Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Hukum

Bulog Digugat Rp 3,3 Miliar, Ini Kata Buwas

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-04-27
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Perum Bulog digugat sebesar Rp 3,3 miliar oleh Zainul Karim atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran Bulog menahan sertifikat hak miliknya.

Gugatan itu telah didaftarkan oleh Zainul Karim pada 19 April 2021 yang lalu dengan nomor perkara 361/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Bukan hanya Bulog, tetapi ada 3 nama perorangan yang juga digugat yang diantaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) BPN juga turut sebagai tergugat.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso alias yang akrab disapa Buwas mengatakan, gugatan ini tengah di pelajari dulu oleh divisi hukum Perum Bulog.

“Kita pelajari dulu atas gugatan dia,” ujarnya saat peluncuran ipangandotcom, Senin (27/4/2021).

Dia mengatakan, Bulog akan terbuka dengan gugatan tersebut dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

“Kita kan punya bukti-bukti, biasa kok gugatan-gugatan itu bagi saya, ya kan, yang penting kita punya data, faktanya,” ungkap dia.

Sebagai informasi, dalam gugatan tersebut terdapat 5 petitum lainnya yang dimintakan ke Bulog selain kerugian materil sebesar Rp 3,3 miliar.

Pertama adalah menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 3 miliar.

Kedua, menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari, apabila para Tergugat sengaja atau lalai melaksanakan putusan ini.

Ketiga, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi.

Keempat, menghukum kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini.

Kemudian kelima, menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

SKK Migas: Subholding Penyebab Kinerja Hulu Pertamina Rendah

Next Post

Naik Rp 84 Triliun, Utang Pemerintah Pada Maret 2021 Tembus Rp 6.445,07 Triliun

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Naik Rp 84 Triliun, Utang Pemerintah Pada Maret 2021 Tembus Rp 6.445,07 Triliun

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara