Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Awas, OJK tetapkan 28 perusahaan investasi ini ilegal

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-03-08
in Nasional
Reading Time: 4 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Penipuan dengan modus investasi ilegal yang menguntungkan marak terjadi. Agar Anda tidak menjadi korban penipuan oleh investasi ilegal, hindari menjadi nasabah di berbagai perusahaan ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan ada 28 perusahaan investasi ilegal per Maret 2021.

Pengumuman daftar perusahaan investasi ilegal tersebut merupakan hasil penelusuran Satgas Waspada Investasi ( SWI). SWI adalah satgas dari lintas instansi pemerintah yang menelusuri perusahaan investasi ilegal untuk mencegah kerugian masyarakat.

SWI terdiri dari 13 kementerian dan lembaga. Terbaru, SWI memblokir Tiktok Cash dan Snack Video. “Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami meminta Kementerian Kominfo menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan tertulisnya.

Aplikasi tersebut diminta menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Kominfo.

SWI juga menemukan 26 perusahaan investasi ilegal yang beroperasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Masyarakat harus menghindari perusahaan investasi ilegal itu agar tidak menjadi korban.

Perusahaan investasi ilegal itu beroperasi dalam berbagai kegiatan usaha, antara lain

  • 14 kegiatan money game
  • 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin
  • 3 penjualan langsung atau direct selling tanpa izin
  • 1 equity crowdfunding tanpa izin
  • 1 penyelenggara konten video tanpa izin
  • 1 sistem pembayaran tanpa izin
  • 2 kegiatan lainnya

Berikut daftar perusahaan investasi ilegal dikutip dari situs resmi OJK per Maret 2021:

1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)

Equity Crowdfunding tanpa izin

2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)

Sistem pembayaran tanpa izin

3. thetokole.com

E-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin

4. Totole (mytotole.com)

E-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO

Penjualan langsung tanpa izin

Simak daftar perusahaan investasi ilegal di halaman selanjutnya

6. Smartplan Community

Perdagangan aset kripto tanpa izin

7. Auto Sultan Community

Penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin

8. Indonesia Binary Trader

Aggregator Broker Forex tanpa izin

9. SMARTXBOT

Penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin

10. Antares

Penjualan robot forex dengan skema berjenjang tanpa izin

11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON

Perdagangan aset kripto dengan skema berjenjang tanpa izin

12. PT Tiara Global Propertindo

Penawaran Investasi tanpa izin

13. Golden Bird/Burung Emas (http://app.petbird88.com)\

Penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia

Money game/Penyelenggara TikTok Cash

15. PT Exadana Visindo

Money game dengan profit 15% per minggu

16. Go-Champion

Money game dengan sistem berjenjang

17. Tiktok Cash

Money game dengan sistem berjenjang dengan modus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok

18. Berkah Berbagi 2020

Money game dengan modus saling membantu

19. Gamebot.group

Money game dengan modus investasi trading valas/forex, emas dan aset kripto

20. Komunitas Berbagi Rizki

Money game dengan modus saling membantu

21. Commero

Money game dengan modus saling membantu

22. Share Results

Money game dengan sistem berjenjang

23. Coin Video 1-2-3

Money game dengan sistem berjenjang

24. Compass

Money game dengan sistem berjenjang

25. Love Money

Money game dengan sistem berjenjang

26. Umoney

Money game dengan sistem berjenjang

27. Golden Age Asset/GAA

Money game dengan sistem berjenjang

28. Snack Video

Penyelenggara konten video tanpa izin

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Bikin Pengusaha Pede

Next Post

Kemenperin Kejar Target Realisasi Investasi 81 Proyek Senilai Rp921,84 Triliun

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Kemenperin Kejar Target Realisasi Investasi 81 Proyek Senilai Rp921,84 Triliun

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara