Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Alokasi Dana APBA Rp 2,7 Miliar Untuk Kadin Aceh Jadi Sorotan Publik

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-11-14
inNasional
Reading Time: 3min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Pengalokasian anggaran untuk kebutuhan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Aceh sebesar Rp 2,7 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Perubahan 2019, kini tengah menjadi sorotan publik di Aceh. Pasalnya kucuran anggaran untuk lembaga non-pemerintah itu dinilai telah membebani anggaran daerah.

Alokasi dana tersebut untuk pengadaan 18 item barang yang dilakukan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, mulai dari kendaraan operasional hingga pengadaan kulkas. Informasi alokasi anggaran untuk organisasi sempat viral dan heboh dibicarakan pengguna sosial media di Aceh.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan bahwa pengalokasian anggaran untuk pengadaan kebutuhan Kadin Aceh itu dinilai irasional di tengah upaya Pemerintah Aceh sedang mengejar ketertinggalan. Menurut Alfian, hal ini menunjukkan ketidakpekaan pemerintah Aceh dalam pengalokasian anggaran.

“Pemerintah Aceh menekankan pengurus Kadin untuk mengembangkan dunia usaha, memperbaiki angka indikator makro ekonomi,menekan angka kemiskinan dan inflasi. Tapi kenyataannya organisasi ini membebankan anggaran daerah. Pertanyaan mendasar, output apa yang ingin dicapai dengan pengalokasian anggaran tersebut,” kata Alfian di Banda Aceh, Kamis (14/11).

Baca juga:   Kabinet Baru Diramal Topang IHSG pada Hari Ini

Seyogyanya organisasi itu harus menjadi lembaga mandiri yang mampu membiayai operasional lembaganya sendiri. MaTA melihat proses pembahasan APBA-P 2019 antara eksekutif dan legislatif terkesan tertutup dan sengaja hanya untuk melancarkan alokasi-alokasi anggaran seperti ini.

“MaTA mendesak Pemerintah Aceh secara tegas untuk membatalkan realisasi anggaran dari APBA kepada Kadin Aceh tersebut sehingga rasa keadilan rakyat Aceh terjaga,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mengatakan jika melihat dari nomenklatur dan tata organisasi, Kadin bukan bagian yang berhak mendapatkan anggaran secara terus menerus dari Pemerintah Aceh.

“Ini menunjukkan proses pemberian anggaran tersebut memiliki hubungan konflik of interest dan dapat dipastikan adalah bagian dari barter politik anggaran antara pemerintah Aceh dengan pengusaha,” ujarnya.

Jika merujuk pada kebutuhan hibah dan bansos, kata Askalani, sifatnya harus berpedoman untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBA.

Baca juga:   APBD Penting Dijalankan untuk Dorong Ekonomi Daerah

Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBA.

“Usulan anggaran untuk Kadin jelas tidak dibenarkan, karena itu bukan lembaga struktural organisasi pemerintahan, dia sama sekali tidak memiliki hirarki dari sudut tata organisasi daerah manapun. Jadi pemberian anggaran tersebut berpotensi menimbulkan celah adanya pelanggan hukum terencana,” sebut Askalani.

“GeRAK Aceh secara resmi akan mengirimkan surat kepada KPK-RI, kami melihat seluruh pengusulan anggaran Kadin adalah ilegal dan memiliki hubungan korelasi politik kepentingan,” tambahnya.

Aset yang Dipakai Kadin Milik Negara

Juru bicara Kadin Aceh, Hendro Saky, membenarkan pihaknya akan menerima item pembelian barang, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan tersebut. Sejumlah barang yang akan diterima telah melewati tahapan dan proses penganggaran yang dilakukan pemerintah, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Secara penatalaksanaan dan pengelolaan aset negara, barang-barang yang diberikan kepada Kadin Aceh, hakikatnya bukan milik organisasi, namun, kesemuanya adalah tetap dihitung dan dinilai sebagai aset pemerintah Aceh,” kata Hendro dalam keterangannya.

Baca juga:   Jusuf Kalla Keluhkan Pengembangan Lamban Energi Terbarukan

Hendro menjelaskan, Kadin Aceh adalah pihak yang menerima manfaat, dan barang yang diberikan diatur melalui skema pinjam pakai, dan semua hal itu telah dilakukan dengan sistem pengadministrasian yang diatur dalam sistem pemerintahan.

“Jadi barang yang dibeli oleh Disperindag Aceh, adalah aset pemerintah yang dipinjam pakai oleh Kadin,” ujarnya.

Setiap barang yang dipinjam pakaikan tersebut, memiliki dokumen administrasinya berupa surat pinjam pakai dari negara kepada Kadin Aceh. Barang-barang itu bisa saja setiap saat diambil kembali oleh pemerintah Aceh.

“Selain mendapatkan dukungan untuk penguatan struktur kelembagaan sekretariat Kadin Aceh, pihaknya juga memperoleh dukungan dari pemerintah Aceh, berupa dana untuk pelatihan bagi IKM dan petani yang akan dikirim ke luar negeri,” tuturnya. (msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Cegah Dana Ditilap, Sri Mulyani Hitung Ulang Desa

Next Post

Menkeu: Defisit APBN 2019 Ditaksir Melebar hingga 2,2%

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Menkeu: Defisit APBN 2019 Ditaksir Melebar hingga 2,2%

Discussion about this post

Stay Connected

  • 461 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
BI Bebaskan Sanksi untuk Bank dan Eksportir yang Telat Lapor

Bank Indonesia Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Domestik Meningkat Bertahap

0
BI Bebaskan Sanksi untuk Bank dan Eksportir yang Telat Lapor

Bank Indonesia Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Domestik Meningkat Bertahap

2021-01-26
Pemerintah Perlu Perkuat Jaringan Logistik untuk Cegah Krisis Pangan

Beras Impor Rembes, Kementan: 2 Perusahan Diproses Bareskrim

2021-01-26
Sri Mulyani Klaim Sudah Bayar ‘Utang’ ke DKI Rp2,6 T

Kemenkeu akan Terbitkan Lagi Cash Waqf Linked Sukuk Ritel

2021-01-25
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi Sebut Potensi Wakaf Uang Bisa Tembus Rp 188 Triliun

2021-01-25

Recent News

BI Bebaskan Sanksi untuk Bank dan Eksportir yang Telat Lapor

Bank Indonesia Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Domestik Meningkat Bertahap

2021-01-26
Pemerintah Perlu Perkuat Jaringan Logistik untuk Cegah Krisis Pangan

Beras Impor Rembes, Kementan: 2 Perusahan Diproses Bareskrim

2021-01-26
Sri Mulyani Klaim Sudah Bayar ‘Utang’ ke DKI Rp2,6 T

Kemenkeu akan Terbitkan Lagi Cash Waqf Linked Sukuk Ritel

2021-01-25
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi Sebut Potensi Wakaf Uang Bisa Tembus Rp 188 Triliun

2021-01-25

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true