Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Jokowi Didesak Terbitkan Perppu Larangan Kampanye Tatap Muka

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-09-27
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 rawan digugat ke Mahkamah Agung. Sebab, kedudukannya tak lebih tinggi dari Undang-Undang tentang Pilkada.

Untuk itu, ia mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pelarangan kampanye secara tatap muka selama Pilkada 2020. Sebab dalam Pasal 65 ayat 1 UU Pilkada, masih diperbolehkan pengumpulan massa dalam rangka kampanye.

“Ketika undang-undang masih membolehkan Pilkada dilaksanakan dengan pentas seni, musik, jalan sehat, maka ini (PKPU 13/2020) sangat mudah digugat,” ujar Mardani dalam diskusi daring.

Dengan adanya perppu, dasar hukum larangan terhadap kampanye tatap muka selama pandemi Covid-19 akan lebih kuat. Sehingga pasangan calon dan pendukung akan berpikir dua kali sebelum mengerahkan massa.

“Harus Perppu, dalam Pilkada tidak bisa bersifat himbauan saja. Dia harus tegas dan punya payung hukum yang tegas,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Menurutnya, penerbitan Perppu paling lama memakan waktu satu minggu. Jika terealisasi, aparat penegak hukum dapat menegakkan pelanggar kampanye karena adanya payung hukum yang kokoh.

“Akan sangat sulit mendisiplinkan paslon, pendukung hingga massa dengan protokol Covid-19 tanpa ada payung hukum yang tegas,” ujar Mardani.

Diketahui, masa kampanye dimulai pada 26 September sampai dengan 5 Desember 2020. Selanjutnya, masa tenang dilaksanakan mulai 6 Desember sampai dengan 8 Desember. Selanjutnya, waktu pencoblosan pada 9 Desember. Di mana terdapat 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Dengan rincian sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Anggota Bawaslu Muhammad Afifuddin meminta agar kepolisian tegas dalam membubarkan kerumunan yang terjadi selama  kampanye. “Dalam konteks mau Pilkada mau apa pun kerumunan orang ini sebenernya domainnya kepolisian dalam konteks membubarkan,” ujarnya.

Selama tahapan Pilkada 2020, Bawaslu sudah bekerja dalam menertibkan sejumlah aturan selama tahapannya berlangsung. Namun karena minimnya anggota dan kewenangan, terkadang membuat pasangan calon, kader, dan pendukungnya abai.

“Itu yang dilakukan di banyak daerah, kadang-kadang tidak bisa. Tidak mau didengarkan juga orang ribuan, kemudian Bawaslunya (sedikit),” ujar Afifuddin.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Modal Asing Rp 167 Triliun Kabur dari Indonesia Sejak Awal 2020

Next Post

Revisi UU Bank Indonesia, Jalan Menuju Kehancuran Ekonomi?

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Revisi UU Bank Indonesia, Jalan Menuju Kehancuran Ekonomi?

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara