KeuanganNegara.id-Tahun lalu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan membayarkan dana kompensasi sebesar Rp 7,45 triliun kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Meski begitu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pembayaran tersebut masih bersifat sebagian lantaran total kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah kepada perusahaan listrik milik negara itu mencapai sekitar Rp 20 triliun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227 Tahun 2019, pemerintah mengalokasikan dana kompensasi dalam APBN melalui pos Bagian Anggaran (BA) Bendahara Umum Negara (BUN) pengelolaan belanja lainnya (BA 999.08).
Melalui APBN 2020, pemerintah berencana membayarkan dana kompensasi kepada PLN dan PT Pertamina dengan nilai yang masih belum ditentukan karena menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta melihat kemampuan fiskal negara.
Meski Kemenkeu memastikan tak akan menambah alokasi belanja subsidi, batalnya pencabutan subsidi listrik tersebut berpotensi menambah beban pembayaran dana kompensasi untuk PLN pada pos belanja lainnya dalam APBN.
Padahal, pencabutan subsidi listrik golongan 900 VA-RTM tersebut sedianya ditujukan untuk menghemat belanja pemerintah sebesar Rp 6,69 triliun.
Dampak tersebut diakui Askolani, lantaran batalnya penyesuaian harga listrik golongan 900 VA-RTM tersebut tentu akan mengurangi penerimaan PLN yang kemudian mesti menjadi tanggung jawab pemerintah melalui pembayaran dana kompensasi.
“Bisa berdampak (ke dana kompensasi). Dana kompensasi yang akan meng-coveritu, tetapi nanti tentunya keputusan kebijakannya akan diambil oleh pemerintah setelah ada hasil audit BPK,” tutur Askolani.
Hanya saja Askolani menegaskan bahwa segala bentuk kebijakan pemerintah terkait tarif listrik maupun bahan bakar minyak (BBM) telah dipertimbangkan secara komprehensif terutama terhadap kepentingan masyarakat dan kestabilan perekonomian.
“Kita melihat implikasi secara komprehensif, bagaimana dampak kepada masyarakat, BUMN, dan APBN yaitu dari sisi kemampuan fiskal negara. Itu yang akan menjadi basis pemerintah memutuskan kebijakan dana kompensasi selanjutnya,” tandas Askolani. (msn)
Discussion about this post