Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Imbas Jiwasraya, Sri Mulyani Susun Omnibus Law UU Asuransi

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-01-23
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Ini Pendapat dan Kenangan Menkeu Sri Mulyani Tentang Amerika
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah akan mengubah sejumlah Undang-Undang (UU) di sektor keuangan, mulai dari aturan di bidang asuransi, bank, pasar modal, hingga pencegahan dan penanganan krisis. Kebijakan ini merupakan imbas dari maraknya masalah keuangan di lembaga jasa keuangan, salah satunya PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Bendahara negara mengatakan keputusan penyusunanomnibus lawdi sektor keuangan muncul dari hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Komite itu beranggotakan puncak pimpinan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurut KSSK, sambungnya, aturan yang mendesak diubah adalah Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Selain itu, perlu ada penyempurnaan aturan hukum bagi masing-masing lembaga keuangan dan para institusi terkait.

“Kami merasakan di bawah UU PPKSK dan (beberapa aturan) eksisting di BI, LPS, dan OJK, dari sisi kerangka penanganan krisis itu masih belum sempurna. Artinya, perlu ada beberapa hal dalam peraturan UU yang bisa jawab, terutama saat kami lakukan simulasi krisis,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers KSSK.

Baca juga:   IHSG Ditutup Dengan Zona Hijau Naik 0,26 persen

Ketua KSSK itu mengatakan UU PPKSK menjadi yang paling penting diubah karena beleid itu hanya mengatur soal pencegahan dan penanganan krisis dari masalah sistemik di bank. Sementara masalah keuangan di perusahaan nonbank tidak ada. Misalnya, ketika perusahaan asuransi mengalami masalah keuangan dengan nilai potensi kerugian yang cukup tinggi.

“UU ini fokus ke masalah bank sistemik, sedangkan lembaga jasa keuangan nonbank tidak tercermin di UU PPKSK. Lembaga jasa keuangan nonbank selama ini penanganannya dilakukan UU masing-masing, misalnya UU soal pasar modal, yang perlu diamandemen, UU OJK, UU Perasuransian,” tuturnya.

Saat ini, kata Sri Mulyani, KSSK tengah membentuk tim untuk memetakan sejumlah aturan dan pasal-pasal yang perlu diubah, disempurnakan, dan disinkronkan satu sama lain. Kendati begitu, ia belum bisa memberi perkiraan kapan sekiranya rancanganomnibus lawdi sektor keuangan bisa rampung.

Baca juga:   Topang Rupiah, BI Catat Aliran Modal Masuk Rp192,6 Triliun

Begitu pula dengan target agar rancanganomnibus lawitu bisa diberikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia hanya menekankan bahwaomnibus lawini menjadi salah satu prioritas setelahomnibus lawUU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan yang juga akan disodorkan ke lembaga legislatif.

Bahkan, Sri Mulyani ingin omnibus law di sektor keuangan ini bisa segera selesai dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR ke depan. “Tentu ini (omnibus lawsektor keuangan) tidak bisa menjawab semua masalah (di sistem keuangan), tapi prioritas kami adalah untuk menjaga sistem keuangan Indonesia,” katanya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan rencana pembentukanomnibus lawdi sektor keuangan muncul karena KSSK menyadari ada beberapa aturan yang perlu disinkronkan satu sama lain. Pasalnya, ada jaringan bisnis dari tiap lembaga jasa keuangan.

Baca juga:   Pemerintah Evaluasi Tambahan Bansos

“Misalnya, ada produk asuransi yang dijual perbankan. Belum lagi soaltreatmentpengawasan, ini harus selaras karena asuransi terkait dengan dana bank, pegawai bankpension fund-nya oleh asuransi,” ucap Wimboh.

Lebih lanjut, Wimboh mengatakanomnibus lawini merupakan bentuk keseriusan masing-masing anggota KSSK dalam menjaga sistem keuangan nasional ke depan. Sekaligus, melaksanakan instruksi reformasi di lembaga jasa keuangan nonbank dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat ini, ada beberapa masalah keuangan di lembaga jasa keuangan, khususnya asuransi. Mulai dari masalah di PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Jiwasraya, hingga yang teranyar PT Asabri (Persero).(snn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Peringati Hari Nasional Slovakia, Indonesia Harapkan Kerjasama Bilateral Ekonomi Makin Erat

Next Post

Kisruh Jiwasraya, Revisi UU OJK Mendadak Masuk Prolegnas 2020

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Anak Usaha Jiwasraya Berisiko, BUMN Harus Siap Rugi

Kisruh Jiwasraya, Revisi UU OJK Mendadak Masuk Prolegnas 2020

Discussion about this post

Stay Connected

  • 461 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Airlangga Klaim PSBB Jawa Bali Disambut Baik Pelaku Pasar Modal

Alokasi Anggaran Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi 2021 Rp 553 T

0
Airlangga Klaim PSBB Jawa Bali Disambut Baik Pelaku Pasar Modal

Alokasi Anggaran Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi 2021 Rp 553 T

2021-01-26
Modal Inti Bank Rp 3 Triliun, OJK: Kalau Tidak Bisa, Undang Investor

Modal Inti Bank Rp 3 Triliun, OJK: Kalau Tidak Bisa, Undang Investor

2021-01-26
Penempatan Dana Pemerintah Hanya untuk Bank yang Sehat

Kemenkeu optimistis vaksinasi akan dorong konsumsi masyarakat menengah atas

2021-01-26
Investasi China ke Indonesia Bakal Menurun Dihantam Virus Corona

BKPM: BASF Hingga Tesla akan Investasi di Indonesia

2021-01-26

Recent News

Airlangga Klaim PSBB Jawa Bali Disambut Baik Pelaku Pasar Modal

Alokasi Anggaran Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi 2021 Rp 553 T

2021-01-26
Modal Inti Bank Rp 3 Triliun, OJK: Kalau Tidak Bisa, Undang Investor

Modal Inti Bank Rp 3 Triliun, OJK: Kalau Tidak Bisa, Undang Investor

2021-01-26
Penempatan Dana Pemerintah Hanya untuk Bank yang Sehat

Kemenkeu optimistis vaksinasi akan dorong konsumsi masyarakat menengah atas

2021-01-26
Investasi China ke Indonesia Bakal Menurun Dihantam Virus Corona

BKPM: BASF Hingga Tesla akan Investasi di Indonesia

2021-01-26

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true