Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Kisruh Jiwasraya, Revisi UU OJK Mendadak Masuk Prolegnas 2020

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-01-23
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memasukkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) rancangan undang-undang (RUU) prioritas pada 2020.

Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin menyatakan masih banyak pengaturan di internal OJK yang harus dibenahi. Selain itu, pengawasan lembaga itu terhadap perusahaan sektor jasa keuangan perlu ditingkatkan.

“Kami melihat umur OJK masih muda, jadi masih banyak hal yang harus diperbaiki dalam internal sendiri, pengaturan antar sektor juga harus disamakan,” ucap Puteri.

Terlebih, baru-baru ini OJK sedang disorot mengenai pengawasannya terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pasalnya, perusahaan asuransi itu mengalami masalah keuangan sejak 2006 lalu. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyatakan ada dugaan korupsi di tubuh Jiwasraya. Lembaga itu telah menangkap lima tersangka yang tersangkut dengan dugaan korupsi di Jiwasraya.

Kemudian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengklaim persoalan Jiwasraya berdampak besar. Jika tak diselesaikan, maka bisa menimbulkan risiko sistemik.

Hanya saja, Puteri menyangkal bahwa skandal Jiwasraya hingga pembubaran OJK menjadi isu utama yang akhirnya membuat Komisi XI mengusulkan revisi UU OJK masuk dalam Prolegnas 2020. Menurutnya, revisi diperlukan karena ada sejumlah poin baru yang harus dimasukkan.

“Soal pembubaran OJK dan yang lainnya itu terlalu terburu-buru. Salah satu misalnya pengawasan fintech (financial technology) dan perkembangan baru yang belum masuk dalam UU OJK,” terang dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga mengusulkan agar fungsi pengawasan OJK dikembalikan ke Bank Indonesia (BI) dan Bapepam-LK. Peluang ini terbuka melihat masalah di industri keuangan yang mencuat beberapa waktu terakhir.

“Terbuka kemungkinan (dikembalikan fungsi pengawasan lembaga keuangan ke BI dan Kementerian Keuangan). Apa memungkinkan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris dan di beberapa negara sudah seperti itu,” kata Eriko.

Hal ini, lanjut dia, akan dievaluasi oleh DPR melalui panitia kerja (panja) yang akan dibentuk oleh Komisi XI DPR mengenai kinerja industri jasa keuangan.

“Teman-teman internal bicara pemisahan dilakukan untuk pengawasan yang lebih baik. Nah, ternyata hasilnya tidak maksimal. Tapi kan kami tidak bisa menyalahkan begitu saja,” tutup Eriko.

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto menyatakan pembahasan revisi UU OJK tak dilakukan tahun ini. Ia mengaku sempat protes dengan badan legislasi (baleg) karena revisi UU OJK masuk Prolegnas 2020.

“Kemarin saya rapat dengan Baleg, saya protes kenapa masuk Prolegnas. Itu masuk Prolegnas karena terlanjur rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” ujar Dito.

Hal yang pasti, tambah dia, Komisi XI akan membahas mengenai perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.(cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Imbas Jiwasraya, Sri Mulyani Susun Omnibus Law UU Asuransi

Next Post

KSSK: Sistim Keuangan Triwulan IV 2019 Terkendali

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

KSSK: Sistim Keuangan Triwulan IV 2019 Terkendali

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In