Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Obral Insentif Buat Investor Kawasan Ekonomi Khusus

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-03-08
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id– Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengobral sejumlah insentif untuk investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK yang diteken Jokowi pada 20 Februari 2020 lalu.

Beleid diterbitkan dalam rangka meningkatkan penanaman modal dan percepatan pelaksanaan berusaha di KEK yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

“Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), menurut PP ini, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu,” seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (setkab).

Berdasarkan PP ini badan usaha atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan pada bidang usaha di KEK diberikan berbagai fasilitas dan kemudahan dalam hal perpajakan, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, dan keimigrasian.

Kemudian, kemudahan juga diberikan dalam hal kepabeanan dan cukai; pertanahan dan tata ruang; perizinan berusaha; dan/atau fasilitas dan kemudahan lainnya.

Bidang usaha di KEK yang dapat menikmati fasilitas tersebut antara lain pembangunan dan pengelolaan KEK, penyediaan infrastruktur KEK, industri pengolahan sampai hilir komoditi tertentu, dan industri manufaktur produk tertentu.

Berikutnya, industri pengembangan energi, pusat logistik, pariwisata, kesehatan, pendidikan, jasa keuangan, kreatif, riset dan pengembangan teknologi, serta bidang usaha lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai diantaranya mencakup keringanan hingga pembebasan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai.

Sebagai informasi, dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah menargetkan pembangunan 17 KEK sampai akhir 2019.”Berdasarkan Pasal 20, fasilitas dan kemudahan kepabeanan yang diberikan bagi badan usaha di KEK meliputi pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK,” tulis setkab.

Pemerintah daerah menetapkan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada badan usaha atau pelaku usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, yang diberikan paling rendah 50 persen dan paling tinggi 100 persen.

Kendati demikian, apabila badan usaha/pelaku usaha menyalahgunakan fasilitas yang diterima, pemerintah akan mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemerintah akan mencabut fasilitas terkait.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 97 pada PP yang diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 24 Februari 2020

Hingga akhir tahun lalu, pemerintah baru membangun 13 KEK yaitu di Sei Mangkei, Tanjung Lesung, Palu, Bitung, Morotai, dan Maloy Batuta Trans Kalimantan. Kemudian, KEK di Tanjung Api-Api, Mandalika, Tanjung Kelayang, Sorong, Arun Lhokseumawe, Galang Batang, dan Singasari.

Selama lima tahun, nilai komitmen investasi yang berhasil dikantongi pemerintah dari 11 KEK yang sudah beroperasi sekitar Rp85,3 triliun. Namun, dari komitmen itu, investasi yang sudah terealisasi hingga Oktober 2019 baru Rp21 triliun atau sekitar 24,6 persen.

Selanjutnya, pemerintah akan mengembangkan tiga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di sektor pariwisata dan industri di Pulisan-Likupang (Sulawesi Utara), Kendal (Jawa Tengah), dan Tanjung Api-api (Sumatera Selatan).

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Setoran Pabean Seret Gara-gara Wabah Virus Corona

Next Post

Maret, Harga Batu Bara Acuan Naik Tipis ke US$67,08 per Ton

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Maret, Harga Batu Bara Acuan Naik Tipis ke US$67,08 per Ton

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In