Dasar Hukum (Mengingat)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
Riwayat
Menindaklanjuti:
Ditindaklanjuti dengan:
- Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-388/PB/2007 tentang Penggunaan Surat Setoran pada Modul Penerimaan Negara
- Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-36/PB/2011 tentang Tata Cara Pelaporan Data Transaksi Reversal Penerimaan Negara
- Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-23/PB/2012 tentang Prosedur Pengesahan Data Penerimaan Negara yang Berasal dari Potongan Surat Perintah Membayar yang Telah Diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana
Diubah dengan:
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-25/PB/2012
Download
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post