[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan penyesuaian jam operasional baru 12 bandara di Indonesia guna mendukung pencegahan pandemi virus corona. Serta, mengoptimalkan layanannya.
Di tengah pandemi virus corona, bandara-bandara tersebut beroperasi dengan waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan kondisi normal.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, meski jam operasional dipersingkat, pihak bandara akan tetap siaga untuk mengantisipasi sejumlah penerbangan dalam kondisi khusus.
“Jam operasional di 12 bandara dipersingkat di tengah pandemi COVID-19. Namun demikian, Angkasa Pura II tetap siaga apabila ada pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional, serta membutuhkan bandara untuk mendarat,” kata Awaluddin seperti dikutip dari keterangan resmi.
Kami juga siaga jika ada penerbangan terkait medis dan penerbangan logistik, khususnya yang mengangkut sampel infection substance COVID-19,” imbuhnya.
Bandara-bandara yang jam operasionalnya diubah adalah Bandara Internasional Kertajati (Majalengka), Bandara Internasional Sultan Thaha Saifuddin (Jambi), Bandara Depati Amir (Pangkalpinang), serta Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu).
Selanjutnya, ada Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya), Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), dan Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang).
Kemudian, ada Bandara Radin Inten II (Lampung), Bandara Supadio (Pontianak), Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), dan Bandara Blimbingsari Banyuwangi.
Awaluddin menambahkan, kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan dari regulator dengan diterbitkannya Notice to Airmen atau NOTAM terkait jam operasional bagi masing-masing bandara.
“Selain itu, bandara juga tetap dibuka jika ada pesawat yang terpaksa mendarat di luar jam operasional bandara. Karena misalnya, ada keterlambatan keberangkatan di titik origin dan lain sebagainya,” ujar Awaluddin.
Awaluddin mengatakan, dipersingkatnya jam operasional tentu dapat menjaga kesehatan traveler dan personel bandara.
“Kami sudah melakukan penyesuaian pola operasional dan penyesuaian jam operasional, sehingga memungkinkan diterapkannya konsep work from home dan physical distancing bagi personel operasional di bandara,” jelas Awaluddin.
Sementara itu, Awaluddin menuturkan ada tujuh bandara Angkasa Pura II lainnya masih beroperasi dengan jam operasional normal dengan melihat perkembangan terbaru.
“Seperti Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, dan Kualanamu masih beroperasi 24 jam,” ungkap Awaluddin.
Selain memberlakukan operasional baru di beberapa bandara. Angkasa Pura II juga melakukan penyesuaian pola operasional di bandara-bandara yang dikelola. Pola operasional yang dapat ditentukan di setiap bandara adalah Normal Operation, Slow Down Operation, Minimum Operation, dan Terminate Operation.
Penetapan pola operasional itu dilakukan dengan mempertimbangkan tren pergerakan penumpang pesawat dan frekuensi penerbangan di masing-masing bandara.
Berikut daftar 12 bandara di Indonesia yang memberlakukan jam operasional terbaru:
1. Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
Sesuai Notice to Airmen (NOTAM) B0859/20, jam operasional menjadi 06.00-18.00 WIB pada 11-30 April 2020, dari sebelumnya 05.00-24.00 WIB
2. Radin Inten II (Lampung)
Sesuai NOTAM CO413/20, jam operasional menjadi 10.00-20.00 WIB pada 10-30 April 2020, dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB
3. Supadio (Pontianak)
Sesuai NOTAM B0861/20, jam operasional menjadi 06.00-18.30 WIB pada 10 April – 29 Mei 2020, dari sebelumnya 06.00-24.00 WIB
4. Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
Sesuai NOTAM B0885/20, jam operasional menjadi 06.00-20.00 WIB pada 10-30 April 2020, dari sebelumnya 06.00-24.00 WIB
5. Bandara Blimbingsari Banyuwangi
Sesuai NOTAM B0865/20, jam operasional menjadi 06.00-16.00 WIB pada 10-30 April 2020, dari sebelumnya 06.00-18.00 WIB
6. Bandara Internasional Kertajati (Majalengka)
Sesuai NOTAM A0913/20, jam operasional menjadi 06.00-17.00 WIB pada 2 April-30 April 2020, dari sebelumnya 06.00-19.00 WIB
7. Bandara Internasional Sultan Thaha Saifuddin (Jambi)
Sesuai NOTAM C0409/20, jam operasional menjadi 06.00-19.00 WIB pada 8-30 April 2020 dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB.
8. Bandara Depati Amir (Pangkalpinang)
Sesuai NOTAM B0846/20, jam operasional menjadi 08.00-17.00 WIB pada 8-21 April 2020 dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB
9. Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
Sesuai NOTAM C0408/20, jam operasional menjadi 07.00-17.00 WIB pada 7-30 April 2020 dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB
10 Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh)
Sesuai NOTAM A0937, jam operasional menjadi 08.00-18.00 WIB pada 5-15 April 2020, dari sebelumnya 06.00-22.00 WIB
11. BandaraTjilik Riwut (Palangkaraya)
Sesuai NOTAM C0410/20, jam operasional menjadi 05.00-18.00 WIB pada 10 April – 11 Mei 2020 dari sebelumnya 05.00-20.30 WIB
12. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)
Sesuai NOTAM B0854/20, jam operasional menjadi 07.00-18.00 WIB pada 9-30 April 2020 dari sebelumnya 07.00-19.00 WIB
Discussion about this post