Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Dasar Hukum (Mengingat)
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
Riwayat
Mencabut: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2016
Mencabut sebagian: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (mencabut ketentuan Pasal 11 sampai dengan Pasal 42)
Ditindaklanjuti dengan: Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kebijakan Strategis
Terdapat 6 kebijakan strategis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, yaitu:[]
- Pengalokasian DAU bersifat dinamis atau tidak final, sehingga DAU per daerah dan realisasi penyalurannya akan mengikuti dinamisasi perkembangan PDN neto.
- Penyaluran TKDD berdasarkan kinerja penyerapan dan capaian atas penggunaan TKDD yang disalurkan pada tahun sebelumnya. Penyaluran berbasis kinerja ini diterapkan pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Nonfisik, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Papua dan Papua Barat, serta Dana Desa.
- Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, yang sebelumnya dilakukan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan, sekarang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. Tujuannya, untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah, meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Keuangan, meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi, serta analisis kinerja pelaksanaan DAK Fisik dan Dana Desa.
- Penguatan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam memberikan rekomendasi atas usulan kegiatan DAK fisik dari kabupaten/kota, dan pelaksanaan sinkronisasi, serta harmonisasi rencana kegiatan DAK Fisik antardaerah, antarbidang, dan antar-DAK dengan pendanaan lainnya.
- Penyempurnaan kriteria dalam pengalokasian DID berdasarkan beberapa indikator tertentu, yaitu pengelolaan keuangan daerah (e-budgeting, e-planning, dan e-procurement), pelayanan dasar publik seperti gizi buruk, dan ekonomi kesejahteraan seperti pegentasan kemiskinan.
- Peningkatan kualitas belanja infrastruktur daerah untuk meningkatkan pelayanan dasar publik, yaitu dengan menganggarkan persentase tertentu dari dana transfer ke daerah yang bersifat umum. Melalui peningkatan kualitas infrastruktur diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, dan pengurangan kesenjangan antar daerah.
Sistematika
Batang Tubuh
- Ketentuan Umum
- Ruang Lingkup Pengelolaan TKDD
- Penganggaran
- Pengalokasian
- Dana Bagi Hasil
- Rencana Penerimaan DBH Pajak dan DBH CHT
- Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan DBH SDA
- Perubahan Data
- Prognosa Realisasi Penerimaan Pajak
- Prognosa Realisasi Penerimaan PNBP SDA
- Realisasi Penerimaan Pajak, CHT, dan PNBP SDA
- Penghitungan dan Penetapan Alokasi
- Perubahan Alokasi DBH
- Penghitungan Alokasi DBH Berdasarkan Realisasi Penerimaan Negara
- Dana Alokasi Umum
- Penyediaan Data
- Penghitungan dan Penetapan Alokasi
- DAK Fisik
- Sinkronisasi dan Harmonisasi Kegiatan DAK Fisik
- Penghitungan dan Penetapan Alokasi
- DAK Nonfisik
- Dana Insentif Daerah
- Penyediaan Data
- Penghitungan dan Penetapan Alokasi
- Dana Otonomi Khusus
- Dana Keistimewaan DIY
- Dana Desa
- Dana Bagi Hasil
- Penyaluran
- Kuasa Pengguna Anggaran
- Dokumen Pelaksanaan Penyaluran
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
- SKPRTD, SKPRDD, SPP, SPM, dan SP2D
- Penyaluran TKDD
- Bentuk Penyaluran
- DBH Pajak
- DBH CHT
- DBH SDA
- DAU
- DAK Fisik
- DAK Nonfisik
- DID
- Dana Otonomi Khusus, DTI, dan Dana Keistimewaan DIY
- Dana Desa
- Kewajiban Penyampaian Konfirmasi Penerimaan Dana TKDD
- Pemotongan, Penundaan, Penghentian dan/atau Pembayaran Kembali TKDD
- Pemotongan, Penundaan, Penghentian dan/atau Pembayaran Kembali Transfer ke Daerah
- Pemotongan, Penundaan, Penghentian dan/ atau Pembayaran Kembali Dana Desa
- Penyaluran pada Akhir Tahun Anggaran
- Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan
- Penatausahaan dan Pertanggungjawaban TKDD
- Pelaporan Dana Desa
- Pedoman Penggunaan TKDD
- Transfer ke Daerah yang Penggunaannya Bersifat Umum
- Transfer ke Daerah yang Penggunaannya Sudah Ditentukan
- Penggunaan Dana Desa
- Penggunaan Sisa TKDD
- Pemantauan dan Evaluasi
- Pemantauan dan Evaluasi Transfer Ke Daerah
- Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa oleh Kementerian Keuangan
- Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa oleh Bupati/Walikota
- Ketentuan Lain-lain
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
Lampiran
- Persentase Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah
- Format Laporan Tahunan Penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi
- Format Rekapitulasi Laporan Tahunan Penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi
- Format Laporan Realisasi Penyerapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
- Format Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOS
- Format Laporan Realisasi Penyerapan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD)
- Format Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOP PAUD
- Format Laporan Realisasi Pembayaran Dana Tunjangan Profesi (TP) Guru PNSD
- Format Laporan Realisasi Pembayaran Dana Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD
- Format Laporan Realisasi Pembayaran Dana Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNSD
- Format Laporan Realisasi Penyerapan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
- Format Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOK
- Format Laporan Realisasi Penyerapan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB)
- Format Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOKB
- Format Laporan Realisasi Penyerapan Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PK2UKM)
- Format Laporan Realisasi Penggunaan Dana PK2UKM
- Format Laporan Realisasi Penyerapan Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk)
- Format Laporan Realisasi Penggunaan Dana Pelayanan Adminduk
- Format Rekapitulasi SP2D DAK Nonfisik
- Format Laporan Realisasi Penyerapan Dana Insentif Daerah
- Format Laporan Realisasi Penyerapan Dana Otonomi Khusus
- Format Laporan Realisasi Penyerapan Dana Tambahan Infrastruktur
- Format Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa
- Format Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Desa
- Format Tabel Referensi Data Bidang, Kegiatan, Uraian Output, Volume Output, Satuan Output, dan Capaian Output Bidang Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Format Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa
- Format Lembar Konfirmasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (LKT)
- Format Lembar Rekapitulasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (LRT)
- Format Laporan Belanja Infrastruktur Daerah yang Bersumber dari Transfer ke Daerah yang Penggunaannya Bersifat Umum
- Format Laporan Belanja Infrastruktur Daerah yang Bersumber dari Transfer ke Daerah yang Sudah Ditentukan Penggunaannya
Download
Referensi
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post