KeuanganNegara.id– Presiden Joko Widodo telah menerima draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dari DPR. Jokowi lantas meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk mempelajari rancangan perubahan dari wakil rakyat tersebut.
“Saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari, itu saja dulu. Kami akan pelajari dulu. Kami lihat nanti seperti apa,” kata Yasonna usai bertemu Jokowi, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/9).
Poin-poin pokok dalam draf perubahan ini antara lain, keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK.Yasonna memastikan Jokowi belum membuat surat presiden (supres) ke DPR merespons draf revisi UU KPK. Menurutnya, pemerintah perlu mempelajari terlebih dahulu draf revisi payung hukum lembaga antikorupsi tersebut.Ia sebelumnya bertemu Jokowi bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Yasonna mengatakan bahwa Jokowi memiliki beberapa perhatian dalam perubahan UU KPK ini. Namun, politikus PDI-Perjuangan itu enggan mengungkapkan fokus Jokowi merespons draf revisi UU KPK yang dikirim oleh DPR tersebut.
“Kami harus mempelajari dulu. Pokonya ada concern ini harus dipelajari, hati-hati,” ujarnya.
“Sampai sekarang belum. Kami harus baca dulu kan, ada beberapa (catatan),” tuturnya.
Langkah DPR mengusulkan revisi UU KPK langsung mendapat penolakan dari sejumlah pihak, mulai dari organisasi masyarakat sipil seperti ICW sampai KPK sendiri. Mereka menyoroti sejumlah poin krusial dalam rancangan UU KPK yang telah beredar kemarin.
Kemudian kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan KPK pun mendesak Jokowi menolak revisi UU KPK. Mereka beralasan bahwa revisi ini hanya akan melemahkan lembaga antirasuah itu dalam memberantas korupsi. (cnn)
Discussion about this post