Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Faisal Basri Kritik Keras OJK dan Kemenkeu Soal Jiwasraya

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-01-25
inNasional
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Ekonom senior Faisal Basri mengkritik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

“Sudah sepatutnya OJK bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa Jiwasraya dan Asabri. Bukan kali ini saja kejadian tragis menimpa perusahaan asuransi,” ujar Faisal.

Dalam unggahan berjudul “Skandal Jiwasraya dan Asabri: Negara Abai Melindungi Rakyat”, Faisal mengingatkan kasus Jiwasraya dan Asabri sudah lama muncul.

Sebagai lembaga yang diatur undang-undang untuk memberikan izin operasi perusahaan asuransi, OJK yang mengizinkan berbagai produk asuransi.

“OJK juga yang diberikan tugas mengawasi perusahaan asuransi. OJK membuat aturan. Jika terjadi pelanggaran, OJK-lah yang menyidik, menuntut, dan mengenakan sanksi,” ujarnya.

Terlebih, perusahaan asuransi wajib menyerahkan laporan berkala setidaknya empat kali setahun kepada OJK. Bahkan, sambung Faisal, beberapa perusahaan asuransi mengatakan hampir setiap bulan menyerahkan laporan.

Menurut Faisal, persoalan likuiditas Asabri masih tertolong karena masih memperoleh dana iuran dari peserta.

Sementara, kasus Jiwasraya semakin membesar karena praktis premi jatuh tempo terus bertambah. Di saat yang sama, lanjutnya, dana dari premi baru praktis terhenti karena masyarakat jera berinvestasi di produk-produk investasi Jiwasraya.

“Wajar jika banyak kalangan mulai mempertanyakan keberadaan OJK. Bukan saja kewenangannya terhadap perusahaan asuransi, melainkan juga terhadap perbankan, lembaga keuangan bukan bank, pasar modal, dan fintek,” tutur Faisal.

Faisal lantas mempertanyakan siapa yang mengawasi OJK dan kepala siapa OJK harus melapor. Karenanya, Faisal menilai penguatan institusi darurat untuk dilakukan.

“Ini persoalan genting karena menyangkut organ perekonomian yang vital, karena lembaga keuangan merupakan jantung perekonomian. Jika terjadi serangan jantung, seluruh organ tubuh perekonomian bakal terdampak,” tuturnya.

Dalam tulisan yang sama, Faisal juga mempertanyakan alasan Kementerian Keuangan belum merealisasikan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dalam hal penyelenggaraan program penjaminan polis.

Sesuai Pasal 54 (1) UU 40/2014, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.

Lalu, Pasal 4 UU 40/2014 juga mengatur mengenai undang-undang sebagai payung hukum program penjaminan polis dibentuk paling lama tiga tahun sejak beleid tersebut diundangkan atau pada 2017.

Namun, hingga kini, program penjaminan polis belum berjalan karena undang-undang yang menjadi payung hukum belum terbit.

“Kementerian Keuangan pun harus menjelaskan mengapa sampai sekarang belum kunjung merealisasikan amanat Undang-undang No. 40/2014 yang seharusnya sudah hadir pada Oktober 2017. Bukankah Kementerian Keuangan sudah diingatkan oleh berbagai pihak tentang amanat undang-undang itu?,” ujarnya.

Melihat hal itu, Faisal menilai pemerintah tidak perlu menanti kehadiran omnibus lawuntuk memecahkan masalah yang mendera Jiwasraya dan Asabri. Sebagai catatan, wacana penyusunanomnibus lawdi sektor keuangan dilontarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu sebagai imbas dari maraknya persoalan yang mendera lembaga jasa keuangan.

“Seandainya pemerintah tidak abai, para nasabah Jiwasraya pun sudah barang tentu masih menyisakan asa tinggi bahwa preminya akan dibayar dan investasinya akan kembali. Kini, mereka gundah gulana, tak ada kepastian bakal mendapatkan haknya,” ujarnya.

Sebagai informasi, masalah keuangan Jiwasraya mencuat ketika perusahaan gagal membayar klaim polis nasabah senilai Rp802 miliar pada Oktober 2018. Hal ini disebabkan karena ‘seretnya’ likuiditas perusahaan.

Seiring berjalannya waktu, kondisi keuangan perusahaan kian memburuk. Tahun lalu, perusahaan memiliki kewajiban pembayaran klaim dan bunga kepada nasabah mencapai Rp12,4 triliun.

Masalah juga muncul karena perusahaan asuransi negara itu menempatkan investasi pada saham-saham ‘gorengan’. Salah penempatan ini membuat perusahan terindikasi menelan kerugian mencapai Rp10,4 triliun.

Sedangkan masalah di Asabri juga muncul akibat salah penempatan investasi di saham-saham ‘gorengan’, meski Erick dan manajemen perusahaan mengklaim kondisi aset dan likuiditas perusahaan baik-baik saja.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengatakan Asabri juga memiliki masalah dugaan korupsi dengan nilai hampir Rp10 triliun. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Tutup Pekan, IHSG Melemah ke Level 6.244

Next Post

Ini Proyek-Proyek SBSN 2020

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Ini Proyek-Proyek SBSN 2020

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In