[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id– Pemerintah Pusat akan menggelontorkan paling sedikit Rp706 Miliar per bulan untuk membantu pemerintah daerah mendanai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di wilayahnya. Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasal 103A Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 menyebut bahwa pemerintah pusat memberi bantuan pendanaan iuran kepada pemda sebesar Rp19 ribu per orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemda.
Sementara itu, berdasarkan data BPJS Kesehatan, total peserta PBI APBD sebanyak 37.182.619 orang. Hitung punya hitung, bantuan sebesar Rp19 ribu terhadap 37 juta peserta PBI APBD menghasilkan Rp706 miliar per bulan.
“Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 terhitung sejak Agustus sampai Desember 2019,” demikian tercantum dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.
Dijelaskan lebih lanjut ketentuan bantuan pendanaan iuran itu akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sebagai informasi, dukungan pemerintah daerah terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilaksanakan melalui kontribusi dari pajak rokok bagian hak masing-masing daerah. Sebagian besar dari 50 persen realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah.
“Kontribusi langsung dipotong untuk dipindahbukukan ke dalam rekening BPJS Kesehatan,” ungkap beleid tersebut.
Kontribusi daerah untuk mendanai program JKN dianggarkan sebagai belanja bantuan sosial fungsi kesehatan pada APBD.
Pemda yang menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah wajib mengintegrasikan ke dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. (cnn)
Discussion about this post