KeuanganNegara.id -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan memperpanjang izin reklamasi Pulau G. Keputusan itu sudah memiliki ketetapan hukum.
“Hal tersebut menjadi kewajiban untuk diikuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI,” kata anggota Komisi B DPRD DKI, Farazandi Fidinansyah, saat dihubungi.0.
Menurut dia, ketidakpatuhan Anies akan melahirkan pertanyaan dan polemik baru. Di sisi lain, saat ini ada rencana perluasan daratan di pantai Ancol.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyinggung janji Anies saat kampanye untuk menghentikan reklamasi teluk Ancol. Namun, DPRD justru menerima usulan revisi rencana detail tata ruang (RDTR) dan zonasi yang berisi rencana perluasan wilayah Ancol.
“Semangat reklamasi pantai Ancol oleh Pak Anies ini harus dijelaskan ke publik,” tegas Farazandi.
Farazandi menilai keputusan itu politis dan diprediksi bakal berdampak ke depannya. Dia mengajak masyarakat ikut mengawasi revisi peraturan daerah (perda) soal tata ruang dan zonasi.
“Jangan lupa dengan janji yang pernah terucap,” tutur dia.
Gubernur DKI mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait perpanjangan izin reklamasi Pulau G yang diajukan PT Muara Wisesa Samudera. Namun MA menolak permohonan PK tersebut. Anies diperintahkan memperpanjang izin reklamasi.
Keputusan ini dikeluarkan MA pada 26 November 2020. Permohonan PK dengan pemohon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan terdakwa PT Muara Wisesa Samudera itu masuk MA pada 15 Oktober 2020.
“Tolak PK,” demikian amar putusan dalam amar putusan PK dengan nomor register 157 PK/FP/TUN/2020 tersebut, dikutip dari laman MA, Kamis, 10 Desember 2020.(msn)
Discussion about this post