Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Skema Tapera Menurut BTN

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-06-06
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Bank Mandiri Terbitkan Surat Utang
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Landasan hukum operasional Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020.

Dengan berlakunya PP ini, maka seluruh pekerja di Indonesia wajib untuk menjadi peserta Tapera.

Sebanyak 3 persen gaji per bulan akan dipangkas untuk iuran simpanan Tapera. Rinciannya, 0,5 persen dibayarkan oleh perusahaan dan 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja.

Salah satu bank yang dimungkinkan untuk menjadi bank yang diandalkan dalam implementasi program Tapera adalah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN)

Menurut Direktur Keuangan Tresuri dan Strategi BTN Nixon LP Napitupulu, dengan ditekennya PP Tapera, operasional BP Tapera akan menjadi lebih jelas.

Baca juga:   Pph Bunga Obligasi DINFRA Turun

“Tapera sebenarnya sudah lama dibahas, tapi memang belum bisa jalan karena mandat undang-undangnya itu masih Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil), adanya PP Tapera ini menegaskan bahwa Bapertarum menjadi bagian dari Tapera,” kata Nixon seperti dikutip Kompas.com dari Kontan.co.id, Jumat (5/6/2020).

Meski sudah ada PP Tapera, masih ada beberapa aturan selanjutnya yang perlu ditetapkan.

Misalnya, Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur mengenai tarif, biaya, potongan, gaji dan aturan lain yang bersifat teknis.

Nixon tak menampik kalau BTN dipastikan akan menjadi bank penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam rangka mengimplentasikan Tapera.

Sebenarnya, Bank BTN bersama BP Tapera pada tahun 2019 silam berencana untuk melakukan pilot project pembangunan perumahan dengan menggunakan skema Tapera dengan nilai sebesar Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun.

Baca juga:   Pemerintah akan bagikan lahan negara secara gratis kepada masyarakat 2,61 juta hektare

“Tapi pembicaraannya terhenti karena ada Covid-19. Kami sekarang sedang bahas lagi, untuk menginterkoneksikan infrastruktur, termasuk ketentuan skema, prosedur, teknologi dan lain-lainnya,” lanjut Nixon.

BP Tapera memiliki tugas utama. Pertama, mengumpulkan dana dari peserta.

Kedua, BP Tapera harus mengelola dana tersebut, termasuk memarkir dana di perusahaan manajer investasi. Ketiga, pemanfaatan dana memberikan rumah ke anggotanya.

Adapun skema BP Tapera dan bank yakni Tapera akan memberikan dana ke Bank BTN yang dipakai untuk mendirikan rumah khusus peserta Tapera.

Namun, dilihat dari mekanismenya, BP Tapera juga akan membedakan pengadaan rumah berdasarkan kriteria dilihat dari besaran gaji tiap peserta.

Baca juga:   Sempat Diduga Ilegal, Kemenkop dan OJK Normalisasi 35 Koperasi Online

“Pasti dibedakan. Rumah untuk gaji di bawah Rp 5 juta, lalu Rp 5 juta sampai Rp 8 juta dan di atas Rp 8 juta misalnya,” tutur Nixon.

Adapun, syarat utama peserta dapat memiliki rumah melalui skema Tapera yakni, pembeli rumah pertama (pemilik rumah pertama).

Bagi peserta yang sudah memiliki rumah, dana yang dikumpulukan peserta dapat dicairkan ketika masa kepersetaan berakhir, layaknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Terkait implementasi tersebut, BTN masih melakukan pembahasan lebih rinci agar sesuai dengan kaidah yang ditetapkan oleh Pemerintah.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Pemerintah Akan Buka Kembali 9 Sektor Ekonomi, dari Pertambangan Hingga Logistik

Next Post

Stafsus Erick Thohir: Garuda Tauberes Sudah Bubar

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Stafsus Erick Thohir: Garuda Tauberes Sudah Bubar

Stafsus Erick Thohir: Garuda Tauberes Sudah Bubar

Discussion about this post

Stay Connected

  • 461 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Sri Mulyani Klaim Sudah Bayar ‘Utang’ ke DKI Rp2,6 T

Sri Mulyani: Pemerintah Bakal Dapat Jatah Dividen 30 Persen Dari Laba LPI

0
Sri Mulyani Klaim Sudah Bayar ‘Utang’ ke DKI Rp2,6 T

Sri Mulyani: Pemerintah Bakal Dapat Jatah Dividen 30 Persen Dari Laba LPI

2021-01-26
BI Bebaskan Sanksi untuk Bank dan Eksportir yang Telat Lapor

Bank Indonesia Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Domestik Meningkat Bertahap

2021-01-26
Pemerintah Perlu Perkuat Jaringan Logistik untuk Cegah Krisis Pangan

Beras Impor Rembes, Kementan: 2 Perusahan Diproses Bareskrim

2021-01-26
Sri Mulyani Klaim Sudah Bayar ‘Utang’ ke DKI Rp2,6 T

Kemenkeu akan Terbitkan Lagi Cash Waqf Linked Sukuk Ritel

2021-01-25

Recent News

Sri Mulyani Klaim Sudah Bayar ‘Utang’ ke DKI Rp2,6 T

Sri Mulyani: Pemerintah Bakal Dapat Jatah Dividen 30 Persen Dari Laba LPI

2021-01-26
BI Bebaskan Sanksi untuk Bank dan Eksportir yang Telat Lapor

Bank Indonesia Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Domestik Meningkat Bertahap

2021-01-26
Pemerintah Perlu Perkuat Jaringan Logistik untuk Cegah Krisis Pangan

Beras Impor Rembes, Kementan: 2 Perusahan Diproses Bareskrim

2021-01-26
Sri Mulyani Klaim Sudah Bayar ‘Utang’ ke DKI Rp2,6 T

Kemenkeu akan Terbitkan Lagi Cash Waqf Linked Sukuk Ritel

2021-01-25

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true