan Seluruh Jurus Pulihkan Ekonomi RI Akibat Pandemi Corona

Gubernur BI: Ekonomi RI Menunjukkan Ketahanan yang Kuat, Stabilitas Terjaga

2021-01-27
Airlangga Klaim PSBB Jawa Bali Disambut Baik Pelaku Pasar Modal

Menko Airlangga: Pertumbuhan ekonomi 2021 di kisaran 4,5% hingga 5,5%

2021-01-27
Jokowi Keluhkan Biaya Logistik Antar Daerah RI Masih Mahal

Jokowi Lantik 5 Dewan Pengawas LPI

2021-01-27
Kapolri Listyo Sigit Janji Bantu Pemerintah Pulihkan Ekonomi akibat Pandemi

Kapolri Listyo Sigit Janji Bantu Pemerintah Pulihkan Ekonomi akibat Pandemi

2021-01-27

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true