[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari sebelumnya berakhir 31 Juli 2020 menjadi 15 Agustus 2020. Hal ini mencermati perkembangan meluasnya penyebaran covid-19 di Indonesia.
Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan kebijakan perpanjangan ini memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
“Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 31 Juli 2020 menjadi 15 Agustus 2020,” ujar Onny dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi BI, Rabu, 29 Juli 2020.
Adapun jadwal kegiatan operasional dan layanan publik bank sentral mengacu pada kebijakan sebelumnya. Berikut sejumlah penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia:
A. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP):
– Penarikan kas tetap beroperasi pada pukul 06.30-11.00 WIB.
– Transaksi nasabah dan penerimaan negara, dari sebelumnya pukul 06.30-16.30 WIB menjadi 06.30-15.00 WIB.
– Transaksi Pemerintah, Antarbank, Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI), Surat Berharga (SB), dan Pasar Modal dari sebelumnya pukul 06.30-17.00 WIB menjadi 06.30-15.30 WIB.
–Cut off Warning BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP dari sebelumnya pukul 17.00 WIB menjadi 15.30 WIB.
– Pre Cut-Off BI-RTGS dan BI-SSSS dari sebelumnya pukul 18.00 WIB menjadi 16.30 WIB.
– Cut-Off BI-RTGS dari sebelumnya pukul 19.00 WIB menjadi 17.00 WIB.
– Cut-Off BI-SSSS dari sebelumnya pukul 18.30 WIB menjadi 17.00 WIB.
– Cut-Off BI-ETP dari sebelumnya pukul 18.00 WIB menjadi 16.30 WIB.
B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Perubahan jam operasional SKNBI:
– Siklus Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler dari yang sebelumnya sembilan kali, kini menjadi delapan kali.
– Setelmen Pengembalian Prefund Kredit dari yang sebelumnya pukul 17.00 WIB menjadi pukul 15.30 WIB.
– Layanan Kliring Warkat Debet:
a. Zona 1 dari sebelumnya pukul 13.30 WIB menjadi pukul 12.30 WIB.
b. Zona 2 dari sebelumnya pukul 14.30 WIB menjadi pukul 13.30 WIB.
c. Zona 3 dari sebelumnya pukul 15.30 WIB menjadi pukul 14.30 WIB.
d. Zona 4 tetap pada pukul 12.00 WIB.
– Setelmen Layanan Penagihan Reguler dari sebelumnya pukul 16.30 WIB menjadi pukul 14.30 WIB.
– Setelmen Pengembalian Prefund Debit dari sebelumnya pukul 16.30 menjadi pukul 15.00 WIB.
C. Layanan Operasional Kas Perubahan jam operasional Layanan Kas menjadi sebagai berikut:
– Layanan Setoran dan Penarikan Bank dari sebelumnya pukul 08.00-12.00 WIB menjadi pukul 08.00-11.00 WIB.
D. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) disesuaikan menjadi pukul 09.00-15.00 WIB. Sementara itu, transaksi Standing Facility (SF) disesuaikan menjadi pukul 15.00-16.00 WIB.
1. Transaksi Operasi Moneter Rupiah
– Term Repo Konvensional: 10.00-20.30 WIB.
– Term Repo Syariah: 10.00-10.30 WIB.
– Reverse Repo Surat Berharga Negara (RRSBN): 13.00-13.30 WIB.
– Sertifikat Bank Indonesia Syariah: 13.00-13.30 WIB.
– Sukuk Bank Indonesia: 14.00-14.30 WIB.
– Fine Tune (Term Deposit dan Repo): 09.00-15.00 WIB.
– Jual/Beli SBN: 09.00-15.00 WIB.
– Deposit Facility (DF)/ Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS): 15.00-16.00 WIB.
– Lending Facility (LF)/Financing Facility (FF): 15.00-16.00 WIB.
2. Transaksi Operasi Moneter Valas
– Lelang Domestic Non Deliverable Forward pagi: 09.30-09.45 WIB.
– Lelang Domestic Non Deliverable Forward siang 14.15-14.30 WIB.
– TD reguler non Overnight (O/N): 10.00-11.00 WIB.
– TD Syariah: 10.00-11.00 WIB.
– TD Overnight: 14.00-15.00 WIB.
– FX Swap OPT: 10.00-11.00 WIB.
– FX Swap Hedging: 14.00-15.00 WIB
– Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) Valas: 10.00-11.00 WIB.
Onny menjelaskan dalam masa prakondisi kenormalan baru (new normal), kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Adapun pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank. BI juga mengimbau industri keuangan termasuk PJSP untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) di masa PSBB transisi, antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan covid-19 baik terkait pribadi maupun dalam rangka pelaksanaan tugas.
Sementara itu, dalam rangka memberikan kepastian kepada masyarakat terhadap keaslian uang rupiah yang dimiliki, maka layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya dibuka kembali di seluruh Kantor Kas Bank Indonesia.
“BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran covid-19,” tutup Onny.(msn)
Discussion about this post