Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Didesak Terbitkan Perppu Larangan Kampanye Tatap Muka

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-09-27
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 rawan digugat ke Mahkamah Agung. Sebab, kedudukannya tak lebih tinggi dari Undang-Undang tentang Pilkada.

Untuk itu, ia mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pelarangan kampanye secara tatap muka selama Pilkada 2020. Sebab dalam Pasal 65 ayat 1 UU Pilkada, masih diperbolehkan pengumpulan massa dalam rangka kampanye.

“Ketika undang-undang masih membolehkan Pilkada dilaksanakan dengan pentas seni, musik, jalan sehat, maka ini (PKPU 13/2020) sangat mudah digugat,” ujar Mardani dalam diskusi daring.

Baca juga:   Perbankan Restrukturisasi Kredit Rp 872 T, BI Pastikan Likuiditas Aman

Dengan adanya perppu, dasar hukum larangan terhadap kampanye tatap muka selama pandemi Covid-19 akan lebih kuat. Sehingga pasangan calon dan pendukung akan berpikir dua kali sebelum mengerahkan massa.

“Harus Perppu, dalam Pilkada tidak bisa bersifat himbauan saja. Dia harus tegas dan punya payung hukum yang tegas,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Menurutnya, penerbitan Perppu paling lama memakan waktu satu minggu. Jika terealisasi, aparat penegak hukum dapat menegakkan pelanggar kampanye karena adanya payung hukum yang kokoh.

Baca juga:   Pemerintah Jaga Keberlangsungan BUMN dalam Masa Pandemi Covid-19 dengan 4 Modalitas

“Akan sangat sulit mendisiplinkan paslon, pendukung hingga massa dengan protokol Covid-19 tanpa ada payung hukum yang tegas,” ujar Mardani.

Diketahui, masa kampanye dimulai pada 26 September sampai dengan 5 Desember 2020. Selanjutnya, masa tenang dilaksanakan mulai 6 Desember sampai dengan 8 Desember. Selanjutnya, waktu pencoblosan pada 9 Desember. Di mana terdapat 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Dengan rincian sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Anggota Bawaslu Muhammad Afifuddin meminta agar kepolisian tegas dalam membubarkan kerumunan yang terjadi selama kampanye. “Dalam konteks mau Pilkada mau apa pun kerumunan orang ini sebenernya domainnya kepolisian dalam konteks membubarkan,” ujarnya.

Baca juga:   Sri Mulyani ingatkan youtuber untuk bayar pajak

Selama tahapan Pilkada 2020, Bawaslu sudah bekerja dalam menertibkan sejumlah aturan selama tahapannya berlangsung. Namun karena minimnya anggota dan kewenangan, terkadang membuat pasangan calon, kader, dan pendukungnya abai.

“Itu yang dilakukan di banyak daerah, kadang-kadang tidak bisa. Tidak mau didengarkan juga orang ribuan, kemudian Bawaslunya (sedikit),” ujar Afifuddin.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Modal Asing Rp 167 Triliun Kabur dari Indonesia Sejak Awal 2020

Next Post

Revisi UU Bank Indonesia, Jalan Menuju Kehancuran Ekonomi?

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
BI Proyeksi Pemulihan Ekonomi Dunia Bakal Lebih Lama

Revisi UU Bank Indonesia, Jalan Menuju Kehancuran Ekonomi?

Discussion about this post

Stay Connected

  • 461 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

BI Sebut Hoax Kabar Akan Cetak Uang Rp 300 Triliun karena Keuangan Negara Darurat

0
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

BI Sebut Hoax Kabar Akan Cetak Uang Rp 300 Triliun karena Keuangan Negara Darurat

2021-01-28
April 2020, Belanja Pemerintah Pusat Naik untuk Jaga-Jaga Menangani COVID-19

Wamenkeu Tegaskan LPI Bukan Tarik Utang Asing Tapi Modal

2021-01-28
Longgarkan Defisit, Presiden Teken Perppu Relaksasi APBN

Jokowi naikkan anggaran Kartu Prakerja 100% jadi Rp 20 triliun

2021-01-28
April 2020, Penerimaan Cukai Naik 16,17%

Cukai Naik, Sri Mulyani: Rokok Ilegal Tak Boleh Lebih dari 3 Persen

2021-01-28

Recent News

BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

BI Sebut Hoax Kabar Akan Cetak Uang Rp 300 Triliun karena Keuangan Negara Darurat

2021-01-28
April 2020, Belanja Pemerintah Pusat Naik untuk Jaga-Jaga Menangani COVID-19

Wamenkeu Tegaskan LPI Bukan Tarik Utang Asing Tapi Modal

2021-01-28
Longgarkan Defisit, Presiden Teken Perppu Relaksasi APBN

Jokowi naikkan anggaran Kartu Prakerja 100% jadi Rp 20 triliun

2021-01-28
April 2020, Penerimaan Cukai Naik 16,17%

Cukai Naik, Sri Mulyani: Rokok Ilegal Tak Boleh Lebih dari 3 Persen

2021-01-28

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true