[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan mengoperasikan perjalanan kereta api luar biasa (KLB) selama 12 Mei-31 Mei 2020. Perusahaan menyediakan enam perjalanan KLB untuk masyarakat.
VP Relations Joni Martinus menuturkan pengoperasian KLB akan disesuaikan dengan aturan yang dibuat oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kebijakan yang dimaksud, yakni Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
“Terdapat enam perjalanan KLB yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan covid-19 (virus corona) yang ketat,” ujar Joni dalam keterangan resmi, dikutip Senin (11/5).
Ia bilang masyarakat yang diizinkan untuk menggunakan KLB adalah pekerja di bagian pelayanan penanganan covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien, orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, dan repatriasi.
KAI akan memulai menjual tiket hari ini, Senin (11/5), di loket stasiun keberangkatan penumpang. Untuk pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan.
“Untuk dapat membeli tiket, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 seperti surat hasil tes negatif covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lain yang sah, dokumen pendukung lainnya yang sesuai peraturan,” papar Joni.
Apabila seluruh dokumen sudah lengkap, calon penumpang dapat melapor ke posko Gugus Tugas Covid-19 yang ada di stasiun penjualan tiket untuk diverifikasi. Setelah itu, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Gugus Tugas Covid-19.
Joni menyatakan surat izin itu terdiri dari dua rangkap. Lembar pertama nantinya untuk diberikan kepada petugas loket saat membeli tiket dan lembar kedua untuk ditunjukkan kepada petugas saat boarding.
“Surat izin tersebut hanya berlaku untuk satu kali perjalanan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Joni menyebut setiap penumpang juga wajib mengikuti protokol kesehatan lainnya, seperti menggunakan masker dan suhu tubuh di bawah 38 derajat celcius. Kemudian, penumpang harus membawa tiket, identitas asli, dan surat izin dari Satgas Covid-19.
“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memnuhi persyaratan tersebut dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” terang Joni.
Sementara, beberapa rute yang akan dilayani dalam operasional KLB ini, antara lain Gambir-Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara), Gambir-Surabaya pp (Lintas Selatan), dan Bandung-Surabaya Pasarturi pp.
Untuk Gambir-Pasarturi pp (Lintas Utara), penumpang akan dikenakan tarif jarak terjauh sebesar Rp750 ribu untuk kelas eksekutif dan Rp400 ribu untuk kelas ekonomi.
Kemudian, tarif jarak terjauh rute Gambir-Surabaya pp (Lintas Selatan) dibanderol sebesar Rp750 ribu untuk kelas eksekutif dan kelas ekonomi sebesar Rp450 ribu.
Lalu, tarif jarak terjauh rute Bandung-Surabaya Pasarturi pp untuk kelas eksekutif sebesar Rp630 ribu. Sementara, kelas ekonomi dijual sebesar Rp440 ribu.(cnn)
Discussion about this post