[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah akan mengubah sejumlah Undang-Undang (UU) di sektor keuangan, mulai dari aturan di bidang asuransi, bank, pasar modal, hingga pencegahan dan penanganan krisis. Kebijakan ini merupakan imbas dari maraknya masalah keuangan di lembaga jasa keuangan, salah satunya PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Bendahara negara mengatakan keputusan penyusunanomnibus lawdi sektor keuangan muncul dari hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Komite itu beranggotakan puncak pimpinan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut KSSK, sambungnya, aturan yang mendesak diubah adalah Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Selain itu, perlu ada penyempurnaan aturan hukum bagi masing-masing lembaga keuangan dan para institusi terkait.
“Kami merasakan di bawah UU PPKSK dan (beberapa aturan) eksisting di BI, LPS, dan OJK, dari sisi kerangka penanganan krisis itu masih belum sempurna. Artinya, perlu ada beberapa hal dalam peraturan UU yang bisa jawab, terutama saat kami lakukan simulasi krisis,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers KSSK.
Ketua KSSK itu mengatakan UU PPKSK menjadi yang paling penting diubah karena beleid itu hanya mengatur soal pencegahan dan penanganan krisis dari masalah sistemik di bank. Sementara masalah keuangan di perusahaan nonbank tidak ada. Misalnya, ketika perusahaan asuransi mengalami masalah keuangan dengan nilai potensi kerugian yang cukup tinggi.
“UU ini fokus ke masalah bank sistemik, sedangkan lembaga jasa keuangan nonbank tidak tercermin di UU PPKSK. Lembaga jasa keuangan nonbank selama ini penanganannya dilakukan UU masing-masing, misalnya UU soal pasar modal, yang perlu diamandemen, UU OJK, UU Perasuransian,” tuturnya.
Saat ini, kata Sri Mulyani, KSSK tengah membentuk tim untuk memetakan sejumlah aturan dan pasal-pasal yang perlu diubah, disempurnakan, dan disinkronkan satu sama lain. Kendati begitu, ia belum bisa memberi perkiraan kapan sekiranya rancanganomnibus lawdi sektor keuangan bisa rampung.
Begitu pula dengan target agar rancanganomnibus lawitu bisa diberikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia hanya menekankan bahwaomnibus lawini menjadi salah satu prioritas setelahomnibus lawUU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan yang juga akan disodorkan ke lembaga legislatif.
Bahkan, Sri Mulyani ingin omnibus law di sektor keuangan ini bisa segera selesai dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR ke depan. “Tentu ini (omnibus lawsektor keuangan) tidak bisa menjawab semua masalah (di sistem keuangan), tapi prioritas kami adalah untuk menjaga sistem keuangan Indonesia,” katanya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan rencana pembentukanomnibus lawdi sektor keuangan muncul karena KSSK menyadari ada beberapa aturan yang perlu disinkronkan satu sama lain. Pasalnya, ada jaringan bisnis dari tiap lembaga jasa keuangan.
“Misalnya, ada produk asuransi yang dijual perbankan. Belum lagi soaltreatmentpengawasan, ini harus selaras karena asuransi terkait dengan dana bank, pegawai bankpension fund-nya oleh asuransi,” ucap Wimboh.
Lebih lanjut, Wimboh mengatakanomnibus lawini merupakan bentuk keseriusan masing-masing anggota KSSK dalam menjaga sistem keuangan nasional ke depan. Sekaligus, melaksanakan instruksi reformasi di lembaga jasa keuangan nonbank dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat ini, ada beberapa masalah keuangan di lembaga jasa keuangan, khususnya asuransi. Mulai dari masalah di PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Jiwasraya, hingga yang teranyar PT Asabri (Persero).(snn)
Discussion about this post