Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

IESR Nilai Pemerintah Inkonsisten Batasi Produksi Batu Bara

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-01-21
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai pemerintah inkonsisten dalam menjalankan rencana pembatasan produksi batu bara.

Hal itu tercermin dari realisasi produksi batu bara 2019 yang melampaui kuota. Sebagai catatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi kuota produksi batu bara sebesar 400 juta ton.

“Di dalam rancangan undang-undang (RUU) energi nasional sudah ada rencana untuk membatasi produksi batu bara tak lebih 400 juta ton pada 2019. Tapi kenyataannya, kuota produksi 550 juta ton. Paling tidak kita bisa melihat dan regulasi itu tidak konsisten,” kata Fabby di Balai Kartini, Jakarta.

Melihat hal itu, Fabby menduga pemerintah tidak mengawasi aturan produksi tersebut lantaran pemerintah sendiri membutuhkan devisa untuk menutupi defisit transaksi berjalan (CAD). Hal tersebut dapat dilihat dari produksi batu bara yang menurut Fabby sangat digenjot dalam tiga tahun terakhir.

“Kita tahu pembahasan revisi Minerba intensif dilakukan 3 tahun terakhir. Ada rencana UU Minerba disahkan periode DPR yang lalu (2014-2019), tapi di saat-saat terakhir UU ini tidak jadi disahkan dan masuk Prolegnas DPR 2019-2024,” tuturnya.”Bahkan usulan tahun ini saya dengar sebesar 700 juta ton dari para produsen, jauh lebih tinggi,” imbuhnya.

Menurut Fabby, pembatasan produksi batu bara sendiri dinilai sangat penting dan mendesak untuk dilakukan karena sangat berdampak pada kondisi alam di Indonesia.

“Kenapa perlu dibatasi? karena dampak pertambangan itu sangat dahsyat. Anggota PBB banyak yang menunjukkan bagaimana kawasan eks tambang batu bara itu ditelantarkan. Jadi, punya konsekuensi yang sangat besar. Ada perubahan (eks lahan tambang) menjadi kolam-kolam raksasa yang telah mengambil banyak nyawa juga,” ungkapnya.

Oleh karenanya, ia berpendapat pemerintah dan DPR harus sesegera mungkin mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang saat ini masih dalam tahap pengkajian di DPR.

Menurutnya, poin-poin yang terdapat di dalam UU tersebut mempunyai aspek urgensi besar. Bukan hanya dalam konteks pertambangan namun terhadap kebijakan energi nasional.

“UU energi pada dasarnya mengoptimalkan sumber daya alam di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan energi nasional, dan buat Indonesia mandiri secara energi. Batu bara diarahkan jadi memberikan nilai tambah ekonomi, tidak hanya batu bara tapi bahan tambang lain,” ungkapnya.

Dari RUU tersebut, Fabby menjelaskan bahwa terdapat tiga aspek penting yang harus diperhatikan pemerintah. Pertama, perubahan pemanfaatan energi yang saat ini beralih ke energi terbarukan. Kedua, tata kelola seperti pengawasan, pengendalian dan pembinaan mineral dan batubara.

Ketiga adalah hilirisasi, yakni pemanfaatan batu bara untuk kebutuhan energi domestik.

Fabby mengatakan, saat ini pembahasan terkait hilirisasi sangat intens dalam dua bulan terakhir disebabkan oleh persoalan CAD akibat nilai impor BBM yang tinggi.

“Maka ada wacana atau rencana yang disiapkan untuk memanfaatkan batu bara untuk memproduksi gas sebagai pengganti LPG,” pungkasnya.

Sementara itu, DPR periode 2014-2019 sebelumnya telah memutuskan untuk menunda pengesahan RUU tersebut. Selanjutnya, pembahasan RUU Minerba akan dilanjutkan oleh DPR periode 2019-2024. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Jokowi Poles Bandara Komodo Hingga Labuan Bajo Demi KTT G20

Next Post

Tujuh Fakta Tol Cisumdawu, Tol Terindah di Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Tujuh Fakta Tol Cisumdawu, Tol Terindah di Indonesia

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In