Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Truk Kelebihan Muatan Masih Banyak Ditemukan Menyeberang di Pelabuhan

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-03-15
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Truk kelebihan muatan masih ditemukan menyeberang dari Pelabuhan Merak, Banten. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 77% truk yang menyeberang melalui Pelabuhan Merak merupakan kendaraan dengan kelebihan muatan.

Padahal, sejak 1 Februari 2020, Kemnhub telah melarang truk kelebihan muatan menyeberang melalui Pelabuhan Merak. Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Kemehub, Chandra Irawan mengatakan, kurangnya sosialisasi dan jumlah personil pengawas menjadi kendala penegakan aturan.

“Hingga 6 Maret 2020 ada 397 truk yang melakukan penyeberangan dan yang kelebihan muatan tercatat sebanyak 283 unit, sehingga persentasenya 77%,” kata ujar Chandra dalam konferensi pers di Jakarta.

Masih melintasnya truk kelebihan muatan lewat pelabuhan juga ditemukan pada rute penyeberangan Ketapang menuju Gilimanuk, Bali. Namun, jumlah pelanggar tidak sebanyak di Pelabuhan Merak.

Chandra mengungkapkan, dari 205 unit truk yang menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang, tercatat hanya 50 truk yang kelebihan muatan atau 24% dari total truk yang menyeberang.

Larangan truk kelebihan mutan menyeberang diterapkan lantaran keberadaannya membuat fasilitas pelabuhan rusak. Selain itu, truk kelebihan muatan juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas maupun penyeberangan.

Chandara menjelaskan, untuk saat ini pelanggar masih diperbolehkan menyeberang karena masih minimnya sosialisasi dengan institusi terkait dan asosiasi logistik, serta hanya mendapatkan sanksi tilang. Namun, mulai 1 Mei 2020 pelanggar tidak akan diperbolehkan menyeberang dan dikembalikan pada perusahaan.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut, pengendalian truk kelebihan muatan diperlukan demi menjaga kemantapan kondisi jalan di Indonesia.

Keberadaan truk kelebihan muatan ini ia nilai sangat merugikan operator jalan tol dan meningkatkan risiko kecelakaan, karena menyebabkan kondisi jalan menjadi rusak.

Kerusakan jalan akibat truk kelebihan muatan juga memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan rata-rata anggaran yang dihabiskan mencapai Rp 43,45 triliun per tahun.

“Tanpa pengendalian truk kelebihan muatan, kita akan kesulitan untuk menjaga kemantapan jalan di Indonesia sepanjang 541.217 Km dalam kondisi baik,” ujar Basuki. (katadata)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Tags: Infrastruktur
Previous Post

Otoritas Arab Saudi Larang Pesawat dari Indonesia Mendarat, Ini Alasannya…

Next Post

Covid-19 Kini Muncul di 20 Negara Afrika

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Covid-19 Kini Muncul di 20 Negara Afrika

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In