Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Revisi UU Bank Indonesia, Jalan Menuju Kehancuran Ekonomi?

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-09-27
inNasional
Reading Time: 3min read
AA
0
BI Proyeksi Pemulihan Ekonomi Dunia Bakal Lebih Lama
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Pandemi corona membuat mata masyarakat terbuka betapa lemahnya keuangan negara. Pandemi membuat defisit anggaran meningkat tajam. Karena penerimaan negara anjlok, sedangkan belanja negara naik pesat.

Pandemi membuat keuangan negara dalam tekanan. Rasio pembayaran bunga mencapai 25 persen dari penerimaan perpajakan (penerimaan pajak ditambah bea dan cukai). Sedangkan penerimaan perpajakan hanya sekitar 8 persen dari PDB (Produk Domestik Bruto). Rendah sekali.

Defisit anggaran 2020 diperkirakan Rp 1.000 triliun lebih. Ditambah kebutuhan bailout korporasi, baik untuk swasta maupun BUMN, utang pemerintah diperkirakan akan membengkan Rp 1.200 triliun di tahun pandemi ini.

Ketahanan APBN ternyata rapuh. Ketika menghadapi pandemi Corona, pemerintah harus menetapkan Peraturan Pemerinath Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Corona (yang sudah disahkan menjadi undang-undang). Isi Perppu intinya minta bantuan kepada Bank Indonesia.

Pertama, Bank Indonesia (BI) diminta membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar primer, yang sebelumnya tabu karena melanggar konstitusi. Atau sebagai standby buyer kalau SBN tidak diminati. Kedua, BI diminta turut menanggung beban bunga. Melalui burden sharing dan diskon bunga. Burden sharing dengan bunga 0 persen pada hakekatnya sama dengan cetak uang.

Baca juga:   Negara Wajibkan Pengguna Buruh Asing Bayar US$100 per Bulan

Rencananya, bantuan BI ini hanya untuk satu tahun. Tetapi sepertinya akan diperpanjang hingga 2022. Atau lebih? Bisa jadi. Karena, menurut info, DPR sedang menggoreng (baca: membahas) revisi undang-undang tentang Bank Indonesia.

Katanya sih gorengan ini inisiatif DPR. Atau sebenarnya DPR ditugaskan oleh pemerintah? Ah sama saja. Karena masyarakat melihat eksekutif dan legislatif sudah menjadi satu-kesatuan. Alias berkolaborasi. Yang seharusnya juga melanggar konstitusi dan TAP MPR.

Menurut rumor, revisi ini akan mengubah beberapa butir penting terkait UU BI. Pertama, membentuk Dewan Moneter atau Dewan Kebijakan Ekonomi Makro. Katanya, Dewan terdiri dari 5 anggota dengan ketua Menteri Keuangan. Anggota lainnya adalah Ketua Bappenas, Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI dan Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Pembentukan Dewan Moneter atau sejenisnya akan menempatkan BI di bawah eksekutif. Berarti struktur BI kembali ke struktur pemerintahan orde lama tahun 1953, yang kemudian berlanjut ke pemerintahan orde baru. Struktur ini membuat kebijakan moneter tidak terkendali, ‘cetak uang’ berlebihan, mengakibatkan turbulensi dan krisis ekonomi.

Baca juga:   Naik Terus, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 5.600 Triliun Lebih

Kedua, Bank Indonesia akan diizinkan membeli SBN di pasar primer secara permanen. Hal ini sebenarnya yang menjadi tujuan utama revisi UU BI. Agar pemerintah bisa menjalankan politik defisit anggaran tanpa memikirkan pendanaan atau pembiayaan. Bahkan BI boleh membeli SBN tanpa bunga. Alias ‘cetak uang’. Konsekuensinya kita sudah tahu, ekonomi terpuruk, terperosok ke jurang kehancuran.

Ketiga, Bank Indonesia dibolehkan lagi memberi fasilitas pinjaman darurat kepada bank bermasalah. Dulu namanya Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Revisi ini jelas akan mengembalikan status BI ke era primitif, ke era 1953.

Kalau rencana revisi dengan butir-butir utama di atas terjadi, maka sama saja dengan bunuh diri. Ekonomi akan terpuruk. Karena investor asing akan menjauhi SBN pemerintah Indonesia. Karena revisi struktur BI seperti di atas dipercaya akan menjadi ajang monetisasi utang (debt monetization) secara berlebihan. Bahasa awamnya, cetak uang. Dampaknya, rupiah akan terpuruk. Inflasi naik tajam. Ekonomi terkontraksi.

Baca juga:   Luhut Respons Audit BPK soal Perjalanan Dinas Kementerian

Yang juga tidak kalah penting, revisi UU yang menempatkan BI di bawah eksekutif, dan revisi UU yang membolehkan BI membeli SBN di pasar primer, akan bertentangan dengan konstitusi. Akan bertentangan dengan UUD Republik Indonesia, dan bertentangan dengan Ketetapan (TAP) MPR NOMOR XVI/MPR/1998 (TAP MPR XVI/1998). Sehingga otomatis batal demi hukum.

Pembentukan Dewan Moneter atau Dewan Kebijakan Ekonomi Makro untuk tujuan membawahi BI secara langsung bertentangan dengan Pasal 9 TAP MPR XVI/1998 yang berbunyi: Dalam rangka pengelolaan ekonomi keuangan nasional yang sehat. Bank Indonesia sebagai Bank Sentral harus mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak luar lainnya dan kinerjanya dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, DPR sebaiknya minta pemerintah fokus pada pembenahan ekonomi sektor riil. Jangan merusak sektor moneter yang menyandang status independen, yang terbukti cukup handal selama dua puluh tahun belakangan ini.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Jokowi Didesak Terbitkan Perppu Larangan Kampanye Tatap Muka

Next Post

Imbas PSBB Diperpanjang, Makin Banyak Pekerja Dirumahkan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Anies Laporkan Pendapatan Pemprov DKI Anjlok Rp40 Triliun

Imbas PSBB Diperpanjang, Makin Banyak Pekerja Dirumahkan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 448 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Proses Uji Klinis Vaksin Merah Putih Dinilai Memungkinkan Dipercepat

Holding Rumah Sakit BUMN Mulai Vaksinasi Nakes

0
Proses Uji Klinis Vaksin Merah Putih Dinilai Memungkinkan Dipercepat

Holding Rumah Sakit BUMN Mulai Vaksinasi Nakes

2021-01-19
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Usai Kunjungi Kalsel, Jokowi ke Sulbar Tinjau Dampak Gempa Mamuju

2021-01-19
Sri Mulyani Beberkan Klaster yang Serap Anggaran Pemulihan Ekonomi Paling Rendah

Sri Mulyani beberkan grand design Sovereign Wealth Fund (SWF)

2021-01-19
60 Mal Siap Buka 5 Juni Usai PSBB DKI Berakhir

Pemerintah Diminta Kurangi Pajak Pusat Perbelanjaan

2021-01-19

Recent News

Proses Uji Klinis Vaksin Merah Putih Dinilai Memungkinkan Dipercepat

Holding Rumah Sakit BUMN Mulai Vaksinasi Nakes

2021-01-19
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Usai Kunjungi Kalsel, Jokowi ke Sulbar Tinjau Dampak Gempa Mamuju

2021-01-19
Sri Mulyani Beberkan Klaster yang Serap Anggaran Pemulihan Ekonomi Paling Rendah

Sri Mulyani beberkan grand design Sovereign Wealth Fund (SWF)

2021-01-19
60 Mal Siap Buka 5 Juni Usai PSBB DKI Berakhir

Pemerintah Diminta Kurangi Pajak Pusat Perbelanjaan

2021-01-19

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true