Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

KKP Jelaskan Tata Kelola Penangkapan Benih Bening Lobster

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-06-22
inNasional
Reading Time: 3min read
AA
0
Kemenko Maritim: Ekspor Benih Lobster Tak Boleh Jor-joran
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan terus melakukan sosialisasi tata kelola penangkapan benih bening lobster (BBL) di perairan Indonesia secara berkesinambungan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Peraturan ini mengajak kita untuk melihat potensi sumber daya ikan dari sisi keberlanjutan sumber daya itu sendiri dan kesejahteraan manusia. Menjaga dua hal tersebut adalah tujuan pengelolaan perikanan,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zulficar Mochtar dalam keterangan tertulis.

Dia mengatakan beberapa hal yang diatur dalam petunjuk teknis tersebut antara lain penetapan kuota penangkapan BBL, penetapan nelayan penangkap dan wilayah penangkapannya, pendaftaran eksportir dan waktu pengeluarannya, pelaporan dan pendataan hasil tangkap BBL, dan penetapan harga patokan terendah BBL di tingkat nelayan.

Nelayan penangkap BBL harus memenuhi beberapa kriteria. Antara lain menggunakan alat penangkapan yang ramah lingkungan, menjadi anggota kelompok usaha BBL, dan mendapat surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.

Baca juga:   Fahri Hamzah : Nyaris pemindahan ibu kota tidak masuk akal

“Semua harus terdaftar dan memberikan data hasil tangkapannya. Hasil tangkapan nelayan tersebut harus dibudidayakan dulu. Setelah dibudidayakan, maka sebagian harus dilepasliarkan untuk memastikan keberlanjutan stoknya di alam,” ujarnya.

Peraturan Menteri tersebut, kata dia, memiliki sudut pandang yang lebih luas dalam melihat potensi sumber daya ikan dibandingkan peraturan sebelumnya. DJPT juga telah menyusun petunjuk teknis turunan dari peraturan menteri tersebut sebagai pedoman bagi nelayan dan pemerintah daerah dalam memanfaatkan BBL di daerahnya.

Zulficar mengatakan petunjuk teknis tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen PT Nomor 48/KEP-DJPT/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Benih Bening Lobster di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Pedoman ini disusun untuk memastikan BBL dimanfaatkan dalam batas kemampuan lobster di kawasan tersebut beregenerasi dan memiliki ketertelusuran (traceability) yang baik.

Baca juga:   Pemkot Yogyakarta Minta Kembalikan Jamkesda, Evaluasi BPJS

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan DJPT Trian Yunanda menjelaskan peraturan dan petunjuk teknis ini memberikan kaidah mulai dari penetapan pelaku usaha (nelayan, pembudidaya, dan eksportir) dan alur produk serta pendataannya. Sasarannya agar pemanfaatan BBL memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan sumber daya ikan tersebut tetap lestari.

“Kita terus gencarkan diseminasi peraturan dan petunjuk teknis ini kepada rekan-rekan dinas perikanan baik provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia,” kata Trian.

Selama proses ini berjalan, Trian menekankan pelaporan dan pendataan BBL akan terus dilakukan. Sehingga pemerintah memiliki data sejauh mana BBL ini telah dimanfaatkan oleh nelayan.

“Untuk itulah kita gandeng pemerintah daerah sebab BBL yang berada di perairan sekitar 1 sampai 2 mil dari pantai umumnya dimanfaatkan oleh nelayan skala kecil yang pembinaannya di bawah dinas perikanan kabupaten/kota,” ujar dia.

KKP melalui Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan DJPT telah melaksanakan sosialisasi petunjuk teknis BBL pada tanggal 27 Mei 2020. Dilanjutkan dengan sosialisasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 8 Juni 2020. Pada tanggal 10 Juni 2020 dilakukan sosialisasi lanjutan peraturan menteri dan petunjuk teknis BBL yang kemudian diteruskan dengan sosialisasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara serta Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 17 Juni 2020.

Baca juga:   Jokowi: Jangan Buru-buru Menutup Kabupaten atau Kota

Pemerintah akan memastikan nelayan yang terdaftar dalam memanfaatkan BBL ini adalah warga setempat yang memang sudah bekerja sebagai nelayan sebelumnya. Selain itu juga mendata produksi BBL yang ditangkap nelayan maupun yang dibesarkan oleh pembudidaya ikan.

Penelusuran data pemanfaatan lobster akan dicantumkan dalam surat keterangan asal (SKA) yang dikeluarkan oleh dinas perikanan. SKA ini digunakan saat kantor karantina ikan di bandara atau pelabuhan memeriksa BBL yang akan diekspor oleh eksportir.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

PLN Genjot Konsumsi Listrik Sektor Bisnis dan Industri

Next Post

BPJS Kesehatan Bangun Sistem Cegah Kecurangan Program JKN-KIS

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
BPJS Kesehatan Siap Tanggung Pasien Positif Corona

BPJS Kesehatan Bangun Sistem Cegah Kecurangan Program JKN-KIS

Discussion about this post

Stay Connected

  • 444 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Industri Jadi Solusi Defisit Neraca Pembayaran Indonesia

Nilai ekspor ke negara RCEP memegang pangsa 55% dari total ekspor di tahun 2020

0
Industri Jadi Solusi Defisit Neraca Pembayaran Indonesia

Nilai ekspor ke negara RCEP memegang pangsa 55% dari total ekspor di tahun 2020

2021-01-18
Perlambatan Kasus Corona Kerek Harga Minyak Dunia

Nilai Tender Pengadaan Barang dan Jasa Hulu Migas 2021 Sebesar Rp87,6 Triliun

2021-01-17
Sri Mulyani Siapkan Dana Rp 30 T untuk Lembaga Pengelola Investasi

Pemerintah segera kucurkan Rp 66,99 triliun dana ke perbankan

2021-01-17
Opsi Terbatas Menutup Defisit APBN yang Berpotensi Membengkak

Kemenkeu: Belum ada kementerian/lembaga yang ajukan penghematan belanja

2021-01-17

Recent News

Industri Jadi Solusi Defisit Neraca Pembayaran Indonesia

Nilai ekspor ke negara RCEP memegang pangsa 55% dari total ekspor di tahun 2020

2021-01-18
Perlambatan Kasus Corona Kerek Harga Minyak Dunia

Nilai Tender Pengadaan Barang dan Jasa Hulu Migas 2021 Sebesar Rp87,6 Triliun

2021-01-17
Sri Mulyani Siapkan Dana Rp 30 T untuk Lembaga Pengelola Investasi

Pemerintah segera kucurkan Rp 66,99 triliun dana ke perbankan

2021-01-17
Opsi Terbatas Menutup Defisit APBN yang Berpotensi Membengkak

Kemenkeu: Belum ada kementerian/lembaga yang ajukan penghematan belanja

2021-01-17

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true