Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Wajibkan Pedagang Online Miliki Izin Usaha

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-12-04
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id– Presiden Joko Widodo mewajibkan pedagang online memiliki izin usaha, kecuali pihak yang tidak mendapatkan manfaat langsung dari transaksi atau tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 lalu dan resmi diundangkan pada 25 November 2019.

Selain soal izin usaha, Jokowi melalui Beleid itu juga pun mewajibkan pedagang online melindungi hak-hak konsumen. Perlindungan salah satunya ia tekankan kepada perlindungan data pribadi konsumen.

Jokowi juga meminta pedagang online baik dalam maupun luar negeri wajib mematuhi ketentuan persaingan usaha. Untuk menjamin perlindungan dan kenyamanan konsumen, Jokowi melalui beleid tersebut juga meminta mereka melapor bila mendapatkan masalah dengan layanan pedagang online.

“Dalam hal pedagang merugikan konsumen, konsumen dapat melaporkan kerugian yang diderita kepada menteri,” tulis Pasal 18.

Apabila pedagang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, maka pemerintah akan memberikan sanksi kepada mereka. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan hingga dimasukkan dalam daftar hitam.

Di samping itu, pemerintah dapat melakukan pemblokiran sementara layanan PMSE dalam negeri atau luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang. Sanksi juga bisa diberikan dalam bentuk pencabutan izin usaha.

Selain itu, PP tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga mengatur pihak yang melakukan perdagangan, persyaratan, penyelenggaraan, dan kewajiban pedagang melalui sistem elektronik.

Pemerintah mengatur hal teknis lainnya meliputi bukti transaksi, iklan, kontrak, pengiriman serta penukaran barang dan jasa, sistem pembayaran, dan penyelesaian sengketa perdagangan melalui sistem elektronik.

Beleid ini mewajibkan pedagang online menyampaikan data atau informasi secara berkala kepada pemerintah.

“Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik,” bunyi Pasal 21.

Dalam pengumpulan dan pengolahan data atau informasi, lembaga pemerintah di bidang statistik bekerja sama dengan kementerian/lembaga (K/L) dan otoritas terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, lembaga terkait di bidang statistik dapat menggunakan data dan informasi tersebut bersama dengan K/L, otoritas terkait, dan pemerintah daerah (pemda) mengacu pada mekanisme berbagi data dan informasi.

Namun demikian, dalam aturan tersebut belum dirinci lebih lanjut data dan informasi yang wajib disampaikan PPMSE kepada pemerintah.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian data atau informasi, pengumpulan dan pengolahan data atau informasi, serta mekanisme berbagi pakai data atau informasi diatur dengan peraturan kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik,” bunyi Pasal 21 Ayat 4.

Selain itu, pedagang elektronik baik dari dalam maupun luar negeri wajib menyimpan wajib menyimpan data dan informasi terkait transaksi keuangan dan non transaksi keuangan. Data dan informasi yang terkait dengan transaksi keuangan adalah data yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Untuk data transaksi keuangan, pedagang wajib menyimpan dalam jangka waktu minimal 10 tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh.

“Untuk data dan informasi yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh,” tulis Pasal 25.

Untuk diketahui, definisi perdagangan melalui sistem elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.(cnn)

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

ASN Kementerian PUPR Raih Anugerah Pejabat Teladan 2019

Next Post

AS Ancam Kenakan Tarif Impor Baja Asal Brasil dan Argentina

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

AS Ancam Kenakan Tarif Impor Baja Asal Brasil dan Argentina

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara