Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Turunan UU Ciptaker, Kementerian Kelautan dan Perikanan Kebut 57 Aturan

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-03-03
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Omnibus Law Langgengkan Nelayan Besar hingga Reklamasi Teluk Jakarta? Ini Kata KKP
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Ada sekitar 57 Peraturan Menteri (Permen) yang harus diselesaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai aturan turunan dari 3 Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Cipta Kerja.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, 57 Permen itu harus selesai pada pertengahan bulan Maret ini, mengingat semua peraturan turunan PP pelaksanaan UU Cipta Kerja harus ditetapkan 2 bulan sejak PP ditetapkan PP.

“Dengan demikian semua Permen ini paling lama harus ditetapkan pada tanggal 2 April tahun 2021,” kata Sakti Wahyu Trenggono dalam sosialisasi PP 27 Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Baca juga:   Cina Kucurkan Stimulus USD 600 M Tahun Depan, Luhut: Ini Peluang Ekspor RI

Trenggono merinci, tiga PP yang berhubungan dengan KKP adalah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Di PP Nomor 5/2021, ada 2 Permen yang perlu disusun. Sementara di PP Nomor 21/2021, KKP perlu menyusun 15 Permen, dan di PP Nomor 27/2021, KKP harus menyusun 40 Permen.

“Permen turunan dari PP tentunya akan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, khususnya dari kalangan akademisi, pelaku usaha, komunitas, pemerintah, dan media di bidang kelautan dan perikanan,” tutur dia.

Baca juga:   Teten Masduki: Pemerintah Fokuskan Stimulus UMKM yang Bertahan Saat Pandemi

Adapun PP Nomor 5/2021 merupakan peraturan yang disiapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Secara umum mengatur tentang penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, yang merupakan metode standar berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Sementara PP Nomor 21 tahun 2021 merupakan peraturan yang disiapkan oleh Kementerian ATR/BPN bersama KKP.

Aturan merupakan tindak lanjut UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana diubah menjadi UU 1/2014, serta UU Nomor 32/2014.

Lalu PP Nomor 27/2021, merupakan aturan yang disiapkan KKP secara khusus. Materi muatannya terdiri dari perubahan status zona inti, kriteria dan persyaratan pendirian pembongkaran bangunan dan instalasi di laut.

Baca juga:   Rupiah Menguat ke Level Rp13.935 per Dolar AS

Kemudian mengenai pengelolaan sumber daya perikanan, standar mutu hasil perikanan, penangkapan dan pembudidayaan ikan di WPP-NDI bukan untuk tujuan komersial, kapal perikanan, kepelabuhanan perikanan, standar layak operasi, serta pengendalian impor komoditas perikanan.

“KKP siap untuk berdiskusi dengan Bapak/Ibu untuk mendapat pemahaman yang sama terkait PP Nomor 27/2021 sehingga memudahkan implementasinya,” pungkas Trenggono.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Bos MIND ID Dorong Pengawasan Lebih Ketat pada Tata Niaga Timah

Next Post

Sri Mulyani Targetkan LPI Tarik Dana Investasi Hingga Rp 300 Triliun

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Di Pertemuan G20, Sri Mulyani: Vaksin COVID-19 Harus Merata ke Semua Negara

Sri Mulyani Targetkan LPI Tarik Dana Investasi Hingga Rp 300 Triliun

Discussion about this post

Stay Connected

  • 517 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Luhut: Bank Dunia Naikkan Indonesia Jadi “Upper Middle Income Country”

Luhut: Kita Tidak Terlalu Lama Lagi Akan Meninggalkan Energi Fosil

0
Luhut: Bank Dunia Naikkan Indonesia Jadi “Upper Middle Income Country”

Luhut: Kita Tidak Terlalu Lama Lagi Akan Meninggalkan Energi Fosil

2021-04-22
Kementan Sebut Produksi Pangan Terkendali

Kementan Sebut Produksi Pangan Terkendali

2021-04-22
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi Siapkan Perpres Kewirausahaan untuk Cetak Pengusaha Baru

2021-04-22
Sentimen Damai Dagang Kerek Rupiah ke Rp13.672 per Dolar AS

Rupiah diprediksi tertekan di kuartal II-2021, ini katalis yang menyeretnya

2021-04-22

Recent News

Luhut: Bank Dunia Naikkan Indonesia Jadi “Upper Middle Income Country”

Luhut: Kita Tidak Terlalu Lama Lagi Akan Meninggalkan Energi Fosil

2021-04-22
Kementan Sebut Produksi Pangan Terkendali

Kementan Sebut Produksi Pangan Terkendali

2021-04-22
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi Siapkan Perpres Kewirausahaan untuk Cetak Pengusaha Baru

2021-04-22
Sentimen Damai Dagang Kerek Rupiah ke Rp13.672 per Dolar AS

Rupiah diprediksi tertekan di kuartal II-2021, ini katalis yang menyeretnya

2021-04-22

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true