Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Garuda Indonesia Divonis Bersalah di Australia, Wajib Bayar Denda Rp 209 Miliar

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-04-25
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk divonis bersalah dalam perkara hukum antara Perseroan bersama Australian Competition and Customer Comission (ACCC) mengenai penetapan harga Fuel Surcharge Kargo.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio, mengungkapkan perkara yang dilaksanakan di Pengadilan Federal New South Wales, Australia telah diputus pengadilan tingkat pertama pada tahun 2014. Saat itu, Garuda Indonesia awalnya dinyatakan tidak bersalah.

“Kemudian atas putusan Federal New South Wales, Australia ini, ACCC mengajukan banding dan Kasasi ke High Court, Australia yang pada akhirnya pada tahun 2017, Perseroan dinyatakan bersalah melakukan penetapan harga Fuel Surcharge,” kata Prasetio berdasarkan suratnya ke Bursa Efek Indonesia, dikutip kumparan pada Minggu (25/4).

Pesawat Garuda Indonesia Boeing 373-800 NG dengan desain masker baru sebagai bagian dari kampanye penggunaan masker di tengah pandemi COVID-19. Foto: ADEK BERRY/AFP

 

Pada tahun 2019, Pengadilan Federal New South Wales, Australia akhirnya menjatuhkan putusan denda kepada Garuda Indonesia untuk membayar AUD 19.000.000 atau setara Rp 209 miliar (kurs 1 AUD= Rp 11.000) disertai biaya perkara ACCC.

“Pada awalnya, Perseroan mengajukan banding atas putusan denda tersebut, tetapi kemudian putusan Pengadilan Federal New South Wales, Australia pada tanggal 15 April 2021 ini telah mengesahkan Perjanjian Perdamaian antara Perseroan dan ACCC di mana Perseroan akan membayar denda sebesar AUD 19.000.000,” ujar Prasetio.

© Disediakan oleh Kumparan

“Disertai biaya perkara ACCC secara angsuran selama 5 tahun dimulai Desember 2021 dan mencabut banding yang telah diajukan sebelumnya,” tambahnya.

Sesuai penjelasan tersebut, Prasetio menegaskan perkara hukum itu bukan perkara baru karena sudah berlangsung sejak tahun 2014. Ia mematikan Perseroan secara rutin menyampaikan keterbukaan informasi terhadap perkembangannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Minyak Pertamina Tumpah di Laut, SKK Migas: Sejak 2007, Pipanya Harus Diganti

Next Post

Kominfo Prioritaskan Jaringan 4G Merata di Wilayah Terluar Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Kominfo Prioritaskan Jaringan 4G Merata di Wilayah Terluar Indonesia

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara