[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Zaman now, isi dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun lebih mudah pakai sistem elektronik. Namun selain menggunakan e-Filing, ada cara lain dalam menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, yakni dengan e-Form.
Apalagi di tengah wabah virus corona saat ini, hampir semua pelayanan publik melalui tatap muka di KPP maupun KP2KP setop sementara. Termasuk layanan penyampaian SPT Pajak. Dan kemudian dialihkan menggunakan online atau elektronik, seperti e-Filing dan e-Form.
Pengertian e-Form
© Disediakan oleh Cermati e-formCara Lapor SPT Tahunan dengan e-Form Pajak
e-Form ini adalah formulir SPT elektronik berbentuk file dengan format dokumen .xfdlyang pengisiannya dapat dilakukan secara offline. Formulir tersebut dapat dibuka menggunakan aplikasi form viewer. Aplikasi form viewer dapat diunduh melalui link yang berada pada laman e-Form.
Beda e-Form dan e-Filing
e-Form sebetulnya hampir sama dengan e-Filing. Hanya saja dalam pengisian SPT Pajak, e-Form tidak membutuhkan koneksi internet. Beda dengan e-Filing, yang selama proses atau tahap pengisian datanya, memerlukan akses internet yang stabil. Koneksi harus lancar, tanpa putus nyambung.
Jika koneksi terputus di tengah jalan sebelum proses penyimpanan di tahap akhir, data yang diinput pada e-Filing akan hilang. Terlalu lama dalam pengisian juga memiliki risiko koneksi terputus.
Oleh karena itu, e-Form hadir sebagai solusi mengurangi risiko data hilang saat pengisian akibat internet naik turun. Jadi, kalau jaringan internet sedang lemot atau lambat, Anda dapat memanfaatkan e-Form saat proses pelaporan SPT Tahunan.
Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan via e-Form
Implementasinya, aplikasi e-form sebagian dilakukan secara manual (offline) dan sebagian dilakukan secara online. Setelah formulir diunduh, data SPT Tahunan dibuat atau diisi secara offline, Anda bsa langsung meng-upload SPT tersebut secara online.
e-Form pajak sudah dapat digunakan untuk formulir SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S dan 1770.
1. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S
- Wajib pajak berpenghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri laninnya dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final
2. Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770
- Wajib pajak dengan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya dan luar negeri dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final
- e-Form dapat digunakan untuk semua kriteria SPT Tahunan, yaitu nihil, kurang bayar maupun lebih bayar.
3. Formulir SPT Tahunan Badan atau perusahaan 1771
Berikut ini cara isi dan lapor SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan e-Form:
- Kunjungi website Ditjen Pajak pajak.go.id
- Klik Login yang terletak di bagian sebelah kanan atas
- Anda akan masuk ke laman djponline.pajak.go.id
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi (password) sama seperti e-Filing, serta kode keamanan
- Klik Login (Jika belum registrasi, klik “Belum Registrasi”)
- Setelah login berhasil, akan muncul menu layanan e-form yang berada di bawah menu e-Filing
- Klik e-Form dan akan muncul menu untuk mengunduh formulir STP Tahunan, yakni aplikasi form viewer, petunjuk instal aplikasi form viewer, dan petunjuk pengisian e-Form
- Pilih jenis formulir yang akan digunakan (formulir 1770 S atau 1770 SS), lalu unduh dengan aplikasi form viewer
- Isi dengan lengkap formulir SPT tersebut secara offline (tanpa jaringan internet). Isi data penghasilan, harta, utang, daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan Anda sebagai wajib pajak
- Setelah diisi lengkap, selanjutnya laporkan SPT e-Form secara online (pakai jaringan internet) dengan membuka website yang sama, lalu login
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim via email, kemudian klik tombol Submit
- Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email Anda dari Ditjen Pajak.
Cara isi dan lapor SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan menggunakan e-Form:
- Registrasi di pajak.go.id atau djponline, siapkan laporan keuangan (neraca laba rugi), daftar pembayaran PPh Final UMKM/PPh 21
- Buka laman pajak.go.id atau djponline
- Masukkan NPWP dan password, serta kode keamanan
- Klik Login
- Pilih menu e-Form, lalu klik “Buat SPT”, pilih tahun pajak, status SPT, dan kirim permintaan. Kemudian klik “Kirim Permintaan”
- Formulir e-Form otomatis akan terunduh. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi form viewer
- Isi dengan lengkap formulir 1771 untuk wajib pajak badan
- Setelah diisi lengkap, klik “Submit”
- Klik menu unggah lampiran, masukkan scan laporan rugi laba (pdf)
- Kemudian buka email, salin kode verifikasi, masukkan kodenya, klik “Submit”
- Pengisian dan pelaporan SPT Pajak Badan telah selesai
- Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email Anda dari Ditjen Pajak.
Ingat-ingat, Lapor SPT Tahunan Pajak Tepat Waktu
Segera lapor SPT Tahunan Pajak, karena ada batas waktunya. Tenggat waktu penyampaian SPT Tahun 2019 untuk wajib pajak orang pribadi sebetulnya 31 Maret. Namun akibat virus corona, layanan diperpanjang menjadi 30 April 2020.
Selain itu, Ditjen Pajak juga menyetop pelayanan tatap muka untuk pelaporan SPT Pajak. Jadi Anda dapat menggunakan e-Filing maupun e-Form untuk menunaikan kewajiban perpajakan. Bila terlambat menyampaikan SPT, siap-siap kena denda. Sebesar Rp100 ribu untuk SPT wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk SPT wajib pajak badan.(msn)
Discussion about this post