KeuanganNegara.id-Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang untuk merevisi Undang-undang (UU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu menyusul terkuaknya skandal PT Asuransi Jiwasraya.
“Bisa saja nanti uu (UU OJK) juga direvisi karena UU OJK itu di 2011. Sebelumnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK),” ujar Jokowi di Istana Merdeka.
Menurut Jokowi, skandal Jiwasraya menjadi momentum baik untuk mereformasi industri keuangan nonbank, baik asuransi dan dana pensiun.
“Baik itu dari pengaturan, pengawasan, manajemen risiko, semuanya harus diperbaiki tetapi butuh waktu, tidak mungkin 1-2 tahun. Sisi modal juga sehingga muncul kepercayaan terhadap perusahaan asuransi kita (Indonesia),” ujarnya.
Skandal Jiwasraya mencuat setelah perusahaan gagal membayar klaim polis nasabah senilai Rp802 miliar pada Oktober 2018 lalu akibat persoalan likuditas.
Per September 2019, manajemen Jiwasraya menyebut ekuitas perseroan negatif sebesar Rp23,92 triliun. Sebab, liabilitas perseroan mencapai Rp49,6 triliun, sedangkan asetnya cuma Rp25,68 triliun.
Akibatnya, klaim gagal bayar perseroan membengkak hingga Rp12,4 triliun pada tahun lalu.
Setelah diselidiki, persoalan keuangan perseroan muncul lantaran perusahaan asuransi negara itu menempatkan investasi pada saham-saham ‘gorengan’. Dalam hal ini, investasi ditempatkan pada saham yang tidak likuid dan bernilai rendah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya. Bahkan, Jiwasraya disebut berpotensi merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun per Agustus 2019.
Atas temuan tersebut, pekan ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kemudian, Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.(cnn)
Discussion about this post