[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pemberian harga gas murah untuk industri tertentu senilai US$ 6 per millions british thermal units (MMBTu) akan terlaksana pada akhir Juni 2020.
“Kami sampaikan bahwa setelah adanya letter of agreement dan amandemen, (harga gas murah) ini akan efektif akhir Juni,” ujar Kepala Subdirektorat Niaga Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Bukhori Muslim dalam webinar.
Penentuan pemberian harga gas murah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri serta beleid turunannya, yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020. Berdasarkan dua beleid tersebut, semestinya pelaksanaan gas murah dilakukan sejak 13 April 2020.
Namun, menurut Bukhori, implementasi peraturan penetapan harga gas murah harus berproses dan tidak bisa dilakukan serta-merta karena harus melibatkan industri hulu dan hilir. Adapun menurut aturannya, harga gas murah akan berlaku untuk tujuh sektor industri.
Ketujuh industri tersebut adalah industri pupuk, petrokimia, oleachemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Penentuan industri ini berdasarkan usulan yang masuk ke Kementerian Perindustrian.
“Jadi Kementerian Perindustrian menyeleksi apakah industri-industri yang masuk kategori layak diusulkan memperoleh harga khusus,” ujarnya.
Dia berharap, pemberian harga murah bagi enam industri ini bisa mendorong efisiensi harga produksi dan mendorong efek ganda (multiplier efek) bagi industri lainnya. Selain itu, kebijakan ini digadang-gadang dapat meningkatkan daya saing Indonesia di luar Asia Tenggara. Meski demikian, ia memastikan penentuan harga murah tidak akan berlaku seterusnya karena akan dievaluasi tiap tahun.(msn)
Discussion about this post