Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

BPJS Kesehatan Bangun Sistem Cegah Kecurangan Program JKN-KIS

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-06-22
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -BPJS Kesehatan membangun siklus pencegahan kecurangan yang diterapkan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), meliputi tindakan preventif, tindakan deteksi terhadap potensi kecurangan, dan tindakan penanganan.

Direktur Pengawasan, Pemeriksaan, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, hal itu dilakukan menyusul Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, di mana pihaknya diamanahkan membangun sistem pencegahan kecurangan secara terstruktur dan komprehensif.

Saat ini, BPJS Kesehatan disebut terus mengembangkan sistem teknologi informasi untuk mencegah dan mendeteksi berbagai indikasi potensi kecurangan berdasarkan hasil audit klaim, analisi data review pemanfaatan, serta laporan whistle blower. Selain itu, membentuk unit kerja bidang Manajemen Utilisasi dan Anti Fraud, membentuk Tim Pencegahan Kecurangan di seluruh cabang, serta mendorong Dinas Kesehatan di kabupaten dan kota, juga fasilitas kesehatan untuk membentuk tim serupa.

Bayu menjelaskan, dalam kenyataannya pencegahan kecurangan tidak dapat dilakukan sendiri oleh BPJS Kesehatan. Berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan membentuk Tim Bersama Penanganan Kecurangan JKN sejak 2017. Menurutnya, tugas BPJS Kesehatan adalah memastikan pelayanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan sesuai dengan klaim yang ditagihkan, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Standar kendali mutu dan kendali biaya tentu sangat membantu pencegahan kecurangan, sebab dari standar tersebut dapat ditelusuri tindakan mana yang mengarah pada potensi kecurangan. Oleh karena itu, jika kendali mutu dan kendali biaya berjalan baik, risiko potensi kecurangan pun bisa diminimalisir,”

“Selain itu penetapan standar pelayanan kesehatan sesuai dengan rekomendasi hasil kajian KPK atas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan juga perlu segera dilakukan,” kata Bayu.

Ia menambahkan, apabila hasil investigasi membuktikan adanya tindakan kecurangan, BPJS Kesehatan tidak akan membayarkan klaim terkait. Demikian juga jika ditemukan kelebihan pembayaran klaim yang telah dibayarkan, akan diharuskan untuk dikembalikan atau diperhitungkan dalam tagihan berikutnya, atau diselesaikan secara hukum.

“BPJS Kesehatan juga dapat tidak memperpanjang kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerjasama dan dilaporkan pada Dinas Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat,” ungkap Bayu.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

KKP Jelaskan Tata Kelola Penangkapan Benih Bening Lobster

Next Post

Bongkar Pasang Pejabat BUMN di Era Erick Thohir

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Bongkar Pasang Pejabat BUMN di Era Erick Thohir

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In