Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Sri Mulyani: KIHT tekan peredaran rokok ilegal

sunardobysunardo
2020-12-14
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Pemerintah menyadari kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan berimbas pada peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, pemerintah membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai wadah pabrikan rokok kecil yang rawan masuk dalam pusaran rokok ilegal.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan upaya pemerintah membangun KIHT ini sejalan dengan kenaikan rata-rata tarif cukai rokok di tahun ini sebesar 23% dan tahun depan 12,5%.

Menkeu menyampaikan dengan kenaikan cukai rokok tahun ini, jumlah peredaran rokok ilegal 2020 diperkirakan mencapai 4,86%, atau naik dibandingkan 2019 yakni 3,03%.

Makanya, dengan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok 2021, Menkeu segera menggenjot pembangunan KIHT, agar rokok ilegal bisa ditekan.

“Seperti diketahui, kalau harga dan cukainya makin tinggi, akan memberikan insentif bagi masyarakat memproduksi rokok ilegal yang tidak membayar cukai,” kata Sri Mulyani.

Dari sisi anggaran, Sri Mulyani menambahkan 25% hasil tembakau (DBHCHT) akan dialokasikan untuk pembangunan KIHT yang terdiri dari usaha mikro kecil menengah (UMKM) rokok.

Melalui KIHT ini diharapkan bisa menciptakan kondisi industri yang sehat, otoritas bisa melakukan sosialisasi dengan efektif, dan pengawasan rokok ilegal lebih terkendali.

“Sehingga, pengawasan produksi dan penjualan rokok ilegal mudah dilokalisir dan diawas,” ujar Menkeu.

Lebih lanjut, Menkeu menginformasikan di tahun ini setidaknya otoritas telah membangun dua KIHT. Pertama, KIHT Soppeng pada juli 2020 dengan luas mencapai 36.000 m2. Kedua, KIHT Kudus yang dibangun di tanah seluas 20.000 m2 pada Juli lalu.

Pembangunan KIHT tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK.04/2020. Pembentukan dan pengelolaan KIHT Soppeng dan KIHT Kudus merupakan kolaborasi antara Bea Cukai, pemerintah daerah (Pemda) , pengusaha, aparat penegak hukum dan masyarakat.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu tengah mempersiapkan KIHT di beberapa daerah strategis industri hasil tembakau yang saat ini dalam proses pembangunan yakni KIHT Cilacap, KIHT Madura, KIHT Mataram.

Di sisi lain, terdapat beberapa daerah tang sedang dalam proses kajian dan pembahasan pembentukan KIHT, yaitu Malang, Pasuruan, Yogyakarta, dan Sidoarjo.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan bagi pengusaha rokok ada beberapa keuntungan dari dibentuknya KIHT.

Pengusaha dalam KIHT bisa mendapatkan kemudahan perizinan, percepatan pelayanan, kebijakan fiskal dalam bentuk penundaan pembayaran selama sembilan puluh hari, mengembangkan beberapa industri kecil menengah (IKM) dalam satu kawasan industri terpadu.

Selain itu, Ditjen Bea Cukai juga memfasilitasi pengusaha rokok di KIHT dengan membangun sinergi antar pihak yang saling terkait guna mendorong ekspor.

Heru berharap dengan pembentukan kawasan ini mampu menekan peredaran rokok ilegal kembali di bawah 3%.

“Diharapkan antusiasme masyarakat dalam mendukung serta bersama sama menciptakan iklim investasi yang sehat dapat tercipta, guna sama-sama memulihkan perekonomian nasional,” ujar Heru.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Anies Diminta Patuhi Keputusan MA Soal Pulau G

Next Post

Eropa Targetkan Nol Emisi pada 2050, Suharso Monoarfa: Ini Peringatan Dini

sunardo

sunardo

Next Post

Eropa Targetkan Nol Emisi pada 2050, Suharso Monoarfa: Ini Peringatan Dini

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In