Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Sepanjang 2020, restitusi pajak akibat upaya hukum mencapai Rp 26,7 triliun

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-01-12
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Dihantui Corona, Penerimaan Pajak Berpotensi Meleset Jauh dari Target
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Otoritas pajak dikabarkan kalah dalam beberapa kasus sengketa dengan wajib pajak baik di tingkat Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Konstitusi (MK). Alhasil, pemerintah harus mengembalikan atau merestitusi pajak setelah putusan dinyatakan sebagai hak wajib pajak.

Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa membeberkan realisasi restitusi pajak akibat upaya hukum sepanjang 2020 sebesar Rp 26,7 triliun. Angka tersebut naik 10,9% dari realisasi di tahun 2019 senilai Rp 23,79 triliun.

Nilai yang harus dibayar pemerintah karena konsekuensi kekalahan Ditjen Pajak itu, setara dengan 15,5% dari total realisasi restitusi pajak sepanjang tahun lalu yang mencapai Rp 171,9 triliun tumbuh 19% year on year (yoy).

Baca juga:   Orias Petrus Moedak Ditunjuk Menjadi Dirut Inalum

Sebagai gambaran, berdasarkan data statistik Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan per tanggal 3 Maret 2020, total penyelesaian sengketa pajak di sepanjang tahun 2013 hingga 2019 sebanyak 69.518 sengketa. Dari angka tersebut, 45,7% atau 31.818 sengketa, dimenangkan oleh wajib pajak dengan hasil putusan mengabulkan seluruhnya.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan melihat realisasi restitusi secara keseluruhan, Fajry menyayangkan restitusi akibat upaya hukum masih mencatatkan pertumbuhan dua digit.

Baca juga:   Negara G-20 Sepakat Kembangkan Agenda InfraTech, Teknologi untuk Infrastruktur

“Dalam konteks upaya hukum, masalahnya tak cuma data tapi kualitas sumber daya manusia (SDM) dari DJP. Jadi tak hanya bukti, terkadang dasar hukum maupun argumen dari DJP yang lemah,” kata dia.

Pada prinsipnya, wajib pajak misalnya pengusaha kena pajak (PKP) berhak mengajukan restitusi pajak apabila merasa membayar lebih banyak pajak masukan daripada pajak keluaran atas aktivitas bisnisnya. Restitusi pajak umumnya berupa pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketentuan pelaksana tata cara restitusi PPN ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Baca juga:   Menhub Sebut Manggarai Tetap Jadi Stasiun Sentral

Selain, restitusi akibat upaya hukum, Ihsan menyampaikan realisasi restitusi dipercepat sebesar Rp 43,4 triliun, tumbuh 37,1% yoy. Kemudian, untuk restitusi yang berjalan normal sejumlah Rp 101,8 triliun, tumbuh 15,7% secara tahunan.

“Sepanjang tahun 2020, pertumbuhan tertinggi adalah atas restitusi dipercepat yang tumbuh hingga 37,11% seiring dengan meningkatnya pemanfaatan insentif fiskal,” kata Ihsan. (msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Bikin Pengelola Mal Terpuruk, PPKM Diminta Tak Diperpanjang

Next Post

Defisit APBN 2020 capai 6,09% PDB, Kepala BKF: Cukup menggembirakan saat ekonomi lesu

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Penempatan Dana Pemerintah Hanya untuk Bank yang Sehat

Defisit APBN 2020 capai 6,09% PDB, Kepala BKF: Cukup menggembirakan saat ekonomi lesu

Discussion about this post

Stay Connected

  • 461 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Airlangga Klaim PSBB Jawa Bali Disambut Baik Pelaku Pasar Modal

Alokasi Anggaran Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi 2021 Rp 553 T

0
Airlangga Klaim PSBB Jawa Bali Disambut Baik Pelaku Pasar Modal

Alokasi Anggaran Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi 2021 Rp 553 T

2021-01-26
Modal Inti Bank Rp 3 Triliun, OJK: Kalau Tidak Bisa, Undang Investor

Modal Inti Bank Rp 3 Triliun, OJK: Kalau Tidak Bisa, Undang Investor

2021-01-26
Penempatan Dana Pemerintah Hanya untuk Bank yang Sehat

Kemenkeu optimistis vaksinasi akan dorong konsumsi masyarakat menengah atas

2021-01-26
Investasi China ke Indonesia Bakal Menurun Dihantam Virus Corona

BKPM: BASF Hingga Tesla akan Investasi di Indonesia

2021-01-26

Recent News

Airlangga Klaim PSBB Jawa Bali Disambut Baik Pelaku Pasar Modal

Alokasi Anggaran Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi 2021 Rp 553 T

2021-01-26
Modal Inti Bank Rp 3 Triliun, OJK: Kalau Tidak Bisa, Undang Investor

Modal Inti Bank Rp 3 Triliun, OJK: Kalau Tidak Bisa, Undang Investor

2021-01-26
Penempatan Dana Pemerintah Hanya untuk Bank yang Sehat

Kemenkeu optimistis vaksinasi akan dorong konsumsi masyarakat menengah atas

2021-01-26
Investasi China ke Indonesia Bakal Menurun Dihantam Virus Corona

BKPM: BASF Hingga Tesla akan Investasi di Indonesia

2021-01-26

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true