Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

BPJS Boleh Tagih Iuran di Muka Lebih Banyak ke Sri Mulyani

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-11-11
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan ‘jurus’ baru agar kondisi keuangan BPJS Kesehatan sehat. ‘Jurus’ tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dalam beleid yang ditandatangani Sri Mulyani pada 5 November tersebut, ‘jurus’ diberikan dengan mengizinkan BPJS Kesehatan untuk meminta iuran BPJS Kesehatan masyarakat miskin yang dibayari pemerintah (PBI) kepada Kementerian Keuangan lebih awal, untuk paling banyak tiga bulan ke depan.

Izin diberikan bila kas dana jaminan sosial kesehatan di BPJS Kesehatan diramalkan akan bersaldo negatif pada bulan pertama maupun kedua.

Jika dana tersebut masih belum mengatasi permasalahan keuangan mereka, Sri Mulyani mengizinkan BPJS Kesehatan untuk menagih kembali dana iuran PBI untuk paling banyak dua bulan berikutnya.

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, PMK Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) fasilitas tersebut cukup berbeda.

Pasalnya, dalam aturan sebelumnya, bila kondisi keuangan minus, BPJS Kesehatan hanya diizinkan untuk menagih dana iuran PBI kepada Kementerian Keuangan untuk paling banyak tiga bulan ke depan.

Bila BPJS Kesehatan masih mengalami kesulitan likuiditas, mereka diperkenankan untuk menagih kembali dana PBI untuk satu bulan berikutnya sebelum berakhirnya periode tiga bulan pertama. Sri Mulyani dalam pertimbangan aturan tersebut menyatakan izin bagi BPJS Kesehatan untuk ‘meminta’ uang lebih awal tersebut diberikan demi menjaga arus kas pelaksana Program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut supaya bisa tetap sehat.

Selain itu, beleid juga dikeluarkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana iuran. Sebagai informasi, kondisi keuangan BPJS Kesehatan semenjak berlakunya Program Jaminan Kesehatan Nasional memang tidak pernah sehat.

Setiap tahun, mereka selalu mengalami defisit anggaran. Pada 2015, defisit keuangan mereka mencapai Rp3,8 triliun. Tapi tahun ini diperkirakan defisit membengkak menjadi Rp32 triliun.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang.

Dengan keputusan tersebut, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Sektor Pertambangan Seret IHSG ke 6.148 di Awal Pekan

Next Post

Donald Trump Patahkan Harapan Damai dari Perang Dagang

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Donald Trump Patahkan Harapan Damai dari Perang Dagang

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In