[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja berharap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tidak diperpanjang.
Alphonzus menyebutkan, pembatasan yang diberlakukan saat ini menjadikan pusat belanja, khususnya di DKI Jakarta, semakin terpuruk karena tingkat kunjungan turun secara signifikan.
“Pusat Perbelanjaan sangat berharap PPKM tidak diperpanjang setelah tanggal 25 Januari 2021 nanti,” kata Alphonzus.
Selama 10 bulan sejak penerapan pembatasan selama pandemi Covid-19, pengelola pusat perbelanjaan terus mengalami defisit.
Aturan baru mengenai pembatasan kegiatan operasional menjadi hanya sampai pukul 19.00 WIB, kata dia, akan membuat pusat perbelanjaan kehilangan waktu puncak atau peak hour dari pengunjung.
Selain itu, usaha restoran dan kafe juga akan kehilangan bisnis makan malam.
Ini karena restoran dan kafe hanya diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25 persen dan harus menutup operasionalnya pada pukul 19.00 WIB.
Padahal, selama pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dengan kapasitas maksimal 50 persen, bisnis restoran dan kafe masih mengalami defisit.
“Apalagi sekarang dibatasi hanya boleh 25 persen, maka sudah dapat dipastikan akan semakin banyak lagi restoran dan kafe yang terpuruk,” kata dia.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali PSBB secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.
Langkah ini dilakukan menyusul adanya peraturan mengenai PPKM di Pulau Jawa dan Bali yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 itu disebutkan, jangka waktu PSBB mengikuti kebijakan PPKM, yakni 11-25 Januari 2021.(msn)
Discussion about this post