Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

BPJS Watch: Banyak Pasien Covid Keluarkan Biaya Sendiri karena …

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-08-01
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -BPJS Watch menyoroti rendahnya serapan anggaran untuk belanja kesehatan yang pada medio Juli lalu baru mencapai 7,22 persen dari total alokasi Rp 87,55 triliun. Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut angka tersebut tidak normal.

“Dari belanja kesehatan, yang mengkontribusi rendahnya realisasi alokasi anggaran Kesehatan adalah pos belanja penanganan Covid-19, insentif tenaga medis, dan bantuan iuran JKN,” katanya melalui pesan pendek pada Kamis petang, 30 Juli 2020.

Adapun pagu untuk belanja penanganan Covid-19 ialah sebesar Rp 65,8 triliun, insentif tenaga medis Rp 5,9 triliun, dan bantuan iuran JKN sebesar Rp 3 triliun.

Menurut Timboel, belanja penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01/07/MENKES/238/2020 masih bermasalah di tingkat pelaksanaannya.

Masalah itu muncul karena masih banyak pasien Covid-19 yang tidak mengetahui regulasi dari Kementerian Kesehatan sehingga mereka mengeluarkan biaya sendiri atau memakai asuransi swasta yang dipegangnya. Dengan begitu, tutur Timboel, pemerintah tampak belum optimal dalam melakukan sosialisasi.

Adapun kriteria pasien yang mendapat jaminan pemerintah adalah sebagai berikut. Pertama, pasien rawat jalan yang dinyatakan suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta.

Kedua, pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Ketiga, untuk kriteria pasien rawat inap, pasien suspek dengan usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta.

Keempat, pasien usia kurang dari 60 tahun dengan komorbid/penyakit penyerta. Kelima, pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Keenam, pasien probable atau pasien yang terkonfirmasi tanpa gejala yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.

Ketujuh, pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta dan pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.

Kedelapan, pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens. Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami COVID-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di Tanah Air.

Timboel menuturkan rumah sakit semestinya dapat melakukan pengajuan pembebasan biaya pasien Covid-19 untuk pasien yang dirawat sejak 28 Januari 2020. “Kalau pasien tidak meminta klaim, kecenderungannya rumah sakit tidak mengklaim biaya ini ke pemerintah,” tuturnya.

Di sisi lain, Timboel memandang masih ada klaim beberapa rumah sakit yang belum bisa diverifikasi oleh BPJS Kesehatan dengan berbagai alasan. Selain itu, terdapat persoalan teknis di lapangan ini menyebabkan banyak terjadi perselisihan antara rumah sakit dan pemerintah.

“Saya menilai Kemenkes terlambat merespons persoalan dispute pembiayaan Covid-19 ini sehingga banyak persoalan klaim yang dialami rumah sakit dan berpotensi mengganggu cash flow dalam membiayai operasionalisasi untuk pasien Covid-19 maupun pasien lainnya,” kata Timboel.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Ahok: Semoga Semangat Berkurban Terus Menjaga Jiwa Sosial kepada Sesama

Next Post

Luhut Wajibkan Wisatawan Terapkan Protokol Kesehatan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Luhut Wajibkan Wisatawan Terapkan Protokol Kesehatan

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In