Bos MIND ID Dorong Pengawasan Lebih Ketat pada Tata Niaga Timah

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara-Induk usaha pertambangan badan usaha milik negara (BUMN), PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) atau MIND ID, mendorong pengawasan lebih ketat peran competent person Indonesia alias CPI dalam pertambangan timah.

Peran CPI sangat strategis dalam memvalidasi neraca cadangan pada suatu wilayah izin usaha pertambangan atau WIUP. “Perlu pengawasan yang ketat terhadap akuntabilitas dan profesionalisme jasa yang diberikan,” kata Direktur Utama MIND ID Orias Petrus Moedak dalam keterangan persnya, Rabu (3/2).

Dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor (ESDM) 1806 K/30/MEM/2018, perusahaan tambang wajib mendapatkan pengesahan dari CPI untuk jumlah cadangan timah di lokasi izin usaha pertambangan atau IUP. Tanpa itu, pemerintah tidak akan mengesahkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan.

Melansir dari situs Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), ada lima syarat untuk menjadi competent person. Pertama, anggota Perhapi, Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), atau Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia (MGEI).

Kedua, lulusan teknik pertambangan atau geologi dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Ketiga, memiliki pengalaman kerja yang cukup dalam industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Termasuk, minimal lima tahun di Bidang yang relevan.

Keempat, telah melalui verifikasi yang diselenggarakan oleh komite (khusus) impelementasi CPI. Terakhir, memenuhi kewajiban administrasi sebagai CPI.

Orias mengatakan prihatin dengan peran dan pengawasan atas laporan CPI yang masih minim. Apabila terjadi pelanggaran, seharusnya competent person mendapatkan sanksi.

“Kami meyakini pembenahan tata kelola niaga ini di Provinsi Bangka Belitung akan meningkatkan kontribusi dan manfaat lebih besar bagi masyarakat dan negara,” ujarnya.

PNBP 2020 PT Timah

Sebagai informasi, anak usaha Inalum yang bergerak di tambang timah, yaitu PT Timah Tbk, mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 1,1 triliun pada tahun lalu. Jumlah ini terdiri dari royalti Rp 556 miliar, pajak Rp 393 miliar, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 103 miliar, bea masuk Rp 18 miliar, dan dividen Rp 120 miliar. Perusahaan menyerap tenaga kerja sebanyak 35,5 ribu orang.

PT Timah berkomitmen menjalankan mandat pemerintah dalam mengelola sumber daya mineral strategis. Untuk itu, perusahaan mendukung penangan penambang ilegal dan mendorong tata kelola yang lebih baik. “Langkah awal yang perlu dilakukan adalah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, baik pusat maupun provinsi, serta penegak hukum,” ujar Orias.

Dalam laporan Kementerian ESDM, realisasi produksi timah 2019 mencapai 76.101 ton atau 108,7% dari target 70 ribu ton. Produksi pada tahun lalu berhasil di atas target karena PT Timah menyewakan sejumlah pabrik pemurnian atau smelter guna meningkatkan nilai tambah. Hasilnya, produksi timah perusahaan tersebut mengalami kenaikan bahkan melebihi kapasitas.

Produksi timah memang selalu melampaui target yang ditetapkan pemerintah selama lima tahun terakhir. Puncaknya terjadi pada 2018 lalu dengan produksi timah mencapai 83.015 ton, padahal pemerintah hanya menargetkan 50 ribu ton.(msn)

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Discussion about this post

Stay Connected

Recent News

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.