[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengapresiasi kebijakan perbankan, khususnya Himpunan Bank Negara (Himbara) yang telah menurunkan Suku BungaDasar Kredit (SBDK).
Menurutnya hal itu dapat meningkatkan kepercayaan diri pelaku usaha untuk kembali aktif menjalankan bisnisnya.
“Apalagi penurunannya cukup signifikan hingga lebih dari 100 basis poin dibandingkan sebelumnya. Gesture ini sangat positif untuk meningkatkan confidence pelaku usaha untuk kembali aktif menjalankan usaha dan meningkatkan konsumsi kredit modal usaha bila diperlukan,” tuturnya saat dihubungi Minggu, 7 Maret 2021, dilansir dari Mediaindonesia.com.
Meski begitu, Shinta belum bisa memastikan dampak nyata penurunan SBDK terhadap pertumbuhan pinjaman produktif. Sebab, terdapat banyak hal yang diperhitungkan pelaku usaha sebelum kembali mengajukan pinjaman ke bank.
Pertimbangan itu meliputi stabilitas turn over dan pendapatan, beban kredit usaha existing, proyeksi pertumbuhan pasar terhadap kebutuhan modal, posisi aset perusahaan saat ini, hingga persyaratan kredit.
“Umumnya kalau revenue, turn over atau proyeksi pertumbuhan customer usahanya tidak terlalu positif atau stabil sehingga bisa menciptakan profit yang lebih tinggi dibandingkan suku bunga pinjamannya, pelaku usaha umumnya akan menahan diri untuk meningkatkan pinjaman,” jelas Shinta.
Oleh karenanya, pelaku usaha akan menunggu dan melihat bagaimana dampak riil dari penurunan SBDK tersebut. Menurutnya, SBDK terhadap korporasi sebesar delapan persen masih tergolong sulit lantaran tingkat kepercayaan konsumsi pasar masih rendah.
Apalagi di sektor-sektor usaha yang terimbas cukup dalam akibat pandemi seperti pariwisata dan sektor usaha pendukungnya. Hal itu berujung pada tingkat pertumbuhan permintaan yang lambat dan membuat pelaku usaha saat ini menunggu.
Shinta juga meyakini perbankan memiliki pertimbangan dalam memberikan pinjaman. Dengan penurunan SBDK, perbankan dirasa makin selektif dalam menyalurkan kredit untuk menjaga rasio Non Performing Loan (NPL/kredit bermasalah) yang sedianya meningkat di masa pandemi.
“Jadi kami pun tidak berpikir bahwa dengan penurunan SBDK bank-bank ini akan ‘mengobral’ kredit kepada pelaku usaha yang mengajukan. Pasti akan ada persyaratan kreditnya dan persyaratan tersebut belum tentu favorable terhadap kondisi pelaku usaha yang mengajukan pinjaman saat ini,” pungkasnya.
Discussion about this post