Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Tak Kerek Iuran Meski Santunan Naik

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-12-04
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id– BPJS Ketenagakerjaan memastikan tidak ada kenaikan iuran kepesertaan pada tahun depan, meski nilai manfaat akan bertambah bagi peserta yang meninggal dunia. Kebijakan diputuskan usai perusahaan melakukan peninjauan ulang (review) formula tarif.

Kebijakan review tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Iuran tidak kami review lagi dalam artian tidak naik, hampir seluruh iuran tidak akan naik dalam waktu dekat,” ujar Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis.

Kendati begitu, Ilyas memastikan peningkatan manfaat tetap akan dilakukan pada tahun depan. Peningkatan manfaat ditujukan bagi peserta yang mengambil program jaminan kematian.

Nantinya, manfaat santunan kematian kepada peserta akan meningkat dari semula Rp24 juta menjadi Rp42 juta per peserta. Kemudian, nilai manfaat beasiswa bagi ahli waris peserta yang meninggal juga akan naik.

Semula, manfaat beasiswa hanya diberikan kepada satu anak sebesar Rp12 juta untuk pendidikan Sekolah Dasar. Namun, nantinya akan berubah menjadi diberikan ke dua anak untuk pendidikan SD hingga sarjana perguruan tinggi.

Ia mengatakan ketentuan peningkatan manfaat akan dituangkan ke dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2013 tentang Jaminan Kematian. Aturan itu sudah berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kemungkinan akan segera ditandatangani.

“Bahkan saya kira sudah ditandatangani presiden, nanti tinggal diumumkan soal kenaikan manfaat ini. Kemungkinan terbit tahun ini dan berlaku sejak diterbitkan,” ungkapnya.

Sebagai gambaran, saat ini program jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat santunan kematian, santunan berkala selama 24 bulan dengan jumlah mencapai Rp4,8 juta, biaya pemakaman sekitar Rp3,5 juta, dan beasiswa ahli waris.

Sementara iuran terbagi berdasarkan program. Program jaminan kematian memiliki iuran kepesertaan sebesar 0,3 persen dari gaji pokok peserta yang merupakan kelas penerima upah. Sementara bagi peserta bukan penerima upah dikenakan iuran Rp6.800 per peserta.

Lalu, iuran peserta dari sektor jasa konstruksi sebesar 0,21 persen dari gaji. Sedangkan iuran kepesertaan pekerja migran Indonesia sebesar Rp370 ribu per peserta.

Kemudian, iuran program jaminan hari tua bagi penerima upah sebesar 5,7 persen, bukan penerima upah 2 persen, dan pekerja migran Rp105 ribu sampai Rp600 ribu per peserta.(cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Rupiah Menguat ke Rp14.110 per Dolar AS

Next Post

Menteri Basuki Akan Samakan Tarif Tol Japek I dan II

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Menteri Basuki Akan Samakan Tarif Tol Japek I dan II

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In