Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Akhir Juni, Industri Mulai Nikmati Harga Gas Murah

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-06-17
inNasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pemberian harga gas murah untuk industri tertentu senilai US$ 6 per millions british thermal units (MMBTu) akan terlaksana pada akhir Juni 2020.

“Kami sampaikan bahwa setelah adanya letter of agreement dan amandemen, (harga gas murah) ini akan efektif akhir Juni,” ujar Kepala Subdirektorat Niaga Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Bukhori Muslim dalam webinar.

Penentuan pemberian harga gas murah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri serta beleid turunannya, yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020. Berdasarkan dua beleid tersebut, semestinya pelaksanaan gas murah dilakukan sejak 13 April 2020.

Namun, menurut Bukhori, implementasi peraturan penetapan harga gas murah harus berproses dan tidak bisa dilakukan serta-merta karena harus melibatkan industri hulu dan hilir. Adapun menurut aturannya, harga gas murah akan berlaku untuk tujuh sektor industri.

Ketujuh industri tersebut adalah industri pupuk, petrokimia, oleachemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Penentuan industri ini berdasarkan usulan yang masuk ke Kementerian Perindustrian.

“Jadi Kementerian Perindustrian menyeleksi apakah industri-industri yang masuk kategori layak diusulkan memperoleh harga khusus,” ujarnya.

Dia berharap, pemberian harga murah bagi enam industri ini bisa mendorong efisiensi harga produksi dan mendorong efek ganda (multiplier efek) bagi industri lainnya. Selain itu, kebijakan ini digadang-gadang dapat meningkatkan daya saing Indonesia di luar Asia Tenggara. Meski demikian, ia memastikan penentuan harga murah tidak akan berlaku seterusnya karena akan dievaluasi tiap tahun.(msn)

Previous Post

PLN Bakal Ganti 79 Juta Unit kWh dengan Smart Meter

Next Post

Defisit Neraca Dagang RI-Tiongkok per Mei Turun Menjadi US$ 4,6 M

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Defisit Neraca Dagang RI-Tiongkok per Mei Turun Menjadi US$ 4,6 M

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In