KeuanganNegara.id -Setelah insentif subsidi gaji diberikan ke peserta BP Jamsostek berpendapatan kurang dari Rp 5 juta, kini giliran perusahaan dan peserta bukan penerima upah alias peserta mandiri yang mendapatkan bantuan dari pemerintah. Bantuan tersebut berupa penundaan pembayaran iuran parak karyawan mereka ke BP Jamsostek.
Bantuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19. Beleid ini berlaku Selasa, 1 September 2020.
Adapun beberapa poin utama dalam aturan baru ini yaitu:
1. Tiga Bentuk Relaksasi
Dalam PP ini, ada tiga bentuk relaksasi yang diberikan kepada perusahaan dan peserta mandiri. Pertama adalah kelonggaran pembayaran keempat program BP Jamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Kedua adalah keringanan iuran JKK dan JKM. Ketiga adalah penundaan pembayaran sebagian iuran JP.
2. Relaksasi 15 Hari
Dalam pasal 4 disebutkan bahwa pembayaran iuran bisa paling lambat tanggal 30 di bulan berikutnya. Sementara dalam ketentuan sebelumnya yaitu paling lambat tanggal 15.
Jika tanggal 30 adalah hari libur, maka wajib dibayarkan sebelum tanggal tersebut. Ketentuan ini berlaku untuk keempat program BP Jamsostek.
3. Diskon 99 Persen
Diskon 99 persen. Sehingga iuran JKK dan JKM menjadi 1 persen saja. Nantinya, ketentuan lebih lanjut untuk tiap peserta akan dijelaskan dalam Pasal 6 di PP ini.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Untuk JP, polanya masih sama yaitu 1 persen gaji pekerja dan 2 persen dari perusahaan. Untuk 1 persen, pembayaran maksimal tanggal 30 di bulan berikutnya.
Sementara untuk 2 persen perusahaan, pembayarannya bisa bertahap mulai 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambar 15 April 2022.
5. JP untuk Perusahaan Menengah Besar
Di dalam keringanan sebagian iuran JP ini, ada perbedaan antara perusahaan menengah besar dan mikro kecil. Untuk yang pertama, ada syarat seperti penurunan omzet lebih dari 30 persen dan sudah mendaftarkan pekerjanya sebelum Agustus 2020 dan harus melunasi iuran sampai Juli 2020.
Untuk perusahaan mikro kecil, tidak ada syarat penurunan omzet. Paling penting adalah mereka sudah mendaftarkan pekerjanya di BP Jamsostek sebelum Agustus 2020 dan harus melunasi iuran sampai Juli 2020.
6. Denda 0,5 persen
PP ini juga memuat ketentuan denda. Denda ke perusahaan dan peserta mandiri yang telat membayar iuran adalah sebesar 0,5 persen.(msn)
Discussion about this post