Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Impor Barang Online Minimal Rp42 Ribu Kena Bea Masuk

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-12-23
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Menteri Keuangan Sri Mulyani memungut bea masuk untuk impor barang kiriman yang bernilai minimal US$3 atau Rp42 ribu (asumsi kurs Rp14 ribu per dolar AS). Tadinya, bea masuk sebesar 7,5 persen dikenakan untuk nilai impor barang kiriman paling kecil US$75 atau Rp1,05 juta.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan revisi batas harga itu dilakukan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri.

“Ini menjawab tuntutan dari masyarakat pengusaha dan juga masyarakat umum, bahwa pemerintah harus melakukan perlindungan kepada pengusaha dalam negeri yang produksi barang-barang yang head to head (beradu) dengan barang kiriman,” ucap Heru di Jakarta.

Heru mengungkapkan selama ini mayoritas impor barang kiriman yang tercatat pada dokumen pengiriman barang (CN) nilainya di bawah US$75 dolar AS yaitu sekitar 98,65 persen.

“Jadi total bea dan pajak dalam rangka impor yang dikenakan turun dari 27,5 hingga 37,5 persen menjadi 17,5 persen,” ujarnya.Dari sisi nilai, barang-barang yang bebas bea masuk itu mendominasi sebesar 83,88 persen.

“Itulah kenapa pengusaha ini banyak berikan masukan kepada kami bahwa mereka sendiri dalam operasionalnya mereka merasakan persaingan yang ketat,” ujarnya.

Tak hanya batas nilai barang impor, Kemenkeu juga merevisi ketentuan mengenai pengenaan pajak dalam rangka impor. Sebelumnya, impor barang kiriman dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 10 hingga persen.

Dalam ketentuan baru, pemerintah cuma akan mengenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 10 persen.

Lebih lanjut, pengecualian ketentuan berlaku untuk produk tas, sepatu, dan tekstil. Dalam hal ini, impor barang kiriman produk-produk tersebut dikenakan bea masuk, PPN, dan PPh normal demi melindungi produsen lokal.

“Bea masuk berkisar 15-20 persen untuk tas, sepatu 25-30 persen, tekstil 15,25 persen (dari nilai barang). PPNnya sama 10 persen dan PPh 7,5 sampai 10 persen,” ujarnya.(cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Kena Sentimen Perang Dagang AS-China, Rupiah Lesu ke Rp13.978

Next Post

Airlangga Rekrut Banyak Pengusaha Jadi Staf Khusus

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Airlangga Rekrut Banyak Pengusaha Jadi Staf Khusus

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In