Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Hukum Pengadilan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07704/PP/M.VI/16/2006

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2018-11-07
inPengadilan
Reading Time: 2min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding 2 kali melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2000 yaitu Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan, Nilai Masa Pajak Desember 2000 yang dilaporkan tanggal 9 Januari 2001 dengan bukti penerimaan surat Nomor : 848/WPJ.02/KP.0407/PPN/2001 dengan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebesar Rp.11.961.156,00 dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2000 yang dilaporkan tanggal 20 Pebruari 2001 dengan bukti penerimaan surat Nomor : 2036/WPJ.02/KP.0407/PPN/2001 dengan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebesar Rp.15.533.728,00, Pemohon Banding tidak memberikan tanda (P) pada kolom pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Desember 2000 seperti yang dimaksud dalam ketentuan butir 1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE04/PJ.53/1995 tanggal 2 Juni 1995;

bahwa menurut Pemohon Banding pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Desember 2000 dilaporkan pada tanggal 20 Pebruari 2001 jauh sebelum pemeriksaan dilakukan, sesuai Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan :”Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan, maka seharusnya Terbanding harus berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2000 “Pembetulan”;

Baca juga:   Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07764/PP/M.III/11/2006

bahwa menurut Pemohon Banding PT. DEF sebagai pemungut memungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.4.465.715,00 (10% x Rp.44.657.150,00) sedangkan Pemohon Banding terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak Pedagangan Eceran harus menyetor Pajak Pertambahan Nilai terhutang sebesar Rp.893.143,00 (2% x Rp.44.657.150,00) sehingga selisih Rp.3.572.572,00 merupakan kelebihan bayar yang menjadi hak Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, dalam hal ini lebih bayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Januari 2001;

bahwa dalam persidangan tanggal 15 September 2005 Pemohon Banding mengemukakan bahwa pada saat pemeriksaan Terbanding tidak memeriksa dan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pembetulan untuk masa pajak Desember 2000 sebagai dasar untuk melakukan kompensasi ke masa pajak Januari 2001 dan kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Terbanding dalam persidangan dapat menerima alasan Pemohon Banding sehingga setuju perhitungan kompensasi menjadi sesuai sebagaimana, dimaksud Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, maka koreksi dapat dibatalkan;

Baca juga:   Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 3/B/PK/Pjk/2015

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pembetulan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2000 yang terbukti dengan adanya bukti penerimaan surat Nomor: S-2036/WPJ.02/KP.0407/PPN/2001 tanggal 20 Pebruari 2001 dari Kantor Pelayanan Pajak Dumai, dimana bukti penerimaan tersebut adalah bukti penerimaan Surat Pemberitahuan Masa Pembetulan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2000;

bahwa di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pembetulan tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengkompensasikan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.15.533.728,00 sedangkan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai bulan sebelumnya adalah sebesar Rp.11.961.156,00 sehingga terdapat kelebihan nilai kompensasi sebesar Rp.3.572.572,00;

bahwa menurut Majelis terdapat kelebihan nilai kompensasi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa Pembetulan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2000 adalah sebesar Rp.3.572.572,00 dibandingkan dengan kompensasi yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember;

Baca juga:   Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07765/PP/M.IV/18/2006

bahwa kelebihan nilai kompensasi tersebut sama dengan koreksi kredit pajak yang dilakukan oleh Terbanding, karena Pemohon Banding telah mengkompensasikan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai ke Masa Pajak Januari 2001 maka atas pajak kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 Nomor : 00104/207/01/212/04 tanggal 27 April 2004 sebesar Rp.3.572.572,00 menjadi tidak ada clan perhitungan pajak yang terhutang sesuai dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas kredit pajak sebesar Rp.3.572.572,00 tidak dapat dipertahankan;

Source: ortax.org

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Quo Vadis Holding BUMN dalam Tata Kelola Keuangan Negara

Next Post

Sukuk dan Sustainable Financing

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sukuk dan Sustainable Financing

Discussion about this post

Stay Connected

  • 447 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi: Usaha Besar Jangan Pentingkan Diri Sendiri, Libatkan UMKM

0
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi: Usaha Besar Jangan Pentingkan Diri Sendiri, Libatkan UMKM

2021-01-18
Potensi Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Capai 10 Juta Ton

Ekspor masih naik, koreksi saham emiten CPO hanya bersifat teknikal

2021-01-18
Investasi China ke Indonesia Bakal Menurun Dihantam Virus Corona

Curhat Bahlil ke Jokowi: Pengusaha Pencak Silatnya Banyak

2021-01-18
Skema Pensiunan PNS Akan Diubah, Ini Bocoran dari Tjahjo Kumolo

Skema Pensiunan PNS Akan Diubah, Ini Bocoran dari Tjahjo Kumolo

2021-01-18

Recent News

Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi: Usaha Besar Jangan Pentingkan Diri Sendiri, Libatkan UMKM

2021-01-18
Potensi Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Capai 10 Juta Ton

Ekspor masih naik, koreksi saham emiten CPO hanya bersifat teknikal

2021-01-18
Investasi China ke Indonesia Bakal Menurun Dihantam Virus Corona

Curhat Bahlil ke Jokowi: Pengusaha Pencak Silatnya Banyak

2021-01-18
Skema Pensiunan PNS Akan Diubah, Ini Bocoran dari Tjahjo Kumolo

Skema Pensiunan PNS Akan Diubah, Ini Bocoran dari Tjahjo Kumolo

2021-01-18

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true