Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Jual Rokok ke Anak di Bawah 18 Tahun, Kasir hingga SPG Bisa Kena PHK

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-02-20
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan, peritel modern siap mengenakan sanksi tegas kepada karyawan yang menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun.

Ketua Umum DPP Aprindo Roy N Mandey menegaskan, peritel dilarang menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun. Hal ini dilakukan untuk mendukung target pemerintah dalam menurunkan perokok anak di Indonesia.

“Masing-masing peritel telah melakukan briefing kepada para pekerja seperti kasir maupun SPG. Akan mudah terdeteksi melalui pantauan CCTV. Sanksinya tegas mulai dari skors, potong gaji, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2/2021).

Ketua Umum DPP Aprindo Roy N Mandey mengatakan, untuk mendukung pengurang perokok anak, pihaknya ikut dalam mengamankan rokok supaya tidak dikonsumsi oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

“Konkretnya, kalau kita menjual rokok, posisinya ada di depan kasir supaya kelihatan oleh penjual, sehingga mudah mendeteksi siapa yang membeli rokok,” ujarnya

Selain itu, bagi pembeli yang menggunakan baju sekolah dipastikan tidak akan dilayani. Serta, Aprindo juga bekerja sama dengan perusahaan rokok untuk bersama-sama mensosialisasikan bahaya rokok.

Menurutnya, peritel selalu diajak dan diingatkan oleh asosiasi untuk melarang pembelian rokok pada anak dibawah umur. Di sisi lain, peritel juga diyakini telah menyampaikan ketentuan itu pada para pekerjanya.

Ia mengatakan, pada dasarnya gerakan cegah perokok anak harus dilakukan secara terus-menerus sehingga hasilnya lebih optimal, realistis, dan konkret.

Oleh sebab itu, para peritel akan lakukan pertemuan setiap minggunya untuk memperbaharui informasi dan peraturan terkini.

“Kami ingin hal ini lebih kelihatan dan rata dilakukan di semua daerah dengan melakukan koordinasi dan pembinaan kepada pelapak atau pasar untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun,” kata dia.

Roy menilai, perlu adanya gerakan bersama untuk melakukan langkah-langkah konkret terhadap bagaimana melarang perokok anak, bukan hanya sekedar mencegah.

Ia bilang, hal ini butuh kerja sama yang berkesinambungan antara pemerintah pusat dengan daerah, kementerian dan lembaga terkait, akademisi, serta pelaku usaha.

“Kita perlu melakukan inisiasi-inisiasi karena ini bagian dari menguatkan generasi yang sehat, menyelamatkan generasi bangsa. Karena anak ini kan generasi penerus bangsa kan,” pungkas Roy.(msn)

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Ini yang Membuat Sri Mulyani Yakin Proyek SPAM Jatiluhur I Bakal Cuan

Next Post

BI memangkas suku bunga acuan, ini dampaknya ke saham-saham perbankan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

BI memangkas suku bunga acuan, ini dampaknya ke saham-saham perbankan

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara