Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Nilai BKPM Tak Berhak Patok Harga Nikel

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-11-16
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai penentuan harga bijih mentah (ore) nikel yang dijual kepada perusahaan pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam negeri seharusnya menjadi wewenang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bukan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Wakil Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan kebijakan yang baru saja dikeluarkan BKPM terkait harga patokan nikel akan membuat kebijakan antar kementerian/lembaga (K/L) menjadi tumpang tindih. Apalagi, Kementerian ESDM sudah memiliki aturan mengenai harga nikel yang tercantum dalam harga patokan mineral (HPM) dan dirilis setiap bulan melalui keputusan menteri (kepmen) ESDM.

“Ini tidak ada tupoksi-nya (tugas pokok dan fungsi) di BKPM. Ini kan di Kementerian ESDM, mereka yang menerbitkan harga acuan,” kata Irawan.

Ia mengaku tidak kontra dengan penetapan harga minimal dan maksimal untuk penjualan nikel di dalam negeri. Hanya saja, ia khawatir kebijakan yang tumpang tindih ini akan membuat investor nantinya kebingungan.

“Karena kan membuat smelteritu mahal. Sementara dia ada kontrak harus membukukan keuntungan dalam beberapa tahun. Kalau nikel terlalu mahal kan berarti berpengaruh pada beban biaya,” ucapnya.”Jangan sampai ada persinggungan antar kementerian dan lembaga. Arahan siapa pun itu harus dilakukan sesuai porsinya,” terang dia.

Senada, Anggota Komisi VII DPR Maman Abdurrahman menyatakan kebijakan yang dikeluarkan BKPM bisa mengganggu iklim usaha di dalam negeri. Menurutnya, ini harus harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan ESDM.

“Bisa pada kabur semua investor kalau dia sampai berpikir pemerintah tidak konsisten terkait aturan dan kebijakannya,” imbuhnya.

Di sisi lain, Anggota DPR Ridwan Hisjam menyatakan apa yang dilakukan BKPM justru untuk melindungi investorsmelterdi dalam negeri. Pasalnya, harga patokan yang diputuskan BKPM akan membuat investor tenang jika harga nikel sedang melambung.

Hanya saja, ia berpandangan lebih baik penetapan harga dikembalikan ke skema pasar. Ketika harga nikel turun, maka pengusahasmelterbisa membelinya dengan harga murah dan keuntungan penambang turun.

“Tapi kan kalau harga nikel sedang naik, penambang juga akan menikmati untungnya,” kata Ridwan.

Sebagai informasi, BKPM mematok harga nikel maksimal US$30 per metrik ton hingga 31 Desember 2019. Sementara itu, harga minimal ditetapkan di posisi US$27 per metrik ton.

Harga tersebut sesuai kesepakatan dengan Asosiasi Pertambangan Indonesia (APNI) dan Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian (AP3I).

Ketua BKPM Bahlil Lahadalia menuturkan formulasi harga tersebut mengacu kepada hargaorenikel internasional, dikurangi dengan biaya pengapalan (transhipment) dan bea masuk.

“Hitungannya kurang lebih sekitar US$30 per metrik ton dan itu semua sepakat tidak ada yang tidak sepakat,” jelas Bahlil. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Pemerintah Yakin Warga Doyan Belanja Walau Iuran BPJS Naik

Next Post

Usai Diresmikan Jokowi, Tol Terpeka Gratis Sebulan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Usai Diresmikan Jokowi, Tol Terpeka Gratis Sebulan

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In