Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Impor Barang Online di Atas Rp40 Ribu Dipajaki Akhir Januari

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-01-24
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengeluarkan aturan soal pengenaan pajak atas impor barangonlinebernilai di atas US$3 atau Rp40 ribu (kurs Rp13.632 per dolar AS). Pengenaan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor Barang.

Dalam beleid yang ditandatangani Sri Mulyani 26 Desember tersebut impor barang kiriman bernilai paling banyak US$3 per penerima barang per kiriman diberikan pembebasan bea masuk. Sementara itu yang melebihi nilai tersebut akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen

Selain memberikan pembebasan bea masuk pada barang impor kiriman bernilai di bawah US$3, Sri Mulyani melalui kebijakan tersebut juga memberikan pembebasan cukai untuk beberapa barang kena cukai kiriman.

Untuk minuman yang mengandung etil alkohol bebas bea masuk paling banyak 350 mililiter. Untuk sigaret paling banyak 40, cerutu 5 batang, tembakau iris paling banyak 40 gram.

Sebelum memutuskan kebijakan tersebut, pelaku usaha memang mengeluhkan soal nilai minimal barang impor online bebas bea masuk sebesar US$75 yang berlaku saat ini. Ketua Komite Ritel Apindo Tutum Rahanta mengatakan batas nilai tersebut telah disalahgunakan. Saat ini banyak pihak di dalam negeri yang memanfaatkan batas tersebut untuk mengeruk keuntungan.Untuk hasil tembakau lainnya, yang bebas bea masuk paling banyak 20 batang apabila dalam bentuk batang, 5 kapsul, 30 milimeter bila dalam bentuk cair, dan 4 cartridge.Dalam beleid tersebut tersebut pembebasan pajak mulai berlaku 30 hari setelah aturan diundangkan.

Artinya, kalau aturan diundangkan 31 Desember, pengenaan pajak barang impor online akan mulai berlaku akhir Januari ini. Sebagai informasi, impor barang online bebas bea masuk sebelumnya bernilai paling sedikit US$75.

Pemerintah bulan lalu memutuskan untuk menurunkan batas barang impor kiriman bebas bea masuk menjadi tinggal US$3. Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi beberapa waktu lalu mengatakan kebijakan tersebut dilakukan demi melindungi pelaku usaha dalam negeri.

“Ini menjawab tuntutan dari masyarakat pengusaha dan juga masyarakat umum, bahwa pemerintah harus melakukan perlindungan kepada pengusaha dalam negeri yang produksi barang-barang yang head to head (beradu) dengan barang kiriman,” katanya beberapa waktu lalu.

Pihak-pihak tersebut ‘mengambil’ barang dari luar negeri, memecahnya dalam nilai kecil supaya tidak membayar bea masuk. Setelah masuk ke Indonesia, barang tersebut kemudian diperdagangkan.

Praktik “culas” tersebut kata Tutum telah merugikan industri dan pengusaha di dalam negeri yang menjalankan usaha mereka sesuai aturan. Pasalnya, dengan kecurangan tersebut pihak yang tak bertanggung jawab bisa memasukkan barang tanpa harus membayar pungutan bea masuk dan lainnya dari negara.

“Agar tidak terjadi masalah seperti itu, kami usulkan batasannya diturunkan, kalau perlu US$0 supaya tidak terjadi kebocoran,” katanya.

Selain menurunkan batas nilai, pihaknya juga meminta pemerintah untuk membatasi kuota pengiriman barang impor. “Dalam setahun harus dibatasi, orang dengan alamat ini, barang yang diimpor ini, kalau sudah dibatasi, kalaupun nanti disalahgunakan barangnya untuk dijualbelikan efeknya tidak sebesar sekarang ini,” katanya.(cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Undang-Undang Ibu Kota Baru Ditargetkan Terbit Juli 2020

Next Post

Ekspor Nikel Dilarang, Proyeksi Pembangunan Smelter Berkurang

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Ekspor Nikel Dilarang, Proyeksi Pembangunan Smelter Berkurang

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In