Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

e-Form, Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Jika Internet Anda Lemot

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-03-24
inNasional
Reading Time: 5 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Zaman now, isi dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun lebih mudah pakai sistem elektronik. Namun selain menggunakan e-Filing, ada cara lain dalam menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, yakni dengan e-Form.

Apalagi di tengah wabah virus corona saat ini, hampir semua pelayanan publik melalui tatap muka di KPP maupun KP2KP setop sementara. Termasuk layanan penyampaian SPT Pajak. Dan kemudian dialihkan menggunakan online atau elektronik, seperti e-Filing dan e-Form.

Pengertian e-Form

e-form© Disediakan oleh Cermati e-formCara Lapor SPT Tahunan dengan e-Form Pajak

e-Form ini adalah formulir SPT elektronik berbentuk file dengan format dokumen .xfdlyang pengisiannya dapat dilakukan secara offline. Formulir tersebut dapat dibuka menggunakan aplikasi form viewer. Aplikasi form viewer dapat diunduh melalui link yang berada pada laman e-Form.

Beda e-Form dan e-Filing

e-Form sebetulnya hampir sama dengan e-Filing. Hanya saja dalam pengisian SPT Pajak, e-Form tidak membutuhkan koneksi internet. Beda dengan e-Filing, yang selama proses atau tahap pengisian datanya, memerlukan akses internet yang stabil. Koneksi harus lancar, tanpa putus nyambung.

Jika koneksi terputus di tengah jalan sebelum proses penyimpanan di tahap akhir, data yang diinput pada e-Filing akan hilang. Terlalu lama dalam pengisian juga memiliki risiko koneksi terputus.

Oleh karena itu, e-Form hadir sebagai solusi mengurangi risiko data hilang saat pengisian akibat internet naik turun. Jadi, kalau jaringan internet sedang lemot atau lambat, Anda dapat memanfaatkan e-Form saat proses pelaporan SPT Tahunan.

Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan via e-Form

Lihat gambar di Twitter

Implementasinya, aplikasie-formsebagian dilakukan secara manual (offline) dan sebagian dilakukan secaraonline. Setelah formulir diunduh, data SPT Tahunan dibuat atau diisi secaraoffline, Anda bsa langsung meng-upload SPT tersebut secaraonline.

e-Form pajak sudah dapat digunakan untuk formulir SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S dan 1770.

1. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S

  • Wajib pajak berpenghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri laninnya dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final

2. Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770

  • Wajib pajak dengan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya dan luar negeri dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final
  • e-Form dapat digunakan untuk semua kriteria SPT Tahunan, yaitu nihil, kurang bayar maupun lebih bayar.

3. Formulir SPT Tahunan Badan atau perusahaan 1771

Berikut ini cara isi dan lapor SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan e-Form:

  • Kunjungi website Ditjen Pajak pajak.go.id
  • Klik Login yang terletak di bagian sebelah kanan atas
  • Anda akan masuk ke lamandjponline.pajak.go.id
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi (password) sama seperti e-Filing, serta kode keamanan
  • Klik Login (Jika belum registrasi, klik “Belum Registrasi”)
  • Setelah login berhasil, akan muncul menu layanan e-form yang berada di bawah menu e-Filing
  • Klik e-Form dan akan muncul menu untuk mengunduh formulir STP Tahunan, yakni aplikasi form viewer, petunjuk instal aplikasi form viewer, dan petunjuk pengisian e-Form
  • Pilih jenis formulir yang akan digunakan (formulir 1770 S atau 1770 SS), lalu unduh dengan aplikasi form viewer
  • Isi dengan lengkap formulir SPT tersebut secara offline (tanpa jaringan internet). Isi data penghasilan, harta, utang, daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan Anda sebagai wajib pajak
  • Setelah diisi lengkap, selanjutnya laporkan SPT e-Form secara online (pakai jaringan internet) dengan membuka website yang sama, lalu login
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim via email, kemudian klik tombol Submit
  • Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email Anda dari Ditjen Pajak.

Cara isi dan lapor SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan menggunakan e-Form:

  • Registrasi di pajak.go.id atau djponline, siapkan laporan keuangan (neraca laba rugi), daftar pembayaran PPh Final UMKM/PPh 21
  • Buka laman pajak.go.id atau djponline
  • Masukkan NPWP dan password, serta kode keamanan
  • Klik Login
  • Pilih menu e-Form, lalu klik “Buat SPT”, pilih tahun pajak, status SPT, dan kirim permintaan. Kemudian klik “Kirim Permintaan”
  • Formulir e-Form otomatis akan terunduh. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi form viewer
  • Isi dengan lengkap formulir 1771 untuk wajib pajak badan
  • Setelah diisi lengkap, klik “Submit”
  • Klik menu unggah lampiran, masukkan scan laporan rugi laba (pdf)
  • Kemudian buka email, salin kode verifikasi, masukkan kodenya, klik “Submit”
  • Pengisian dan pelaporan SPT Pajak Badan telah selesai
  • Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email Anda dari Ditjen Pajak.

Ingat-ingat, Lapor SPT Tahunan Pajak Tepat Waktu

Segera lapor SPT Tahunan Pajak, karena ada batas waktunya. Tenggat waktu penyampaian SPT Tahun 2019 untuk wajib pajak orang pribadi sebetulnya 31 Maret. Namun akibat virus corona, layanan diperpanjang menjadi 30 April 2020.

Selain itu, Ditjen Pajak juga menyetop pelayanan tatap muka untuk pelaporan SPT Pajak. Jadi Anda dapat menggunakan e-Filing maupun e-Form untuk menunaikan kewajiban perpajakan. Bila terlambat menyampaikan SPT, siap-siap kena denda. Sebesar Rp100 ribu untuk SPT wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk SPT wajib pajak badan.(msn)

Previous Post

Anjlok Terdalam Sejak 1991, Harga Minyak Bisa Picu Gelombang Deflasi

Next Post

IHSG Anjlok 1,3 Persen ke Level 3.937

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

IHSG Anjlok 1,3 Persen ke Level 3.937

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In