Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Internasional

Otoritas Arab Saudi Larang Pesawat dari Indonesia Mendarat, Ini Alasannya…

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-03-15
inInternasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Otoritas Umum Penerbangan Sipil untuk Kebijakan Ekonomi dan Transportasi Udara Arab Saudi melarang pesawat dari Indonesia mendarat di bandara Arab Saudi.

Larangan tersebut disampaikan Presiden Otoritas Umum Penerbangan Sipil untuk Kebijakan Ekonomi dan Transportasi Udara Arab Saudi, Mohammad Obaed Al-Otaibi.

Kebijakan itu disebutkan sebagai tindakan pencegahan dan perlindungan yang diperlukan untuk mencegah menularnya penyakit Covid-19.

Pesawat dari Indonesia dilarang mendarat

Pihaknya Saudi mengungkapkan, pesawat rute dari Indonesia dilarang mendarat di bandara-bandara Arab Saudi.

Pesawat rute dari Indonesia dilarang sementara mendarat di bandara-bandara Arab Saudi,” ujar Mohammad dalam rilis.

Mohammad mengaku, informasi tersebut baru diterimanya dari Konsul Perhubungan.

“Hati-hati mengalihkan bahasanya,” ujar dia.

Dalam edaran itu, disebutkan mulai Jumat ini penerbangan dari sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, dilarang sementara mendarat di bandara-bandara Arab Saudi.

Adapun aturan tersebut dikecualikan untuk pesawat yang akan membawa atau mengangkut kembali atau memulangkan warga negara Saudi dan sebaliknya.

WN Arab dilarang bepergian ke sejumlah negara

Selain itu, WN Saudi dan penduduk mukim per Jumat pun dilarang melakukan perjalanan ke Indonesia untuk sementara waktu.

“WN Saudi atau mukimin yang masih berada di luar Saudi diberikan tenggang waktu 72 jam dari sejak dikeluarkannya edaran ini untuk masuk kembali ke Arab Saudi,” ujar Mohammad.

Arab Saudi mengumumkan kasus positif pertama virus corona di negaranya pada 2 Maret 2020 lalu.

Diketahui, penderita disebut dikonfirmasi positif corona setelah melakukan perjalanan dari Iran melalui Bahrain.

Selain dari Indonesia, larangan juga berlaku untuk penerbangan dari negara-negara seperti Filipina, India, Pakistan dan Srilanka.

Penyebaran virus corona semakin merebak di sejumlah negara, termasuk salah satunya di Arab Saudi.

Berdasarkan real time Coronavirus COVID-19 Global Cases by the CSSE at Johns Hopkins University (JHU), Arab Saudi mengonfirmasi ada 62 kasus positif virus corona di negaranya.

Dari angka tersebut, satu pasien dinyatakan sembuh dan 61 pasien masih dalam perawatan rumah sakit.

Secara global, total kasus virus corona di dunia telah mencapai 137.385 kasus yang tersebar di 128 negara di dunia. (msn)

Previous Post

BUMN Tambang Persiapkan Buyback Saham

Next Post

Truk Kelebihan Muatan Masih Banyak Ditemukan Menyeberang di Pelabuhan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Truk Kelebihan Muatan Masih Banyak Ditemukan Menyeberang di Pelabuhan

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In