Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Bea meterai Rp 10.000 untuk dokumen elektronik batal diterapkan per 1 Januari 2021

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-12-22
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Pemberlakukan tarif bea meterai baru sebesar Rp 10.000 untuk dokumen elektronik, mundur dari rencana semula yakni mulai 1 Januari 2021. Belum dipastikan kapan tarif bea materai baru tersebut akan diberlakukan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan aturan pelaksana UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Termasuk aturan teknis mengenai dokumen meterai elektronik.

Namun, Menkeu belum memastikan kapan meterai elektronik bisa didapat oleh masyarakat.

“Meterai elektronik belum ada, kami sedang lakukan persiapan infrastrukturnya, buat dulu bentuknya, distribusinya, dan infrastruktur penjualnnya harus diperlukan persiapan. Dan mungkin 1 Januari 2021 belum akan dilakukan karena persiapannya butuh waktu,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Sri Mulyani mengatakan, dalam peraturan pelaksana UU Bea Meterai akan mengatur lebih lanjut batas kewajar nilai atas dokumen yang dikenakan bea meterai.

Ia menegaskan, bea meterai dikenakan untuk dokumen, bukan transaksi jual-beli. Menanggapi isu yang beredar, Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah tentu memperhatikan batas dokumen yang dikenakan bea meterai dengan pertimbangakan iklim investasi.

“Karena banyak bereaksi saat ini seolah-olah terutama para milenial ini, saya senang generasi milenial sadar investasi di bidang saham dan surat berharga. Jadi kami tidak berkeinganan menghilangkan minat tumbuhnya para investor yang akan terus lakukan investasi di berbagai surat berharga,” ujar Menkeu.

Sri Mulyani menegaskan, tujuan diterapkannya bea meterai untuk kesetaraan dokumen yang konvensional dan elektronik dalam pengenaan bea materai.

“Nah bea materai ini adalah pajak atas dokumen atau keperdataan. Tapi bukan pajak atas transaksi. Yang muncul saat ini seolah-olah setiap transaksi saham dikenakan bea materai. Padahal ini adalah adalah pajak atas dokumen,” ujarnya.

Sebagai info, dalam UU 10/2020 selain mencetuskan meterai elektronik, beleid tersebut juga menaikkan tarif bea meterai saat ini yang sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000. Namun, karena alasan masih banyak meterai tarif lama yang beredar di masyarakat, meterai lama masih bisa digunakan dengan catatan jumlah yang ditempel senilai Rp 10.000 atau lebih.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Sri Mulyani akan pangkas belanja Kementerian dan Lembaga untuk vaksin gratis

Next Post

Ahok: Saya Harap Tidak Ada Lagi Gara-gara Sembako Menteri Ketangkep

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Ahok: Saya Harap Tidak Ada Lagi Gara-gara Sembako Menteri Ketangkep

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In