Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

6 Poin Utama Diskon dan Penundaan Pembayaran Iuran BP Jamsostek

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-09-09
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Setelah insentif subsidi gaji diberikan ke peserta BP Jamsostek berpendapatan kurang dari Rp 5 juta, kini giliran perusahaan dan peserta bukan penerima upah alias peserta mandiri yang mendapatkan bantuan dari pemerintah. Bantuan tersebut berupa penundaan pembayaran iuran parak karyawan mereka ke BP Jamsostek.

Bantuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19. Beleid ini berlaku Selasa, 1 September 2020.

Adapun beberapa poin utama dalam aturan baru ini yaitu:

1. Tiga Bentuk Relaksasi

Dalam PP ini, ada tiga bentuk relaksasi yang diberikan kepada perusahaan dan peserta mandiri. Pertama adalah kelonggaran pembayaran keempat program BP Jamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Kedua adalah keringanan iuran JKK dan JKM. Ketiga adalah penundaan pembayaran sebagian iuran JP.

2. Relaksasi 15 Hari

Dalam pasal 4 disebutkan bahwa pembayaran iuran bisa paling lambat tanggal 30 di bulan berikutnya. Sementara dalam ketentuan sebelumnya yaitu paling lambat tanggal 15.

Jika tanggal 30 adalah hari libur, maka wajib dibayarkan sebelum tanggal tersebut. Ketentuan ini berlaku untuk keempat program BP Jamsostek.

3. Diskon 99 Persen

Diskon 99 persen. Sehingga iuran JKK dan JKM menjadi 1 persen saja. Nantinya, ketentuan lebih lanjut untuk tiap peserta akan dijelaskan dalam Pasal 6 di PP ini.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Untuk JP, polanya masih sama yaitu 1 persen gaji pekerja dan 2 persen dari perusahaan. Untuk 1 persen, pembayaran maksimal tanggal 30 di bulan berikutnya.

Sementara untuk 2 persen perusahaan, pembayarannya bisa bertahap mulai 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambar 15 April 2022.

5. JP untuk Perusahaan Menengah Besar

Di dalam keringanan sebagian iuran JP ini, ada perbedaan antara perusahaan menengah besar dan mikro kecil. Untuk yang pertama, ada syarat seperti penurunan omzet lebih dari 30 persen dan sudah mendaftarkan pekerjanya sebelum Agustus 2020 dan harus melunasi iuran sampai Juli 2020.

Untuk perusahaan mikro kecil, tidak ada syarat penurunan omzet. Paling penting adalah mereka sudah mendaftarkan pekerjanya di BP Jamsostek sebelum Agustus 2020 dan harus melunasi iuran sampai Juli 2020.

6. Denda 0,5 persen

PP ini juga memuat ketentuan denda. Denda ke perusahaan dan peserta mandiri yang telat membayar iuran adalah sebesar 0,5 persen.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Pendataan Subsidi Gaji, BP Jamsostek Sudah Terima 14,5 Juta Rekening

Next Post

Jokowi Temui Tim Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Jokowi Temui Tim Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In