Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07697/PP/M.VII/25/2006
- Putusan Pengadilan Pajak
- PPh Pasal 4 ayat (2)
- 2006
Putusan Pengadilan Pajak
Nomor :
Put.07697/PP/M.VII/25/2006
Pemohon Banding |
: | PT. ABC |
Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) |
Masa Pajak |
: | Januari sampai dengan Juli 2003 |
Pokok Sengketa |
: | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp.1.039.883.446,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Batam Nomor : LAP-179/WPJ.02/RP.03/2003 tanggal 23 Oktober 2003, obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp.1.039.883.446,00 dikoreksi Terbanding karena Pemohon Banding kurang melaporkan obyek pajak tersebut sesuai dengan hasil equalisasi dengan Pajak Penghasilan Badan dan penelusuran terhadap bukti-bukti serta mutasi hutang/piutang; |
Menurut Pemohon Banding |
: | bahwa menurut Terbanding objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang seharusnya dipotong atas nama PT DEF Corporation adalah sejumlah Rp.20.271.625.113,00, sedangkan menurut ledger biaya atas sewa tanah dan bangunan serta biaya lainnya merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final atas nama PT DEF Corporation adalah sebesar Rp. 19.231.741.667,00;bahwa pembukuan Pemohon Banding diselenggarakan dalam mata uang Dollar amerika Serikat, sedangkan biaya-biaya yang dibayarkan kepada PT DEF Corporation menggunakan mata uang Dollar Singapura, pencatatan ke dalam pembukuan Pemohon Banding adalah menggunakan kurs yang berlaku per tanggal transaksi, dengan menkonversikan ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, sedangkan untuk kepentingan perpajakan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Pemohon Banding lakukan dengan mengkonversikan dari mata uang Dollar Singapura ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan (kurs pajak); bahwa Terbanding keliru dalam melakukan analisa dengan memperbandingkan |
Menurut Majelis |
: | bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp.995.290.966,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp.44.592.480,00 tetap dipertahankan; |
Sumber : Sekretariat Pengadilan Pajak
Source: ortax.org
Discussion about this post