[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengisyaratkan mengundang kompetitor PT Pertamina (Persero) dalam memasok avtur, bahan bakar pesawat, jika harga tak kunjung turun sampai Februari 2020 mendatang. Menurut Budi Karya, harga avtur yang dijual Pertamina kelewat mahal.
Harga avtur yang dijual perusahaan migas pelat merah itu disebut Budi Karya bahkan lebih mahal 25 persen dibandingkan harga jual avtur di Singapura.
“Memang benar ada perbedaan harga (avtur), perbedaannya di 25 persen. Jadi, mahal sekali. Tadi pagi, saya ketemu dengan para operator bandara dan pemda, saya sudah sampaikan kepada Kementerian BUMN. Kalau sampai tidak ada penurunan harga di Pertamina, Februari kami masukkan partner yang lain,” ujarnya di DPR.
Diketahui, Pertamina merupakan satu-satunya pemasok avtur untuk maskapai di dalam negeri. Depo pengisian avtur Pertamina untuk pesawat udara ada di 65 bandar udara.
Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra menuturkan saat ini harga avtur mengacu pada Mean of Platts Singapore (MOPS), seperti halnya negara-negara Asia Tenggara dan Jepang. Hal ini dikarenakan Indonesia belum memiliki harga publikasi produk.
Selain itu juga, harga avtur Singapura lebih tinggi ketimbang di Indonesia, yang menurut Basuki karena alasan operasional. Ia bilang lokasi kilang Singapura dengan Bandara Changi hanya berjarak 15 kilometer (km). Berbeda dengan Indonesia yang secara geografis negara kepulauan.
“Jadi kalo di Singapura, kilangnya ada di kurang lebih lima belas kilometer dari Bandara Changi pak dan itu pakainya disuplai pake pipa,” ujar Basuki dalam Raker Komisi V DPR.
Budi sendiri juga telah berencana mengadakan rapat dengan pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait upaya penurunan harga avtur yang akan diadakan pada pekan ini.
“Saya sudah menghubungi Erick Thohir (Menteri BUMN), dalam akhir minggu ini saya akan adakan rapat menteri BUMN dan stafnya,” tandasnya. (cnn)
Discussion about this post